Padang, Hariankhazanah.com – Sidang lanjutan polisi tembak polisi dengan tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (16/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Poligraf, dari Mabes Polri, Karya Wijayardi.
Sidang yang berlangsung via zoom, menerangkan, jawaban terdakwa terdapat perbedaan, setelah disingkronkan dengan lie detector.
“Salah satu faktornya dari reaksi fisiologis, tekanan darah, pola pernafasan dan pola tahanan kulit, mengeluarkan keringat, sehingga muncul grafik-grafik yang ditimbulkan dari jawaban terdakwa,” katanya.
Adapun yang diajukan kepada terdakwa melalui alat lie detector, yaitu apakah saudara berencana melaksanakan penembakan kasatreskrim? apakah anda berencana menembak kasatreskrim di Polres? dan apakah anda berencana menembak kasatreskrim saat bertemu?.
Terdakwa menjawab tidak, namun hasil dari lie detector, dianalisis terdakwa berbohong.
“Sehingganya, hasil dari tiga pertanyaan itu, terdakwa berbohong,” imbuhnya.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud, keberatan dengan pendapat ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka Dadang Iskandar saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)