Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kajati Sumbar Perintahkan JPU Berkerja Profesional dan Berintegritas pada Sidang Dugaan Korupsi Perumda PSM

×

Kajati Sumbar Perintahkan JPU Berkerja Profesional dan Berintegritas pada Sidang Dugaan Korupsi Perumda PSM

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang 

Padang, Hariankhazanah.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana koperasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/11/2025) 

Kasus tersebut menyeret dua terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda PSM, Poppy Irawan dan mantan supervisor pelaksana audit laporan keuangan Perumda PSM Teddy Alfonso. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yaitu Faiz Ahmed Illovi, Pitria Erwina, Loura Sariyosa, Muhammad Alasyhari bersama tim, membacakan surat dakwaan kepada kedua terdakwa. 

Tim Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Poppy Irawan, yaitu Yul Akhyari Sastra cs, dan PH dari terdakwa Teddy Alfonso, yaitu Wilson Saputra cs, mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi). 

Pada intinya, dari masing-masing PH terdakwa, keberatan atas dakwaan JPU. 

Terhadap eksepsi tersebut, JPU akhirnya menjawab secara tertulis tanggapan PH, yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. 

Baca Juga:  Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Kejati Sumbar Tabur Bunga di Makam Pahlawan 

Sidang yang dipimpin oleh Nasri, dengan didampingi Hendri Joni dan  Emria Fitriani masing-masing selaku hakim anggota (ad-hock), mengabulkan permintaan JPU untuk menanggapi secara tertulis.

Menanggapi sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, memerintahkan kepada JPU segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Bekerjalah dengan profesional dan berintegritas serta berkeadilan,”kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada berita sebelumnya disebutkan, sekitar bulan Maret 2021 Perumda PSM,  menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai. 

Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang yang digunakan, sebagai syarat kelengkapan pencairan dana subsidi unit usaha Trans Padang triwulan 1 dan 2 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3.600.000.000. 

Akibatnya, kedua terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pindak korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, 

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Datar Launching Rumah Psikologi

Atau subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021, tentang tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Murdiansyah Eko)