Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
Hukum

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barbershop Lubuk Buaya Padang Masuk Tahap II

×

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barbershop Lubuk Buaya Padang Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Tersangka YI, yang baru saja menyelesaikan tahap II di Kejaksaan Negeri Padang. (Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Polresta Padang menyerahkan tersangka dugaan Pembunuhan di barbershop pada 8 Maret 2025 lalu di Lubuk Buaya beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (7/7/2025). 

Dalam tahap II tersebut, tersangka berinisial YI didampingi Penasihat Hukum (PH), menjalani pemeriksaan di Kejari Padang. Usai menjalani tahap II, YI yang menggunakan masker, langsung dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Anak Air Kota Padang. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z, mengatakan, setelah dilakukan tahap II, JPU akan segera membuat surat dakwaan. 

“Setelah berkas selesai, nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” katanya kepada wartawan. 

Dijelaskannya, bahwa korban tidak sengaja untuk pangkas rambut di barbershop. Saat itu, tidak ada orang lain.

Setelah ketemu korban, ternyata korban terindikasi LGBT, dan mengajak untuk melakukan hubungan sesama jenis, tetapi tersangka memiliki masa trauma masa lalu, karena pernah menjadi korban dan membekas sehingga menjadi sakit hati. 

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Tanah Datar Deklarasikan "Perang" Terhadap Semua Jenis Penyakit Masyarakat

Menurut tersangka, dia sudah mau berubah dan berobat ke psikiater. Namun malah ketemu dengan hal yang serupa. Keesokan harinya, tersangka muncul niat untuk menghabisi korban. 

Dimana tersangka membeli pisau, kantong mayat dan bawa baju ganti, karena tak punya uang, akhirnya dia membeli pisau di pasar Lubuk Buaya seharga Rp20 ribu. 

Kemudian dia berdiam diri, lalu ia pergi ketempat barbershop. Pelaku memijat korban dan korban tertelungkup. Disitulah pisau yang disiapkan ditusuk kekorban dengan berulang kali. 

Korban yang terluka lalu dibawa ke puskesmas terdekat, dan koran meninggal dunia. Dimana tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338, dan 351 ke 3 KUHP. 

Sementara itu, PH tersangka, Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor hukum RAMIRA, mengatakan, tidak ada hubungan yang spesial antara korban dengan tersangka, karena ini murni pembunuhan.

“Dia ini merasa dilecehkan, apalagi sebelumnya dia ini korban pelecehan. Itu yang membangkitkan, jadi tidak ada dendam hanya emosional biasa,” tegasnya. 

Baca Juga:  Budi Sastera Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025 Berkat RJ Plus “Rajo Labiah”

Disebutkannya, selama proses hukum berjalan, tersangka bersikap kooperatif. (Murdiansyah Eko)