Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Kasus Korupsi RSUD Painan Dihentikan, Kejati Sumbar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

×

Kasus Korupsi RSUD Painan Dihentikan, Kejati Sumbar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H, foto bersama usai sidang. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Penghentian perkara dugaan kasus korupsi pembangunan relokasi RSUD tipe C dr. M. Zein Painan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digugat LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Sumbar melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Gugatan diajukan Padang, dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Adityo Danur Utomo, S.H, membuat pihak Kejati Sumbar tidak hadir dan akan dipanggil kembali.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  dikeluarkan pada 10 Maret 2023, dengan alasan tidak cukup bukti. 

Padahal, kata dia, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Sumbar dan Inspektorat Pesisir Selatan menemukan kerugian keuangan negara hampir Rp33 miliar dalam proyek tahun anggaran 2015–2016 tersebut.

Menurut Dr.Suharizal, S.H,M.H kajian salah satu perguruan tinggi juga menunjukkan bangunan RSUD baru itu tidak layak. 

Selain tidak memenuhi ketentuan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, ungkapnya, proyek diduga tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Polda Sumbar Musnahkan 263 Kg Ganja di Krematorium HBT Padang

“Dari hasil audit BPKP, seharusnya sudah dapat ditetapkan tersangka,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Sidang yang berlangsung, akhirnya dilanjutkan pada 25 Agustus 2025. (Murdiansyah Eko)