Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

In Dragon Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

×

In Dragon Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman. Ist

Pariaman, Hariankhazanah.com – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, Selasa (5/8/2025) disambut isak haru dan kelegaan oleh keluarga korban.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa atas tindakan keji yang dilakukannya. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Dedy Kuswara, saat membacakan amar putusan. 

Kasus ini bermula pada 6 September 2024, saat korban dilaporkan hilang setelah terakhir terlihat berjualan gorengan. 

Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam kondisi terkubur di lokasi terpencil di Kayu Tanam, dengan tangan terikat dan tanpa busana.

Baca Juga:  Jaksa Hadirkan Empat Ahli pada Sidang Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan visum menunjukkan adanya kekerasan fisik dan dugaan pemerkosaan. Tersangka sempat buron selama lebih dari seminggu sebelum akhirnya ditangkap.

Vonis ini diharapkan menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban, serta peringatan keras terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual dan pembunuhan. Keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut dan mengapresiasi kerja aparat hukum yang telah memproses perkara dengan serius hingga tuntas. (Murdiansyah Eko)