Batusangkar, hariankhazanah.com – DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang diajukan pemerintah daerah setempat dalam sidang paripurna dewan, Kamis (10/7/2025).
Persetujuan usulan perubahan perda di luar Program Pembentukan Peraturan Perda (Propemperda) tahun 2025 itu, ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD Tanah Datar.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Ahmad Fadly, forkopimda, Sekda, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, camat, beserta wali nagari se Tanah Datar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Datar Adril Jinil Simabura mengatakan, persetujuan disepakati setelah melalui pembahasan bersama antara tim Ranperda pemerintah daerah dengan Bapemperda DPRD Tanah Datar.
“Dalam pembahasan disepakati untuk memasukan satu Ranperda diluar Propemperda sesuai yang diusulkan. Sehingga Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 ini menjadi sepuluh, dari sembilan Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan Adriljinil, dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda sebagai komulatif terbuka.
“Pemerintah daerah mengusulkan tambahan satu Ranperda diluar Propemperda tahun 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat efesiensi belanja pegawai berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Disaat itu juga, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menekankan kepada perangkat daerah pemrakarsa Ranperda tersebut, untuk segera melakukan upaya percepatan penyusunan ranperda tersebut. Sehingga bisa diajukan ke DPRD sesuai jadwal.yang telah disepakati.
“Segera susun schedule tahapan penyusunan Ranperda, agar dapat terlaksana sesuai dengan target, dan tidak menjadi tunggakan pada tahun berikutnya,” ucapnya.
Disamping itu kata wabup, perangkat daerah pemrakarsa agar memahami substansi Perda yang akan disusun, dengan mempedomani dan mempelajari semua peraturan yang berkaitan dengan Ranperda tersebut.
“Segera mungkin menyusun naskah akademik dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” ungkapnya.
Wabup juga menitipkan kepada perangkat daerah pemrakarsa, agar melibatkan tenaga ahli atau stakholder terkait dalam penyusunan Ranperda tersebut.
“Sebelum disampaikan ke DPRD, terlebih dahulu sosialisasikan Ranperda tersebut ke masyarakat untuk memperoleh masukan dan saran. Sehingga, nantinya Ranperda ini dapat dilaksanakan dan diterima oleh masyarakat,” pungkasnya. (Nas)