Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup

×

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.(Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dalam kasus penembakan polisi yang menyebabkan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto tewas serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata hakim ketua sidang, Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik saat membacakan amar putusan di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang, Rabu (17/9/2025).

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Majelis hakim menilai, semua unsur sudah terpenuhi. Terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 juncto (jo) 53 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak melindungi dan mengayomi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa mencoreng institusi polri,” kata ketua majelis.

Menanggapi vonis tersebut Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Enam Terdakwa Kasus Ganja di Pasaman Dituntut Berat, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

Usai sidang, keluarga korban yang terdiri dari adik perempuan korban, ibu korban dan keluarga korban, tidak menerima vonis majelis hakim. 

“Manusia biadab,” ujar salah seorang keluarga korban, saat terdakwa keluar dari ruang sidang yang dikawal ketat oleh petugas keamanan. 

Orang tua korban, yaitu Christina mengatakan, apapun hukuman dari majelis hakim, tidak membuat anak nya hidup kembali. 

Di luar persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu, Sutan Mahmud Syaukat bersama tim mengatakan, vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

“Upaya selanjutnya, kami akan banding dan kami tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, yaitu Taufik Yanuarsyah, S.H dan Aslan, S.H. CCLE bersama tim, menuturkan, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih seluruhnya dalam tuntutan JPU.

“Namun demikian dalam putusannya majelis hakim mempunyai pandangan tersendiri, yaitu dengan memutus terdakwa seumur hidup dimana berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, JPU menghormati putusan majelis hakim tersebut, yang berbeda pendapat dalam amar atau strafmacht nya

Baca Juga:  Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR

“Dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan,” tegasnya. 

Sebelumnya, terdakwa dituntut mati oleh JPU. 

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)