Oleh: Shanty Syafyuana Putri (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas)
Dalam upaya mempercepat reformasi peradilan dan menjawab tantangan sistem konvensional yang masih manual dan lambat, Indonesia kini telah mengadopsi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi melalui KUHAP 2025. Transformasi digital ini diatur dalam BAB XXI Pasal 360 dan mencakup seluruh tahapan proses peradilan pidana mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan. Tujuannya adalah menciptakan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
KUHAP 2025 mengusung tiga prinsip utama dalam integrasi teknologi informasi ke dalam sistem peradilan, yaitu efisiensi, mempercepat proses dan mengurangi beban administratif.
Sistem peradilan pidana berbasis TI didefinisikan sebagai serangkaian prosedur hukum yang memanfaatkan perangkat elektronik, infrastruktur digital, dan sistem informasi terintegrasi. Ruang lingkupnya mencakup seluruh aspek peradilan, termasuk administrasi perkara elektronik, pembuktian digital, hingga eksekusi putusan dengan tetap menjamin keamanan dan keabsahan hukum.
Administrasi Perkara Elektronik (E-Court), dalam KUHAP 2025 memperkenalkan sistem e-court yang memungkinkan, pendaftaran perkara otomatis dengan nomor unik terintegrasi. Pelimpahan berkas digital antar lembaga tanpa pengiriman fisik. Pemantauan progres perkara secara real-time. Manfaatnya meliputi penghapusan birokrasi berlebihan, percepatan waktu pelimpahan berkas, dan peningkatan akurasi data.
Selain itu persidangan jarak jauh (Teleconference), melalui konferensi video kini diatur secara hukum dengan syarat teknis dan jaminan hak-hak prosedural. Digunakan dalam kondisi seperti terdakwa berada di lokasi penahanan berbeda, saksi di luar yurisdiksi, atau dalam keadaan darurat. Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dan mengajukan bukti tetap dijamin sepenuhnya.
KUHAP 2025 mengakui dan memperkuat kedudukan bukti digital sebagai alat bukti yang sah, meliputi, dokumen elektronik (email, kontrak digital, pesan instan). Data digital (metadata, log sistem, rekaman transaksi). Informasi multimedia (foto, video, rekaman suara) dan hasil forensik digital.
Keabsahan bukti elektronik mensyaratkan autentikasi, integritas data, dokumentasi chain of custody, serta tanda tangan elektronik yang valid. Penyelidikan dan penyidikan digital. Prosedur digital dalam penyelidikan mencakup, penetapan tersangka berdasarkan bukti digital.
Sistem penahanan dan pengawasan elektronik,konsep pengawasan elektronik diperkenalkan sebagai alternatif penahanan fisik, meliputi penggunaan, gelang pemantau GPS.
Keamanan data dan perlindungan privasi KUHAP 2025 menjamin kerahasiaan data dengan, enkripsi data end-to-end (standar AES-256). Kontrol akses berlapis dan autentikasi multifaktor. Audit trail komprehensif untuk akuntabilitas. Hak subjek data untuk mengetahui, mengakses, dan mengoreksi data pribadi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, hingga pidana sesuai UU perlindungan data pribadi.
Sinkronisasi dengan UU ITE dan UU PDP, KUHAP 2025 terintegrasi harmonis dengan UU ITE (No. 1/2024) dan UU PDP (No. 27/2022), menciptakan ekosistem hukum digital yang saling melengkapi dan mendukung.
Manfaat bagi pencari keadilan, Implementasi sistem digital memberikan dampak nyata, dimana pengurangan waktu proses hingga 70%. Efisiensi biaya transportasi dan akomodasi. Peningkatan akses keadilan di daerah terpencil. Transparansi real-time dan minimisasi praktik KKN dan peningkatan kualitas layanan peradilan.
Namun meski menjanjikan, transformasi digital menghadapi tantangan seperti, kesenjangan infrastruktur TI antara kota dan daerah, keterbatasan anggaran dan investasi teknologi, kesiapan SDM aparat penegak hukum dan risiko keamanan siber serta kebocoran data.
Menuju Era E-Justice
KUHAP 2025 menandai transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia menuju model digital terintegrasi, dengan pengaturan yang komprehensif, diharapkan tercipta peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan infrastruktur, kompetensi aparatur, dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan teknologi. (*)








