Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kuasa Hukum Hj. Merry Nasrun: Penyitaan yang Dilakukan Kejari Padang Tidak Sah

×

Kuasa Hukum Hj. Merry Nasrun: Penyitaan yang Dilakukan Kejari Padang Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M,saat diwawancari wartawan di dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.(Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Kuasa hukum Hj. Merry Nasrun , yakni Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M bersama tim, mengajukan permohonan pra peradilan (pra pid) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, terkait objek penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada 17 November 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang beralamat di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang seluas tanah 1.143 M2.

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut pemohon,  penyitaan itu cacat hukum dan harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena, bahwa Hj. Merry Nasrun adalah pembeli beritikad baik, dan tanah atau bangunan sebagai objek penyitaan tidak terkategori sebagai barang atau benda yang dapat disita menurut Pasal 39 Ayat (1) KUHAP UU 8 Tahun 1981, sehingga penyitaan adalah tidak sah. 

Baca Juga:  Wakajati Sumbar Mukhlis, SH, MH Lantik 16 Pejabat Struktural Eselon IV

“Pemohon Hj. Merry Nasrun telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari negara (q.q. BUMN) dengan Kreditur PT. Benal Ichsan Persada dalam keadaan sebagai agunan atau jaminan yang terdiri dari 5 sertifikat pada tanggal 15 Februari 2021 senilai Rp. 6.700.00.000,” kata Suharizal, Senin (30/3/2026).

Disebutkan, kelima sertifikat tersebut telah di-Roya oleh bank merah dan telah dibalik namakan atas nama Hj. Merry Nasrun selaku pembeli. Bila dikaitkan dengan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP UU 8 Tahun 1981, maka objek prapid ini bukan benda atau barang yang dipergunakan untuk, menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, dan bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, bukan benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

“Penyitaan oleh Kejari Padang dilakukan tanpa izin dari PN Padang. Penyitaan dilakukan tanggal 17 November 2025, sementara izin penyitaan baru diurus oleh Kejari Padang setelah penyitaan dilaksanakan, karena PN Padang baru mengeluarkan izin tanggal 20 November 2025 berdasarkan surat penetapan persetujuan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Padang Nomor 50/PenPid.Sus-TPK SITA/2025/PN Pdg tanggal 20 November 2025,” ujar pengacara kondang ini.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Kantor Dinas Pertanian, Pemkab Tanah Datar Bekali Petugas Keamanan dengan Keterampilan

Lebih lanjut dijelaskan, penyitaan ini adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN setempat.

“Penyitaan 17 November 2025 ditingkat penyidikan yang dilakukan

Kejari Padang tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini mana terkonfirmasi melalui putusan 

prapid PN PADANG No. 1/Pid.Pra/2026/PN.Pdg 2 Februari 2026, dan putusan praperadilan PN Padang Nomor 2/Pid.Pra/-2026/PN.Pdg 10 Februari 2026,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, Kejari Padang tidak pernah menyerahkan BAP kepada pemohon atau keluarga pemohon. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semestinya BAP diserahkan oleh Kejari Padang kepada Hj. Merry Nasrun atau keluarganya, tetapi ini tidak pernah dilakukan. Pasalnya, Kejari Padang masih menganggap rumah dan bangunan itu masih milik tersangka BSN, pada hal telah berpindah kepemilikan sejak tanggal 15 Februari 2021.

Dikatakannya, Kejari Padang, tidak memiliki kewenangan penyidikan perkara dugaan tipikor pada pemberian fasilitas KMK dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. plat merah pada cabang Padang dan Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, dengan sendirinya penyitaan a-quo adalah tidak sah.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Berhasil RJ-kan Dua Tersangka Penganiayaan di Solok Selatan Secara Virtual

Dimana, tukuknya, PT plat merah sebagai sebuah BUMN diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

“Penegasan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara dapat dibaca di dalam beberapa aturan yang terdapat pada Undang-undang BUMN. Pasal 4B mengatur keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN,” tutupnya.

Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, tak dapat dilanjutkan sehingga harus ditunda pada 13 April 2026 mendatang. Hal ini disebabkan oleh pihak Kejari Padang selaku termohon tidak datang pada sidang perdana. (Murdiansyah Eko)