Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

11 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Divonis Hakim, Jaksa Masih Pikir-pikir

×

11 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Divonis Hakim, Jaksa Masih Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus  korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Ist

Padang, Hariankhazanah.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman kepada 11 orang terdakwa, terkait kasus korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara. 

Dalam sidang yang beragendakan vonis dari majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi,  dimana terdakwa Saiful dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500.000.000, subsidiair 4 bulan kurungan penjara. 

Iklan
Example 300x600
Scroll Untuk Baca Artikel

Terdakwa Yuhendri divonis 5 tahun penjara, denda Rp500.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan penjara, sedang terdakwa Amroh divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, ia juga wajib membayar uang pengganti (up) Rp197.520.288, yang dikurangi Rp5.000.000 telah dititipkan dan disimpan di rekening penampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, subsider 2 tahun. 

Sementara terdakwa Arlia Mursida dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan, Up Rp200.236.000, dikurangi Rp5.000.000 yang telah dititipkan, subsider 2 tahun. 

Baca Juga:  Kejari Padang Berhasil RJ-kan Kasus Penganiayaan

Terdakwa Bakri dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Up Rp3.474.221.395, subsider 3 tahun. 

Terdakwa H. M. Nur Dt. Penghulu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Up Rp483.667.369 yang telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

Terdakwa Marina dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Up Rp40.098.492 yang telah dikembalikan dan dititipkan di rekening Kejati Sumbar. 

Terdakwa Syamsir divonis  5 tahun penjara denda Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Up Rp2.199.266.917, subsider 3 tahun 9 bulan. 

Terdakwa Zainuddin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan penjara. Up Rp2.240.413.078, subsider 3 tahun 9 bulan.

Terdakwa Zainuddin alias Buyung Ketek dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp300.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Up sebesar Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.

Terakhir, Terdakwa Suharmen dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, tanpa denda, dan diwajibkan membayar up sebesar Rp16.511.670, yang telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M. Rasyid saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terhadap vonis majelis hakim, pihaknya akan pikir-pikir.

Baca Juga:  Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Kunker ke DPRD Sumbar Bahas LKPJ Kepala Daerah

“Tentunya kami akan pikir-pikir dulu,” katanya, Senin (11/8/2025). 

Ditambahkannya, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rahman dan Emria Fitriani, selaku hakim anggota, memberikan waktu kepada para masing-masing pihak untuk berfikir. (Murdiansyah Eko)