Padang, Hariankhazanah.com – Lima setengah tahun kabur dari kejaran petugas, Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap buronan asal kota Payakumbuh, Bayu Putra Andesta (26 tahun).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, buronan kasus asusila tersebut, ditangkap Selasa malam (14/7/2026) di Dusun Serambi baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh,” ujar Hanung, Rabu (15/7/2026).
Dikatannya, DPO Bayu berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 memutuskan, terdakwa menjalani pidana penjara selama dua tahun, dalam perkara tindak pidana umum perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Setelah adanya putusan tersebut pada tahun 2021, jelasnya, terdakwa tidak pernah datang ketika dipanggil untuk, melaksanakan putusan MARI tersebut, sehingga Kejari Payakumbuh menetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021.
“Setelah administrasi selesai terpidana kami serahkan ke tim Kajari Payakumbuh, untuk selanjutnya di eksekusi di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Payakumbuh,” ujarnya.
Asintel Kejati Sumbar, menghimbau seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,”tegasnya. (Murdiansyah Eko)








