Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
HukumPilihan Redaksi

Keberatan Bangunannya Dibongkar Setelah Kalah Perkara, PN Kelas II Batusangkar Eksekusi Tanah di Panorama, Tabek Patah

×

Keberatan Bangunannya Dibongkar Setelah Kalah Perkara, PN Kelas II Batusangkar Eksekusi Tanah di Panorama, Tabek Patah

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, Hariankhazanah.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Batusangkar akhirnya melakukan eksekusi tanah seluas 1.200 M2 yang terletak di Panorama, Jorong Datar, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung,  Kamis (24/7/2025). 

Eksekusi rumah tersebut baru dilakukan sejak sengketa lahan bergulir di pengadilan sampai Mahkamah Agung pada tahun 2019 hingga 2022 itu, dimana penggugat Afrizal Dt Nan Putih, melawan Agus Caniago bersaudara.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kuasa Hukum Afrizal Dt Nan Putih, Yonnefit A Dt Malano Basa, SH mengatakan, dilakukannya eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Tanggal 14 November 2019 nomor 2/PDT. G/2019, putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 4 Maret 2020 nomor 18/PDT/2020, dan putusan Mahkamah Agung tanggal 6 April 2022 nomor 515 K/PDT/2022.

“Dalam putusan ini ada berupa tanah secara satu kesatuan yang sebagian masih tanah peladangan seluas 1000 M2 dan sebagian lagi belum diukur yang diatas nya ada tiga bangunan petak kedai, pondok, dan lapangan parkir,” ungkapnya.

Yonnefit melanjutkan, dimana sejak putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah Agung tersebut, pihak tergugat terlihat keberatan untuk mengosongkan lahan tanah, serta membongkar sendiri bangunan petak kedai dan pondok tersebut. 

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemuda di Solsel Gegara Cabuli Siswi SD, Ngakunya Sudah 10 Kali!

“Karena lahan tanah dan petak kedai serta pondok tersebut tidak dibongkar sendiri oleh tergugat, selaku kuasa hukum, kita melayangkan surat permohonan untuk melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batusangkar, ” katanya. 

Dalam eksekusi tersebut, sempat diwarnai ketegangan dari pihak tergugat, namun bisa teratasi oleh pihak keamanan yang menurunkan puluhan personil untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.

Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol Nofri, SH, MH mengatakan, meski sempat mengalami kendala, pihaknya akhirnya berhasil melakukan negosiasi dan mediasi untuk melakukan pengosongan lahan tanah, dan pembongkaran bangunan Petak Kedai, serta pondok. 

“Ada kendala sedikit. Kendalanya, penolakan dari pihak tergugat, tapi bisa kita negosiasikan dan berjalan lancar serta aman,” katanya. 

Dia mengungkapkan sebanyak puluhan personel samapta dan reskrim polres Tanah Datar diturunkan, dan dibantu personel dari polsek Salimpaung untuk mengamankan proses eksekusi lahan tanah tersebut.

“Kami menurunkan puluhan personel dari samapta dan reskrim, serta  dibantu personel dari Polsek Salimpaung,” bebernya.

Eksekusi itu sendiri berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan bantuan satu unit excavator.

Baca Juga:  Demo di Kantor Kejati Sumbar Memanas,  SEMMI Minta Kajati Dicopot 

Terlihat hadir menyaksikan pengosongan lahan tanah tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar Aliludin, Camat Salimpaung Khairunnas, Wali Nagari Tabek Patah Zulkifli beserta wali jorong, dan masyarakat setempat. (Nas)