Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Satgas PKH Gelar Operasi Tertibkan Hutan di Kabupaten Pasaman

×

Satgas PKH Gelar Operasi Tertibkan Hutan di Kabupaten Pasaman

Sebarkan artikel ini
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupten Pasaman. Ist 

Padang, Hariankhazanah.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupaten Pasaman. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) M. Rasyid mengatakan, penertiban dilakukan selama 2 hari,  dengan memasang 3 plang di hutan cagar alam Panti seluas 117,10 Hektar.  

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Hutan marga satwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 Hektar, titik pemasangan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah sehingga total yang berhasil ditertibkan mencapai 2.919,78 Ha lahan terbuka.

“Tim Satgas yang terdiri dari gabungan lintas Instansi yaitu Kejaksaan Agung R.I, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP, telah memasang plang larangan yang berbunyi, dilarang  memasuki lahan hutan tanpa ijin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan,  memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa ijin pihak berwenang,” kata M. Rasyid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (6/8/2025). 

Baca Juga:  Festival Anak Sholeh Santika 2026 Kembali Hadir, Lebih Semarak dengan Lomba Busana Muslim dan Hafalan Juz Amma

Area hutan yang termasuk cagar alam dan margasatwa ini diketahui telah tertanam bukan tanaman hutan melainkan tanaman sawit yang dilakukan secara ilegal.

“Pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas,” ujarnya. 

Disebutkannya, semuanya berada di area cagar alam dan margasatwa. (Murdiansyah Eko)

Hukum

Padang, Hariankhazanah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti…