Padang, Hariankhazanah.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Muhibuddin didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Burhan melaksanakan ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) bersama Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Mukri, S.H., M.H secara virtual.
Kajati Sumbar Muhibuddin mengatakan, ada dua tersangka di-RJ-kan terkait dengan, perkara penganiayaan yaitu A dan J, keduanya berasal dari Solok Selatan.
“Keduanya melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Muhibuddin, Senin (10/11/2025).
Dikatakannya, RJ dilakukan sudah memenuhi persyaratan, yaitu ancamannya di bawah lima tahun. Telah ada perdamaian, disambut baik oleh masyarakat, kedua tersangka memiliki hubungan keluarga dan baru sekali melakukan.
“Melalui peraturan jaksa (perja) noy 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mengusulkan RJ kepada tersangka ke Jampidum Kejagung melalui Kejati Sumbar dan akhirnya disetujui,” ujar orang nomor satu di Kejati Sumbar itu.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, asal muasal kasus tersebut, terkait permintaan tandatangan pada surat tanah sepadan oleh karena, terjadi kesalah pahaman.
Sehingga, ulas dia, mereka bertengkar dan terjadi saling memukul atau penganiaan serta akhirnya mereka saling melapor kepihak kepolisian Polsek Sangir Batang Hari.
“Berkat pendekatan yang humanis dilakukan Jaksa Kejari Solok Selatan, sekarang para pihak hidup rukun dan damai ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Murdiansyah Eko)








