Padang, Hariankhazanah.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhibuddin memasangkan stiker dan membagikan bunga kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Jalan Raden Saleh Padang.
Kajati Sumbar didampingi Asisten Intelijen (Astintel) Eka Effendri Saputra, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mukhti, dan jajarannya menekan, agar para jaksa tidak bermain dalam perkara.
“Bila ada kedapatan maka akan ditindak tegas,” kata Muhibuddin, Selasa (9/12/2025).
Selain itu, penanganan korupsi haruslah didukung oleh semua elemen masyarakat.
“Dengan begitu korupsi dapat dicegah,” imbuhnya.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap supaya Provinsi Sumbar ini dijaga dari korupsi.
Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mukhti, menuturkan, melalui pencegahan korupsi memberikan dampak positif.
Peringatan Harkodia yang dilakukan sederhana di tengah bencana alam yang melanda tanah Minang ini, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Datuk Nan Sati Fauzi Bahar, menyentil banjir dan tanah longsor yang melanda daerah Sumatra, adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
“Penanganan korupsi tidak boleh tebang pilih dan harus tegak lurus,” ujar mantan Wali Kota Padang dua periode ini.
Selamatkan Rp3.664.088.2749.91 Kerugian Negara
Sepanjang tahun 2025, Kejati Sumbar melakukan penyidikan sebanyak 52 perkara, dan 49 yang sudah masuk pada tahap penuntutan.
“Sehingga uang yang diselamatkan sebanyak Rp3.664.088.2749.91 Kerugian Negara,”kata Astintel Kejati Sumbar Eka Effendri Saputra didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.
Dijabarkannya, saat ini Kejati Sumbar tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada pelabuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang roboh dengan nilai proyek Rp17 miliar.
Dan proyek rehabilitasi jembatan Kayu Gadang-Sikabau, Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai proyek Rp25 miliar.
“Saat ini kedua kasus tersebut berada di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutupnya. (Murdiansyah Eko)








