Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Pilihan RedaksiPolitik

DPRD Sumbar Gelar Public Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029

×

DPRD Sumbar Gelar Public Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra (dua dari kiri) didampingi Ketua Pansus RPJMD Sumatera Barat 2025-2029, Indra Catri saat membuka Publik Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029

Padang, Hariankhazanah.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra mengingatkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah selama lima tahun, yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pelaksanaan pembangunan Sumatera Barat. 

Demikian disampaikan Iqra Chissa saat membuka Public Hearing Pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029 di gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/6/2025). 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, penyusunan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang harus disusun secara sistematis, terukur, dan imperatif, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penyusunan RPJMD yang proses ini tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Baca Juga:  Wakajati Sumbar Dr. Mukhlis, S.H, M.H Pimpin Program Jaksa Mengajar di SMKN 9 Padang

Selain itu, katanya, penyusunan RPJMD ini juga wajib mengakomodasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sebagai acuan jangka panjang untuk pembangunan daerah, serta RTRW yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah provinsi. 

“Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” katanya. 

Dikatakan, penyusunan RPJMD Sumatera Barat 2025 – 2029 dengan Visi “Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkelanjutan” dengan 8 Misi yakni pendidikan merata, kesehatan berkualitas, lumbung pangan nasional dan ekonomi berkelanjutan, nagari/desa basis kemajuan, Sumatera Barat pusat perdagangan dan bisnis Sumatera bagian Barat, membangun infrastruktur berkeadilan dan siap tanggap bencana, membangun kehidupan beradat dan berbudaya  berbasis agama, kearifan lokal melalui dukungan keluarga yang berkualitas, tingkat daya saing pariwisata dan akselarsi ekonomi kreatif untuk UMKM, tata kelola pemerintahan bersih dan pelayanan public yang efektif.

Baca Juga:  Hendra Naldi Sebut Sumbar Melek Politik, Soal Pembullyan Itu Gak Laku

Sementara Ketua Pansus RPJMD Sumatera Barat 2025-2029, Indra Catri mengatakan, dokumen RPJMD Tahun 2025–2029 juga berada dalam konteks transisi nasional menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045, yang merupakan cetak biru menuju Indonesia Emas 2045. 

Oleh karena itu, tukuknya, RPJMD tidak hanya menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, tetapi juga harus mampu menyiapkan fondasi transformasi daerah yang lebih adaptif, inklusif, dan berdaya saing tinggi.

Penyusunan dokumen ini dilandasi oleh kondisi faktual pembangunan daerah, antara lain: masih tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan antarwilayah, belum optimalnya kualitas layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, ketergantungan terhadap sektor ekonomi tradisional yang belum sepenuhnya produktif dan inovatif, tantangan terhadap pelestarian lingkungan dan peningkatan risiko bencana, serta perlunya akselerasi  transformasi digital dan penguatan ekonomi berbasis potensi lokal dan budaya. (*)