Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
HukumPilihan Redaksi

Sidang “Polisi Tembak Polisi” di Solok Selatan, PH Terdakwa Bantah Tuntutan JPU 

×

Sidang “Polisi Tembak Polisi” di Solok Selatan, PH Terdakwa Bantah Tuntutan JPU 

Sebarkan artikel ini

Padang, Hariankhazanah.com – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto pada beberapa waktu lalu, tampak berkaca-kaca matanya saat membacakan pembelaannya (pleidoi) terhadap dirinya, usai dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. 

Dikatakannya, tidak benar membekingi galian C. Pasalnya ia membantu rekannya dan ia pun tidak tahu kalau ada galian C.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

“Surat tuntutan penuntut umum berbanding terbalik fakta persidangan,”katanya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (4/9/2025). 

Dikatakannya, usai kejadian ia tidak melarikan diri, tetapi menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat (Sumbar). 

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak kejanggalan,” ujarnya.

Sementara itu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sutan cs, mengatakan kepada wartawan usai sidang, diduga penuntut umum memanipulasi data. 

“Ya, klien saya mengakui pembunuhan, tapi ya sudahlah. Tetapi tidak ada rencana membunuh,” katanya. 

Ia pun membantah tuntutan dari penuntut umum dan menilai sangat berlebihan bila penuntut umum menuntut mati kliennya. 

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pembunuhan di Barbershop Lubuk Buaya Padang Masuk Tahap II

“Harapan saya klien kami pasal 338 bukan 340, karena klien kami menyerahkan diri,” pinta PH terdakwa. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Yanuarsyah, S.H, dan Aslan, S.H. CCLE, menanggapinya secara tertulis. 

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, dilanjutkan pada 8 September 2025. 

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)