Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Kejati Sumbar Berhasil RJ-kan Dua Tersangka Penganiayaan di Solok Selatan Secara Virtual

×

Kejati Sumbar Berhasil RJ-kan Dua Tersangka Penganiayaan di Solok Selatan Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Muhibuddin, pimpinan ekspos RJ di Kejagung RI. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Muhibuddin didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Burhan melaksanakan ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ)  bersama Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Mukri, S.H., M.H secara virtual. 

Kajati Sumbar Muhibuddin mengatakan, ada dua tersangka di-RJ-kan terkait dengan, perkara penganiayaan yaitu A dan J, keduanya berasal dari Solok Selatan. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Keduanya melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Muhibuddin, Senin (10/11/2025). 

Dikatakannya, RJ dilakukan sudah memenuhi persyaratan, yaitu ancamannya di bawah lima tahun. Telah ada perdamaian, disambut baik oleh masyarakat, kedua tersangka memiliki hubungan keluarga dan baru sekali melakukan. 

“Melalui peraturan jaksa (perja) noy 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mengusulkan RJ kepada tersangka ke Jampidum Kejagung melalui Kejati Sumbar dan akhirnya disetujui,” ujar orang nomor satu di Kejati Sumbar itu.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Kantongi 20 Saksi dalam Kasus "Dermaga Bajau" Pulau Siberut Kabupaten Mentawai

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, asal muasal kasus tersebut, terkait permintaan tandatangan pada surat tanah sepadan oleh karena, terjadi kesalah pahaman. 

Sehingga, ulas dia, mereka bertengkar dan terjadi saling memukul atau penganiaan serta akhirnya mereka saling melapor kepihak kepolisian Polsek Sangir Batang Hari. 

“Berkat pendekatan yang humanis dilakukan Jaksa Kejari Solok Selatan, sekarang para pihak hidup rukun dan damai ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Murdiansyah Eko)