Padang, Hariankhazanah.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa berinisial YI, karena dinilai bersalah dalam kasus dugaan penusukan di barbershop Lubuk Buaya, Kota Padang pada 8 Maret 2025 lalu.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Basman saat membacakan amar putusan, Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Hafiz cs, dan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara 18 tahun.
Pada berita sebelumnya, disebutkan, peristiwa penusukan itu bermula saat tersangka tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop dan bertemu dengan korban yang diduga terindikasi LGBT.
Lalu tersangka diajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati.
Tersangka, sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban.
Rencana pertama tersangka berniat membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu.
Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Korban memijat tersangka dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk ke korban dengan berulang kali.
Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP.
Sementara itu, PH mengatakan, tidak ada hubungan spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.
“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,” katanya kepada wartawan sewaktu pada tahap II di Kejaksaan Negeri Padang beberapa waktu lalu.
Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif. (Murdiansyah Eko)








