Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti (BB) yang talah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde), di halaman kantor Kejari Padang, Rabu (11/2/2026).
Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri (Plh.Kejari) Padang mengatakan, perkara narkotika di Kota Padang sangat tinggi,untuk itu diperlukan pengawsan orang tua dam tokoh masyakarat terhadap para generasi muda.
“Untuk itu tokoh masyarakat dan orang tua agar menjaga anak-anak kita serta tingkatkan dari ancaman narkotika,” kata Basril B didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Padang, Dody Susistro.
Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar serimonial saja, namun juga komitmen bersama memberantas dari segala bentuk kejahatan.
“Tentunya yang mengancam keamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pemuka adat, mencegah tawuran di Kota Padang, dengan cara pendekatan budaya dan agama.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memuasnahkan BB berupa ganja sebanyak 85.416.47 kg, sabu-sabu 18,64 kg, 25 botol minuman keras (miras), 9 senjata tajam (sajam), 14 unit hand pone (HP).
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Fauzi Bahar, mendukung kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Polresta Padang, DPRD Padang, Kodim, perwakilan pelajar Kota Padang dan forkompinda. (Murdiansyah Eko)








