Padang, Hariankhazanah.com – Salah satu keutamaan bulan Ramadan adalah terkabulnya doa. Inilah yang dirasakan Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Teddy Alfonso dalam
dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021.
Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, pecah di ruang sidang cakra.
Terdakwa yang saat itu, berdiri di depan majelis hakim sambil mendengarkan amar putusan, tak menyangka dirinya bebas dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Teddy Alfonso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik terdakwa, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim ketua Nasri didampingi Hendri Joni dan Emria Syafitri saat membacakan amar putusan, Kamis sore (12/3/2026).
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Adrian Wino Yandri Sudarso, Merry Anggraini, senang mendengarkan putusan majelis hakim.
Sementara JPU Kejati Sumbar, Eka Dbarma, pikir-pikir.
Di luar persidangan PH terdakwa Yandri Sudarso, mengatakan kepada wartawan, sudah memprediksi kalau ini sudah pasti terjadi.
“Ini tentunya terlihat pada fakta-fakta persidangan dan jelas. Jadi tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU dan majelis hakim membebaskan terdakwa,”ujarnya.
Dia menambahkan, majelis hakim sangat cermat dalam menyikapi perkara tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Teddy Alfonso dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari.
Nilai tersebut juga, memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.
Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dijerat pasal 603 jo pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 15 Jo. 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun demikian berbanding terbalik dengan terdakwa Popy Irawan yang merupakan mantan Direktur Utama Perumda PSM.
Dimana majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 80 hari. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar dan subsider 2 tahun penjara.
Meskipun demikian, hakim anggota I, beda pendapat dengan ketua majelis dan hakim anggota dua. Menurut hakim anggota I, tidak ditemukan kerugian negara, sehingga auditor internal Kejati Sumbar terkesan membabi buta.
Sebelumnya, terdakwa Popy Irawan, dituntut JPU selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari,selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3,1 miliar. Dimana nilai tersebut dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp32,4 juta.
JPU menilai terdakwa Popy Irawan, terbukti melanggar pasal 603 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023, tentang KUHPidana jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dalam berita sebelumnya, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021, dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. (Murdiansyah Eko)








