Setelah demo yang terjadi dan menyakitkan kita semua, presiden Prabowo mulai mendengarkan suara rakyat. Memang belum semua terlaksana, baru sampai pemikiran. Setidaknya sudah ada suara pemihakan, bukan pencitraan. Misalnya akan menindaklanjuti soal beberapa tuntutan masyarakat. Tentu ini menggembirakan, menimbulkan semangat optimisme untuk Indonesia ke depan.
Khusus untuk RUU Perampasan Aset yang ditunggu rakyat, presiden telah meminta DPR untuk membahasnya. Dulu pernah seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP mengatakan siap membahas RUU Perampasan Aset jika diperintahkan ketua partainya. Sekarang Prabowo sudah mengajak bersama pimpinan partai untuk segera membahas RUU tersebut. Rasa senang membuat sebagian rakyat menyambut dengan sukacita. Rakyat merasa diperhatikan. Perlahan kepercayaan masyarakat akan meningkat.
Kesenangan rakyat itu ternyata hanya sebentar. Seorang anggota DPR, dari Fraksi Demokrat justru meminta Presiden jika serius melaksanakan perampasan aset, segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
Ini memang pernyataan terlawak sedunia. Meski Presiden dapat mengeluarkan Perppu dalam situasi tertentu, bahkan jika Undang-Undang yang terkait belum ada. Namun, Perppu biasanya diterbitkan untuk mengatasi keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Kita tahu demo yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan berpihak pada rakyat. Namun seorang ahli hukum mengatakan, belum ada urgensinya bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu terkait Perampasan Aset karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Ini berarti bahwa pemerintah dan DPR sedang dalam proses pembuatan undang- undang tersebut. Tinggal mengeksekusinya, tak perlu Perppu.
Jadi, meskipun Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu, keputusan untuk melakukannya akan tergantung pada situasi dan kebutuhan yang ada. Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia sering kali mengalami penundaan karena beberapa alasan kompleks.
Posisi pembuat undang- undang dengan akibat dilaksanakannya undang- undang tersebut mengerikan bagi mereka yang korupsi.
Karenanya mereka akan memperlambat bahkan menunda dengan alasan normatif seperti prinsip pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Karena itu memerlukan harmonisasi hukum yang tepat untuk menghindari konflik normatif. Mempersulit dan memperumit.
Belum lagi soal kelembagaan. Fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dapat menghambat efektivitas pelaksanaan RUU ini apalagi yang hanya mementingkan ego. Bahkan akan dipertakut dengan belum adanya lembaga khusus yang akan mengelola aset sitaan.
Padahal sesungguhnya hanyalah soal kemauan tulus dari anggota DPR. Elite politik dan oligarki yang memiliki aset tersembunyi di luar negeri mungkin menentang RUU ini karena dapat mengancam kepentingan mereka. Lambatnya pembahasan RUU di DPR mencerminkan adanya resistensi politik yang kuat.
Jika Pemerintah serius segera siapkan draft konkret yang kuat dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk mendukung pengesahan RUU ini. Jadi tak ada lagi cerita ideal yang kemudian dibenturkan dengan fakta di lapangan. Dua hal itu mesti menyatu harmoni dan di bahas komprehensif.
Anggota DPR yang mayoritas Islam sepantasnya memiliki integritas diri atau pribadi Shakshiyah.
Pribadi Shakshiyah merujuk pada konsep kepribadian yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Ia menggambarkan kepribadian seseorang yang dibentuk oleh nilai-nilai, norma, dan ajaran Islam.
Meski mereka adalah anggota partai, tetapi mereka mewakili rakyat. Mereka akan bersuara untuk kebenaran yang hakiki. Jika itu tak dilakukan, maka kepercayaan publik akan tetap berada di titik rendah. Amuk massa , penjarahan akan terus terjadi.
Jika isu anggota DPR ke depan harus minimal pasca sarjana agar cerdas literasi kerakyatannya, namun sesungguhnya yang paling penting adalah pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat . Hal tersebut akan membuat anggota DPR berjuang demi kebenaran untuk rakyat yang diwakilinya, bukan kepada pemimpin partai atau intervensi oligarki. Sehingga pemerintah yang bersih dan berwibawa akan terbangun secara perlahan.
Dengan demikian, penundaan Undang-Undang Perampasan Aset disebabkan oleh kombinasi faktor normatif, kelembagaan, dan politik yang kompleks dapat dihindari. Karena Anggota DPR bersama-sama pemerintah dengan komprehensif menyiapkan dan mengawal segala instrumen UU turunannya tersebut sehingga tak lagi ada penerapan yang tidak tepat.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang potensi risiko dan implikasi hukum sebelum menerapkan Perppu perampasan aset sebagai mana yang disarankan anggota DPR. Jauh lebih baik dilakukan komunikasi yang efektif dengan DPR dan masyarakat untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat diterima , dibahas dan dilaksanakan dengan baik.
Syukurnya, pimpinan DPR telah membuka ruang komunikasi dengan perwakilan mahasiswa di gedung rakyat tersebut. Dengan rendah hati pimpinan DPR menyatakan:
“Selaku pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi rakyat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami. Kami akan melakukan perubahan secara menyeluruh” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).Melegakan, mari kita tunggu kerja mereka. Damailah Indonesiaku, cerdas dan sejahtera! .
Melegakan, mari kita tunggu kerja mereka. Damailah Indonesiaku, cerdas dan sejahtera! .
*Sastri Bakry, sastrawan, penulis, mantan birokrat, aktivis budaya dan penggiat literasi asal Padang, Sumatera Barat. Sastri Bakry dikenal sebagai ketua organisasi penulis SatuPena Sumatera Barat, pendiri Sumbar Talenta Indonesia dan ketua International Minangkabau Literasi Festival