Padang, Hariankhazanah.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupaten Pasaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) M. Rasyid mengatakan, penertiban dilakukan selama 2 hari, dengan memasang 3 plang di hutan cagar alam Panti seluas 117,10 Hektar.
Hutan marga satwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 Hektar, titik pemasangan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah sehingga total yang berhasil ditertibkan mencapai 2.919,78 Ha lahan terbuka.
“Tim Satgas yang terdiri dari gabungan lintas Instansi yaitu Kejaksaan Agung R.I, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP, telah memasang plang larangan yang berbunyi, dilarang memasuki lahan hutan tanpa ijin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa ijin pihak berwenang,” kata M. Rasyid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (6/8/2025).
Area hutan yang termasuk cagar alam dan margasatwa ini diketahui telah tertanam bukan tanaman hutan melainkan tanaman sawit yang dilakukan secara ilegal.
“Pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas,” ujarnya.
Disebutkannya, semuanya berada di area cagar alam dan margasatwa. (Murdiansyah Eko)