Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Giliran Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU pada Sidang Lanjutan “Polisi Tembak Polisi” di Solok Selatan

×

Giliran Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU pada Sidang Lanjutan “Polisi Tembak Polisi” di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil. (Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (10/7/2025). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Prof., DR. Dadang Herli Saputra, SIP., SH., S.S., MH., MSi., MKn.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Ahli menjelaskan, dalam pasal 340 KUHP terdapat ada cukup waktu, berfikir, perencanaan, dan alat-alat yang digunakan. 

“Dalam pasal 340 ada motif. Motif itu digali dari keterangan saksi dan tersangka,” katanya. 

Ahli menuturkan, pada pasal 340 itu lebih berat, ancamannya  hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. 

“Hukuman mati, saat ini masih berlaku di Indonesia,” tuturnya. 

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, keberatan terhadap pendapat ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Penusukan di Barbershop Lubuk Buaya, JPU Hadirkan Saksi ke Persidangan

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)