Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Nota Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

×

DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Nota Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, Hariankhazanah.com – DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama pemerintah daerah setempat menyepakati nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, oleh Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, dan Kamrita, dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra, dalam sidang paripurna dewan, Kamis (14/8/2025).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, dihadiri 27 anggota DPRD, forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari se Tanah Datar.

Bupati Eka Putra dalam kesempatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD beserta ketua fraksi, dan pihak terkait lainnya, sehingga KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 disepakati dan ditandatangani bersama. 

“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan, bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujarnya. 

Baca Juga:  Bupati Tanah Datar Eka Putra Ikuti Rakor Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Padang

Dikatakan Bupati, KUA PPAS ini akan segera diaplikasikan, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025. 

“Pelaksanaan perubahan KUA PPAS dipengaruhi beberapa faktor,  sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan,” katanya.

Disebutkan dia, hal ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang disebabkan beberapa kondisi. Sehingga, apa yang menjadi target awal dalam APBD dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan ini. 

“Perubahan KUA PPAS sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dimana dinyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” ungkapnya. 

Lebih lanjut bupati menjelaskan, bahwa beberapa asumsi yang mendasari Perubahan KUA PPAS ini, yakni perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Disamping itu, juga pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 (DAK), pemanfaatan Silpa Tahun 2024 dan mengakomodir program, visi dan misi Kepala Daerah serta Asta Cita Naional,” tambahnya. 

Baca Juga:  Eka Putra Lantik Abdurrahman Hadi Sebagai Sekda Kabupaten Tanah Datar

Kepada seluruh pimpinan OPD, bupati menekankan agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Keberhasilan pembangunan daerah, hakikatnya merupakan perwujudan sinergi kita semua yang diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Kabupaten Tanah Datar dan direfleksikan ke dalam target pada RKPD. Dan disadari juga bahwa keberhasilan program tergantung peran serta dan dukungan setiap stakeholder yang terlibat didalamnya,” pungkasnya. (Nas)