Padang, Hariankhazanah.com – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penyidikan pembangunan dermaga pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan dalam pers rilisnya, pembangunan pelabuhan tersebut, merupakan tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Dana itu berasal dari APBN Dirjen perhubungan laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp24,9 miliar,” kata M. Rasyid, Kamis (13/11/2025).
Disebutkannya, saat ini kasus tersebut dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar.
Tim Penyidik yang telah memperoleh bukti awal terkait dengan modus ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami roboh atau amblas.
“Untuk memastikan kerugian negara, tim penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP dan sampai sekarang dermaga belum bisa digunakan atau dimanfaatkan,” ujarnya.
Saat ini, Kejati Sumbar telah mengantongi 20 orang saksi dan semuanya sudah diperiksa. Dimana para berasal Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan. Selain itu juga terdapat beberapa ahli konstruksi.
“Penyidik dilakukan sejak bulan April tahun 2025, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat, sehingga naik ke Kejati Sumbar,” tegasnya. (Murdiansyah Eko)








