Padang, Hariankhazanah.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Ikhwan cs, menuntut terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (15/9/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dhany Kurnia, dituntut selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp783.995.438,5 dan subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Ikhwan saat membacakan amar tuntutannya.
Sementara itu, untuk terdakwa Uci Afriani (berkas terpisah), dituntut sama, hanya saja yang membedakan uang pengganti sebesar Rp1.202.654.547.5 dan subsidernya tiga tahun dan enam bulan penjara.
Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dhany yaitu Wahyudi Andriko, S.H, bersama tim mengajukan nota pembelaan.
Sidang yang dipimpin oleh Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, melanjutkan sidang pekan depan.
Di luar persidangan, PH terdakwa mengatakan, tuntutan dari JPU sangat dipaksakan, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Seolah-olah kejaksaan tebang pilih dalam mengungkap kasus ini,” ujar pengacara kondang ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (Murdiansyah Eko)