Batusangkar, Hariankhazanah.com – Bupati Tanah Datar Eka Putra mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025- 2029 ke DPRD setempat, untuk mendapatkan persetujuan bersama terkait arah pembangunan lima tahun ke depan.
Proses pengajuan Ranperda RPJMD tersebut, ditandai dengan penyampaian nota penjelasan oleh Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang dewan, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna yang pimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita itu, dihadiri 27 anggota DPRD, forkopimda, Sekda, Staf ahli Bupati, kepala OPD, camat, dan wali nagari se Tanah Datar.
Wabup Ahmad Fadly dalam paparan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029 menyampaikan tujuan disusunnya RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan program strategis yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang.
“RPJMD memuat cara mencapai dan langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan sesuai prioritas. Dan keberhasilan pelaksanaannya tergantung komitmen bersama antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan,” sampainya.
Dikatakan Wabup, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, kerangka regulasi serta pendanaan yang bersifat indikatif.
“Sistem perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi antar fungsi pemerintah antat pusat dan daerah, juga mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Adapun maksud disusunnya dokumen RPJMD tahun 2025-2029 ini, kata Wabup Ahmad Fadly, adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, serta strategi, dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029.
“RPJMD ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Dan, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sikron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi,” tukasnya.
Seperti diketahui, adapun visi Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, yakni terwujudnya kabupaten Tanah Datar madani yang maju dan berkelanjutan, berdasarkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Guna mewujudkan visi tersebut, disusun misi, yakni meningkatkan kehidupan beragama, beradat, dan berbudaya, mewujudkan transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang berbasis pertanian, pariwisata, usaha mikro dan peningkatan investasi, serta mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efesien.
Selanjutnya, mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, memanfaatkan keamanan daerah, demokrasi dan stabilitas ekonomi makro daerah, serta memantapkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. (Nas)