Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kejari Mentawai Tetapkan Dua Orang Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Sebagai Tersangka Korupsi

×

Kejari Mentawai Tetapkan Dua Orang Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai. (Murdiansyah Eko) 

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun 2018 hingga 2019. 

Penetapan kedua tersangka berinisial N S dan Y D yang merupakan Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 sampai dengan 2020 itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2025.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan,” ujar R. Ahmad Yani, Jumat (23/1/2026). 

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095 berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan tim auditor pada bidang Pengawasan Kejati Sumbar.

Kajari menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga:  Diduga Merugikan Keuangan Negara Rp1,2 Miliar, Cabjari Balai Selasa Tahan Mantan Kepala MTsN 10 Pesisir Selatan

Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai dengan keahlian masing-masing untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak dilakukan penahanan. Menurut Kajari, keputusan tersebut diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Para tersangka tidak menghambat proses penyidikan dan sejauh ini tidak berupaya melarikan diri,” katanya.

Dalam perkara yang sama, sebelumnya Kejari Kepulauan Mentawai, telah lebih dahulu menetapkan Kamsel Maroloan  Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021 sebagai tersangka. 

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dari fakta persidangan yang tengah berlangsung, terungkap adanya peran pihak lain dalam pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai, sehingga penyidik melakukan pengembangan perkara.

Baca Juga:  Kajati Sumbar: Indonesia Bersatu, Momentum Penting Tumbuhkan Semangat Persatuan, Kesatuan dan Nasionalisme

R. Ahmad Yani menegaskan, Kejari Kepulauan Mentawai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik.

“Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum,” pungkasnya. (Murdiansyah Eko)