Padang, Hariankhazanah.com – Dua hari sebelum penutupan tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara didampingi plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto mengatakan, tim penyidik Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka.
Adapun tiga orang tersangka tersebut adalah Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada berinisial BSN, yang mana diduga mengajukan agunan fiktif.
Kemudian, RA selaku senior relationship manager PT bank BUMN periode 2016-2019 dan juga RF selaku relationship manager periode 2018-2020 pada bank BUMN, yang diduga membantu dalam pemulusan manipulasi tersebut.
“Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Koswara, Senin (29/12/2025).
Namun, dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Padang, hanya RF yang baru menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Padang.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang datang hanya satu orang dengan inisial RF. Sedangkan BSN dan RA tidak datang, sebelumnya kita lakukan pemanggilan sebagai saksi dan kita periksa, lalu kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan saat ini kita tengah lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Karena ketidak hadiran kedua orang tersangka, Kajari Padang akan kembali melakukan pemanggilan kepada BSN dan RA pekan depan.
“Untuk saat ini RF belum kita lakukan penahanan,”ucap pria berkumis ini.
Terkait dengan telah ditetapkannya status BSN, RA dan RF sebagai tersangka, Kejari akan membuka opsi pencekalan terhadap para tersangka.
“Kita akan lakukan pertimbangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Padang telah melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu di rumah BSN dan di PT.Benal Ichsan Persada.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa dokumen yang dianggap penting. Tak hanya itu, sekitar 56 orang saksi dan ahli telah diminta keterangannya. (Murdiansyah Eko)








