Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Yazerdion Yatim, Buronan Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap Kejaksaan

×

Yazerdion Yatim, Buronan Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Buronan kejaksaan, Yazerdion Yatim (YY) mengenakan rompi tahanan dan masuk ke kantor Kejati Sumbar. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Tim Siri (Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali menangkap buronan kasus korupsi, dalam pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, Jumat (3/7/2026).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Djamaluddin mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh perkara korupsi, termasuk memburu para buronan.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Hanung, buronan Yazerdion Yatim (YY) merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitas pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi.

Selama proses penyidikan, YY telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Desember 2023.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Tuntutan Belum Rampung, Sidang Polisi Tembak Polisi Ditunda

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menambah daftar buronan yang berhasil ditangkap selama kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dedie Tri Haryadi.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah enam DPO yang berhasil kami tangkap dimasa Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi. Dari total sekitar 30 DPO yang menjadi target, enam sudah berhasil diamankan dan sisanya akan terus kami kejar,” jelas Hanung, Sabtu (4/7/2026). 

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi para buronan untuk menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan DPO. Cepat atau lambat akan kami temukan. Karena itu kami mengimbau seluruh DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Hanung.

Selain berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejari Bukittinggi, Yazerdion Yatim juga tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan jasa outsourcing di Kejari Kota Tangerang. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp655.407.050.

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Datar Launching Rumah Psikologi

Kejati Sumbar memastikan, operasi pencarian buronan akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh perkara yang masih berjalan. (Murdiansyah Eko)