Padang, Hariankhazanah.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu, tersangka TA merupakan supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan perumda PSM tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M.Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidik (Kasi dik) Lexi, pada Kejati Sumbar, mengatakan, tersangka TA ditahan karena telah cukup bukti.
“Saat ini yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari kedepan, di rumah tahanan Anak Air Kota Padang,” kata M.Rasyid, Kamis (18/9/2025).
Disebutkannya, sebelumnya penyidik Kejati Sumbar, juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial PI, selaku Direktur Utama Perumda PSM.
“Adapun alasan tersangka TA ditahan yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana dan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Untuk itu, apakah ada keterlibatan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kejati Sumbar melihat dulu perkembangannya.
“Sedangkan untuk saksi sekitar 35 orang, terdiri dari direktur, dewan pengawas dan lain-lain. Tak hanya itu, diduga mengalami kerugian negara Rp3.600.000.000, hal ini sesuai dengan auditor Kejati Sumbar,” imbuhnya.
Kasus ini berawal sekitar bulan Maret 2021 Perumfa PSM, menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya tersangka TA dengan sengaja atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM 2021, dengan cara menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang.
Disamping itu tersangka TA juga dengan sengaja bertindak sebagai supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yang digunakan, sebagai syarat kelengkapan pencairan Ddana subsidi unit usaha Trans Padang Triwulan 1 dan 2.
Atas kedua kegiatan tersebut, tersangka menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514.793.500 dan kemudian tersangka TA menyerahkan sebagian dari uang pembayaran tersebut kepada tersangka PI sebesar Rp23.500.000.
Selain itu, tersangka TA dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2021 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, salah satu tim advokat inisial TA, Romi Martianus, SH, C.Med, mengatakan, kliennya telah melakukan audit secara profesional terkait kontrak kerja dengan pihak PSM, jika penyidik Kejati berpendapat lain itu sah sah saja.
“Dan mengenai beban kerja jasa audit klien kami, sangat beralasan akan timbul biaya yang harus dibayarkan pihak Perumda PSM atau dalam hal ini unit Trans Padang kepada klien kami,” katanya (Murdiansyah Eko)