Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Jaksa Hadirkan Empat Ahli pada Sidang Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

×

Jaksa Hadirkan Empat Ahli pada Sidang Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu. (Murdiansyah Eko)

Padang, Hariankhazanah.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) menghadirkan empat orang ahli dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar yang menewaskan rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu. 

Para ahli yang dihadirkan, ahli radiologi Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang, dr. Tiara, ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Hery Prianto, ahli Balistik Sopan Utomo  dan Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri Kompol Irfan Rofik.

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut ahli dr.Tiara, terdapat patah tulang di wajah korban, tulang leher, dan dalam banyak udara di batang otak. 

“Terdapat patah tulang dipelipis, kiri dan kanan korban, hal ini berdasarkan CT Scan,” kata dr.Tiara saat memberikan pendapatnya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/7/2025). 

Sedangkan ahli lainnya, yaitu Sopan Utomo ahli Balistik Mabes Polri menuturkan, barang bukti diperiksa secara keseluruhan.

“Ya, barang bukti seperti senjata api, perlu, anak peluru, itu diperiksa, satu persatu dan diberi label,” tuturnya.

Baca Juga:  Asintel Kejati Sumbar Beri Materi Tentang Batasan Hukum Dunia Digital di SMK Negeri 9 Padang

Tak hanya itu, ahli menjelaskan pakaian pun juga ikut diperiksa, seperti baju dan celana. 

Ahli juga menegaskan, bila terjadi tembakan dan tidak ada hambatan nya, maka akibatnya fatal. 

Ahli Irfan Rofik DNA Mabes Polri menjelaskan, menerima barang bukti dari Polda Sumatra Barat (Sumbar) yang masih disegel. 

“Ada 16 butir peluru, satu butir selongsong, satu butir proyektil, jam tangan, jaket, sampel darah tersangka dan korban. Dan sampel darah korban itu cocok,” pungkasnya. 

Sementara ahli lainnya, Hery Prianto, ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, menceritakan forensik cctv di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Ada kerusakan cctv dan kamera kurang bersih,” tandasnya. 

Dalam sidang tersebut, JPU membawa barang bukti untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, keberatan atas keterangan ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada 9 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan ahli.

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Baca Juga:  Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup

Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis. (Murdiansyah Eko)