Balai Selasa, Hariankhazanah.com – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan, resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 (MTsN 10) Pesisir Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kacabjari Pessel, Rova Yufirsta, SH, MH memimpin langsung tim penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Sekolah (Kepsek) MTsN 10 Pessel periode Juni 2017–Juni 2024, berinisial B (60 tahun), penyedia barang atau jasa (rekanan) berinisial DE (60 tahun) dan Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016–2024, inisial S (56 tahun)
“Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari,” kata Rova Yufirsta,
Dijelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pessel pada tahun 2024 yang memprotes dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Cabjari Pessel melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Dari hasil penyelidikan mengungkap, adanya indikasi kegiatan fiktif dan mark up dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, yakni 2018 hingga 2024,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Agam itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.215.291.730,-
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Mhd. Rasyid, membenarkan adanya penahanan tiga tersangka tersebut.
“Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pesisir Selatan, mengingat dana BOS semestinya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan untuk memperkaya diri secara pribadi. (Murdiansyah Eko)








