Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka di Rumah RJ Kantor Camat Koto Tangah, Rabu (30/7/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera menjelaskan, penghentian perkara terhadap kedua tersangka tersebut telah melalui proses yang cukup panjang di rumah RJ Kecamatan Koto Tangah, karena rumah kedua tersangka berada di kecamatan tersebut.
“Kedua tersangka tersebut yaitu Reza Pahlevi (49) dan Zerolia (42). Keduanya sudah saling lapor, dan terhadap keduanya disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, kronologi terjadi awalnya tersangka Zerolia menanyakan kepada tersangka Reza soal pengerjaan jalan. Dari pembicaraan tersebut terjadilah selisih paham dan terjadi juga penganiayaan.
“Jadi antara mereka ada saling lapor sampai ke kepolisian. Nah dari kepolisian sampai ke kejaksaan kami proses damai dan bisa akhirnya dihentikan penuntutan perkaranya,” katanya.
Ia menambahkan, bisa dihentikannya perkara apabila perbuatan baru pertama kali, bisa diajak berdamai kedua belah pihak, dan tuntutan perkaran di bawah lima tahun. Ia berharap, masyarakat di lingkungan setempat bisa diajak berdamai dan jangan terbawa emosi supaya tidak sampai berurusan dengan pihak-pihak yang berwajib.
Budi juga mengungkapkan, bahwa perkara yang sudah di RJ kan dari awal 2025 sebanyak 15 perkara di Kota Padang. Sehingga, sejak awal dilakukannya RJ sekitar 40 perkara sudah dilakukan RJ di Kota Padang.
“Sejak awal adanya RJ, sekitar 40 perkara sudah kota RJ kan. Artinya, tidak semua kasus harus dilakukan penuntutan, dan bisa dilakukan penghentian perkaranya,” sebut Budi menutup. (Murdiansyah Eko)