Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Tembak Ulil Riyanto Hingga Tewas, Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati

×

Tembak Ulil Riyanto Hingga Tewas, Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Dengan wajah tertunduk lesu dan diam, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto hingga tewas beberapa waktu lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (26/8/2025). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu, suasana sidang tampak dijaga super ketat oleh petugas polisian, PM dan setiap yang masuk ke ruang sidang diperiksa oleh petugas dari pengadilan. 

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati, karena terbukti melanggar pasal 340 KUH pidana. Percobaan pembunuhan Kapolres Solok Selatan. Kedua pasal 340 junto 53 KUH pidana. 

“Menuntut  mati,”kata JPU F.Akbar, S.H.M.H. Taufik Yanuarsyah, S.H. M.H. Afrianto S.H .M.H dan Aslan, S.H. CCLE, saat membacakan tuntutannya. 

Menurut JPU dipersidangan, unsur merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi dan unsur terencana sudah terpenuhi. 

Baca Juga:  Sidang "Polisi Tembak Polisi" di Solok Selatan, PH Terdakwa Bantah Tuntutan JPU 

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota polri. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan. Hal- hal yang meringankan tidak ada,” tegas JPU. 

Usai pembacaan tuntutan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu ST. Sutan cs, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, dilanjutkan pada 4 September 2025.

Di luar persidangan, PH terdakwa,  mengatakan kepada wartawan, bahwa tuntutan penuntut umum dipaksakan pada perencanaan.

“Alasannya, tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa menyiapkan senjata, mengintai, itu tidak terungkap selama persidangan,” ujarnya. 

Sementara itu, salah seorang keluarga korban mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah adil dan setimpal. 

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut, sehingga terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)