Padang, Khazanah — Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu diperhatikan usaha koperasi dan UMKM. Karena koperasi dan UMKM merupakan sokoguru ekonomi masyarakat yang tak mudah rubuh.
“Maka untuk Sumatera Barat yang , pertumbuhan ekonomi tahun 2025 nya dipatok antara 4,7 persen – 5,2 persen, peran koperasi dan UMKM sangat menentukan,” kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pada acara sosialisasi Perda No 16 tahun 2029 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Sabtu (30/11)
Menurut Muhidi, perlunya perubahan cara berpikir (mindset) dari yang menganggap koperasi hanya sebagai lembaga sosial saja berubah jadi memahami bahwa koperasi adalah dunia usaha juga.
Muhidi juga menyampaikan bahwa untuk menjadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses antara lain, harus teguh pendirian tekad yang kuat, fokus sehingga tidak ada keraguan-raguan.
ya.
Muhidi mengingatkan, jangan mudah berpindah-pindah usaha, teruslah pelihara ketekunan dan kejujuran dalam menata usaha hingga mencapai kesuksesan.
“Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat kesuksesan ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baik,” ingatnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi Dan UMKM Sumbar, Rina Morita
mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar asa 4.220 unit, namun hanya 2.345 unit koperasi yang sehat yang melakukan Rapat Anggota Tahunan.
“Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama Dinkop/UMKM dalam perluasan akses usaha, pengaturan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi Koperasi dan UMKM agar berkembang dengan baik di Sumatera Barat,” ujarnya.
Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan dan memberikan perlindungan terhadap Koperasi.
Perda ini juga bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing Koperasi
“Selain itu juga untuk meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan,” jelasnya.
Peserta sosialisask Perda No. 16 Tahun 2024 dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas , Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing, Padang.
Juga hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir. (Jer)