Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Diterpa Isu Tak Sedap, Kejari Padang Berikan klarifikasi Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas KMK

×

Diterpa Isu Tak Sedap, Kejari Padang Berikan klarifikasi Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas KMK

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afdal, Kejari Padang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menerpa instansi beberapa hari lalu. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menangkis pernyataan kuasa hukum tersangka BSN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. bank plat merah Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada PT. Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Afdal mengatakan, pemberitaan yang menerpa instansinya dalam beberapa hari belakangan tidaklah benar. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Pasalnya, ungkap dia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, pada 9 Desember 2025 yang menyampaikan terkait penyitaan uang sebesar Rp17.550.000.000,- itu berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Print 4841/L.3.10 Fd.2/11/2025, tanggal 12 November 2025. 

Surat Kajari Padang nomor B-6994/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 01 Desember 2025, Surat izin penetapan penyitaan pengadilan negeri  Padang nomor : 53/PenPid.Sus-TPK SITA/2025/ 03 Desember 2025.

“Proses penyidikan tipikor KMK dan bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. Bank plat merah cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru Kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2013 s.d 2020 telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan juga telah diuji pada permohonan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya,” kata Eriyanto dalam pers rilis yang diterima wartawan, Senin (9/3/2026). 

Baca Juga:  Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Telah inkracht

Disebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Perumahan Griya Mawar Sembada 

Indah A9/10 Kel. Kampung Lapai Kec. Nanggalo Padang yang berdiri di atas tanah dengan SHM No. 906, SHM 907, SHM 937 atas nama Beny Saswin Nasrun dan SHM no. 1530 dan 1529 atas nama Reni Murni yang penguasaannya atas nama BSN.

“Penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan tersebut di atas dilakukan karena bagian dari agunan GaransiBank PT. BIP senilai Rp 34 M,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengujian dalam prapid yang telah dimuat dalam putusan nomor BSN terdapat penulisan, kesalahan tanggal dan tahun, 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg dengan amar “menolak permohonan prapid pemohon untuk seharusnya diperbaiki dahulu. 

Terhadap surat tersebut 1 minggu kemudian tanggal 22 Januari 2026 seluruhnya, salah satu pertimbangan putusan karena, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah sesuai dengan hukum acara pada putusan prapid tersebut, halaman 102 ditetapkan BSN masuk dalam Daftar Pencarian alinea ke 4, sehingga  menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai. 

Baca Juga:  Asintel Kejati Sumbar Beri Materi Tentang Batasan Hukum Dunia Digital di SMK Negeri 9 Padang

“Menimbulkan dugaan kuat untuk mempengaruhi  dan mengganggu proses kewenangan absolut jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi, praperadilan yang saat itu, masih berlangsung pada Pengadilan Negeri Padang,” tandas nya. 

Sebelumnya penyidik  menetapkan BSN sebagai tersangka tanggal 29 Desember 2025, sudah memanggil sebanyak 3 kali secara sah dan patut, yakninya pada 7 Agustus 2025, 11 Agustus 2025, 13 Agustus 2025, 19 Agustus 2025, 23 Agustus 2025 23 Desember 2025 dan 29 Desember 2025 namun sebgai saksi. Lalu dipanggil kembali sebagai tersangka, namun juga tidak datang. 

Kejari Padang menanggapi perihal keterangan penyelesaian kewajiban PT Benal Ichsan Persada yang menyatakan kredit PT. BIP telah diselesaikan. 

“Dimana penyelesaian kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, kejari Padang tengah melakukan penanganan korupsi terhadap kasus dugaan korupsi fasilitas KMK. Dalam kadus tersebut, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris  PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN, yang mana diduga mengajukan agunan fiktif. 

Baca Juga:  Bukti Terpenuhi, Hakim Tunggal PN Padang Tolak Prapid Tersangka "BSN"

Kemudian, RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.34 miliar. (Murdiansyah Eko)