Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

JPU Hadirkan Dokter Forensik pada Sidang Lanjutan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

×

JPU Hadirkan Dokter Forensik pada Sidang Lanjutan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dr. Insil Pendri Haryani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) pada sidang kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (8/7/2025).

Menurutnya, dirinya memeriksa korban Ulil Riyanto pukul 07.00 wib di Rumah Sakit Bhayangkara, saat korban berada di IGD, setelah itu dibawa ke ruang jenazah. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Saat diperiksa pada bagian luar,  kondisinya terdapat pakaian korban, jaket korban warna hitam, celana panjang, ikat pinggang, cincin, uang Rp20 ribu. 

“Untuk luka terdapat di bagian kepala, luka kepala samping kiri, patah tulang pipi, patah tulang belakang kiri dan ada udara di dalam kepala, memar di kelopak mata, lecet area kepala, tungkai bawah lecet, ada empat lubang,” katanya, saat memberikan pendapatnya di hadapan majelis hakim. 

Disebutkannya, terdapat luka kekerasan tumpul dan kekerasan senjata api.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KUR Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Padang, PH  Akan Ajukan Eksepsi

Ahli menuturkan, tidak dilakukan autopsi pada korban, karena permintaan penyidik, sehingga dilakukan pemeriksaan luar.

Terdakwa Dadang Iskandar didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, tidak keberatan terhadap pendapat ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada 10 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan ahli.

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka Dadang Iskandar saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)