Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Enam Terdakwa Kasus Ganja di Pasaman Dituntut Berat, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

×

Enam Terdakwa Kasus Ganja di Pasaman Dituntut Berat, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa kasus ganja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Ist

Lubuk Sikaping, Hariankhazanah.com – Enam terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. 

Tiga orang diantaranya bahkan dituntut dengan pidana mati dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang diterima wartawan menyebutkan, terdakwa Muhammad Rijalta, Samsul Bahri, Hasimi dituntut hukuman mati.

Sedangkan terdakwa Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda, dituntut hukuman seumur hidup. 

Menurut JPU, Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Sriyani Latifa Syam, dan Amalia Anjani, terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur mengenai peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. 

Sidang yang diketuai Misbahul Anwar, dengan didampingi hakim anggota Morando Audia Hasonangan, dan Syukur Tatema Gea, menunda sidang pekan depan.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Bersilaturahmi Bersama Veteran dan Pejuang di Gazebo Indo Jolito

Dalam berita sebelumnya, para terdakwa didakwa atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari setengah ton, tepatnya 514.207,41 gram atau lebih dari 514 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar. Saat melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tengah mengendarai dua unit mobil pick up pada Jumat, 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.

Dalam kendaraan tersebut, ditemukan 497 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam bak mobil. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu dibeli oleh Muhammad Rijalta dari seorang pria bernama Samsul Bahri yang berdomisili di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.

Di luar persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, menegaskan bahwa tuntutan berat ini didasarkan pada banyaknya barang bukti yang disita dan peran aktif para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Tuntutan pidana mati dan seumur hidup yang kami ajukan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika. Apalagi barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 500 kilogram ganja, ini merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Eka Putra: Kabupaten Tanah Datar Miliki Berbagai Bervariasi Potensi Wisata Serta Ekonomi Kreatif di Nagari-nagari

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sumbar dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur lintas Sumatera sebagai jalur distribusi narkotika lintas provinsi. (Murdiansyah Eko)