<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kejati Sumbar &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/tag/detail/kejati-sumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Sep 2026 05:57:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Kejati Sumbar &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua KONI Sumbar Audensi dengan Kajati Sumbar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/ketua-koni-sumbar-audensi-dengan-kajati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 05:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5718</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), menerima audiensi Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar), menerima audiensi Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar bersama panitia besar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI tahun 2026.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Audiensi tersebut, dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan silaturahmi sekaligus membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan Porprov XVI&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumbar tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 14 Oktober 2026 dengan melibatkan 12 (dua belas) Kabupaten/Kota sebagai tuan rumah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketum KONI Provinsi Sumbar, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si., bersama panitia besar Porprov XVI menyampaikan perkembangan persiapan penyelenggaraan Porprov XVI, termasuk koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan olahraga tingkat Provinsi Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk menghadiri acara pembukaan Porprov XVI Sumbar, dilaksanakan di Lapangan Merdeka, Kota Solok,&#8221; katanya, Selasa (22/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Audiensi juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejati Sumbar dengan KONI Sumbar, dalam mendukung penyelenggaraan Porprov XVI yang tertib, lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&#8221; ujarnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, menyambut baik koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Sumbar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, diharapkan penyelenggaraan PORPROV XVI Sumatera Barat Tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib,&#8221;imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap, kegiatan tersebut berjalan sukses serta menjadi momentum dalam meningkatkan semangat </p>



<p class="wp-block-paragraph">sportivitas dan prestasi olahraga di Sumbar. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Satu Minggu, Kejati Sumbar Sukses Laksanakan Tahap II Sekaligus dengan Perkara Tipikor Berbeda</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dalam-satu-minggu-kejati-sumbar-sukses-laksanakan-tahap-ii-sekaligus-dengan-perkara-tipikor-berbeda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5710</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tindak Pidana Khusus (Pidsus)&#160;Kejaksaan&#160;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tindak Pidana Khusus (Pidsus)&nbsp;Kejaksaan&nbsp;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga perkara tersebut dilaksanakan secara berturut-turut, yaitu pada Senin, 14 September 2026, Tahap II perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun 2020 dilaksanakan kepada Kejari Padang, dengan tersangka DE, HL, dan S. DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada Rabu, 16 September 2026, dilaksanakan tahap II perkara dugaan tipikor Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun anggaran 2020 kepada Kejari Pariaman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat tersangka yang diserahkan yaitu A, BB, Y, dan IF, yang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, dilaksanakan Tahap II perkara dugaan tipikor Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua tersangka yang diserahkan yaitu AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melalui kepala Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Saldi, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi advokat sebagai bentuk pemenuhan hak hak tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Panggil Dirut PT. Rezki Reny Reno Elok Budi Guna Dimintai Keterangan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-panggil-dirut-pt-rezki-reny-reno-elok-budi-guna-dimintai-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 15:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5691</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola koridor 6 Trans Padang, yaitu H.M, guna dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Subsidi Operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (20/8/2026) malam mengatakan, permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan, untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Sumbar, dengan meminta klarifikasi terhadap&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada PSM 2025,&#8221; katanya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyelidikan tersebut berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 sampai dengan Triwulan III tahun&nbsp; 2025,&#8221; kata Saldi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditegaskan, proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dijelaskan,&nbsp; hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan 2 alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. (Murdiansyah Eko) </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dijamin Anggota Komisi III DPR RI, Penahanan Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dijamin-anggota-komisi-iii-dpr-ri-penahanan-tersangka-bsn-dialihkan-jadi-tahanan-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 12:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Beny Saswin Nasrun]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Bermasalah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5659</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank plat merah, kepada PT Benal Ichsan Persada, mendapatkan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) Padang, menjadi penahanan kota, Jumat (24/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan tersebut menjadi perhatian publik, disebabkan BSN merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak Rabu (18/6/2026) setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suasana haru mewarnai kepulangan BSN ke rumah keluarganya yang disambut isak tangis keluarga serta didampingi tim kuasa hukum dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,&#8221; kata penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hermansyah, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang berawal dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai, perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi, karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh bank plat merah cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BSN sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk daftar buronan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca Panjaitan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,&#8221; kata Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hinca, dalam aturan baru terdapat pedoman pemidanaan yang mengharuskan penyidik memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip&nbsp;<em>due process of law</em>&nbsp;yang harus dijalankan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab mengawasi proses penegakan hukum agar, berjalan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengaku mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca menjelaskan, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, maka ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; tegas Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca menilai media masa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian akhir, Hinca menyampaikan pandangannya terhadap perkara yang sedang berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah saya mempelajari perkara ini, saya berpendapat kasus ini perlu ditelaah secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya,&#8221; kata Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang,&nbsp; Eriyanto menegaskan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eriyanto menjelaskan pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari bank plat merah yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Kejari Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada diwilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rutan,&#8221; tegas Eriyanto.(Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diperkirakan Rugikan Negara Sekitar Rp13 Miliyar, tak Tertutup Kemungkinan Kejati Sumbar Periksa Direksi Bank Nagari</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/diperkirakan-rugikan-negara-sekitar-rp13-miliyar-tak-tertutup-kemungkinan-kejati-sumbar-periksa-direksi-bank-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Nagari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5656</guid>

					<description><![CDATA[Padang,Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang,Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi TA 2023-2025 di Kota Sawahlunto&nbsp; ke tahap Penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut, diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi saksi, serta gelar perkara (expose), Kamis (23/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum), Saldi dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat&nbsp; (24/7/2026), dari hasil gelar perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun poin utama dan indikasi penyimpangan antara lain, fiktif atau topengan, pengajuan kredit menggunakan nama-nama debitur yang tidak sesuai dengan profil penerima KUR sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana adanya praktik &#8220;pinjam nama&#8221; telah mengalihkan manfaat program pemerintah dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil ke pengusaha besar, yang secara sub stansial melanggar tujuan undang-undang UMKM yakni undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) POJK nomor. 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum POJK nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bannk serta peraturan internal bank Nagari: SK Direksi No. SK/038/DIR/05-2023 tentang Pedoman KUR serta undang-undang lainnya beserta turunannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang adanya dugaan kelalaian dan atau kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi dan penyaluran dana KUR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Potensi kerugian negara, estimasi indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995,&#8221; kata Hanung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, selain penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bidang tindak pidana khusus  Kejati Sumbar juga masih melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pada bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah dan Cabang Pembantu Lubuk Alung, sehingga tidak menutup kemungkinan tim penyidik perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Jajaran direksi Bank Nagari dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh organ pengawas selaku pemegang pengendali modal,&#8221; tandasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi sektor perbankan, seperti dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani oleh Kejari Pasaman dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada pegawai di yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejari Payakumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas semua dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bidang tindak pidana Khusus akan memperdalam penanganan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya,&#8221; ucapnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalami Pengawasan Dugaan Kredit Fiktif Bank, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dalami-pengawasan-dugaan-kredit-fiktif-bank-kejati-sumbar-periksa-kepala-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 13:18:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5653</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi&#160; Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi&nbsp; Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan terhadap dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah yang menyeret sejumlah lembaga perbankan di daerah itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan dilakukan Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati (Pidsus) Sumbar sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit, termasuk penanganan dugaan kredit macet di Bank Nagari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera mengatakan, langkah ini menjadi perhatian karena, sejumlah perkara dugaan korupsi sektor perbankan sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum di Sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kasus-kasus tersebut di antaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping serta KUR BRI Unit Balai Selasa,&#8221; kata Hanung&nbsp;dalam pers rilis yang diterima wartawan, Rabu (22/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, terdapat perkara tindak pidana perbankan di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh bidang tindak pidana pidsus Kejati Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar difokuskan untuk menggali sejauh mana mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap proses pemberian kredit disektor perbankan sehingga, dapat mencegah potensi kerugian keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai peran pengawasan OJK sekaligus memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan sektor perbankan,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar juga menilai masukan dari OJK diperlukan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pengawasan agar, praktik penyimpangan disektor jasa keuangan tidak kembali terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Sumbar Roni Nazra membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejati Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Benar ada pemanggilan Kepala Kantor OJK oleh Kejati Sumbar dalam rangka koordinasi dan permintaan keterangan terkait kasus-kasus tindak pidana khusus pada lembaga jasa keuangan yang sedang ditangani,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Kejati Sumbar dan OJK untuk mendukung proses penyelidikan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan di Sumbar. (Murdiansyah Eko).&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Sita Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Mentawai Senilai Rp100 Juta</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-sita-uang-dugaan-korupsi-pembangunan-dermaga-labuhan-bajau-di-mentawai-senilai-rp100-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 12:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5648</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2019–2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Uang tersebut didapat setelah diserahkan secara sukarela oleh keluarga tersangka kepada tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar, Selasa (22/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera dalam pers rilisnya mengatakan,&nbsp;penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Uang sebesar Rp100 juta diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga tersangka dan selanjutnya disita sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas laut atau Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019–2020.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU sebagai konsultan supervisi proyek, serta seorang pihak dari kontraktor pelaksana proyek. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Bantah Isu Penjemputan Paksa Mahasiswa UIN IB. Hanung: Hanya Undangan Berdiskusi Semata</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-bantah-isu-penjemputan-paksa-mahasiswa-uin-ib-hanung-hanya-undangan-berdiskusi-semata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Imam Bonjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5625</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penjemputan paksa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang (IB) usai mengikuti aksi unjuk rasa di Kejati Sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sumbar, setelah muncul informasi viral terkait keberadaan mahasiswa bernama Fadil Ramadhan yang disebut tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu (12/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan,  informasi mengenai adanya pengambilan paksa mahasiswa oleh Kejati Sumbar tidak benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berita yang beredar mengenai adanya salah satu mahasiswa yang dijemput paksa oleh Kejati Sumbar terkait pasca unjuk rasa pada hari Jumat kemarin tidak benar,&#8221; katanya, kepada wartawan, Senin (13/6/2026) sore.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatannya, Fadil Ramadhan diundang ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahasiswa tersebut, tukuknya, datang ke Kantor Kejati Sumbar bersama kedua orang tuanya, Ketua RT dan lurah setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar menyebut, proses yang berlangsung merupakan forum diskusi dan bukan pemeriksaan ataupun penjemputan paksa sebagaimana isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat diskusi berlangsung, jelasnya, menjelang waktu magrib, sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan Fadil mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaan rekannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Kejati Sumbar kemudian mempertemukan Fadil dengan rekan-rekannya yang datang ke kantor tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada saat itu sempat dipertemukan dengan teman-temannya yang datang menanyakan keberadaannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hanung menjelaskan diskusi berakhir sekitar pukul 20.30 WIB, dan setelah kegiatan selesai, Fadil diantar pulang bersama orang tua, Ketua RT dan lurah yang mendampinginya sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sumbar untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang setelah isu penjemputan mahasiswa menjadi perbincangan luas di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, kabar dugaan penjemputan Fadil Ramadhan pertama kali mencuat setelah informasi tersebut disampaikan oleh rekan-rekannya dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia&nbsp; (SEMMI) Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fadil diketahui merupakan mahasiswa UIN IB Padang yang tergabung dalam SEMMI Sumbar dan ikut dalam aksi demonstrasi di Kejari Padang serta Kejati Sumbar, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum SEMMI Sumbar Nopalion mengaku memperoleh informasi dari pesan singkat yang dikirim Fadil sebelum nomor telepon mahasiswa tersebut tidak lagi dapat dihubungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Fadil sempat menghubungi dan memberikan foto kepada saya dengan memberi tahu kalau ada pihak kejari dan kejati datang ke rumahnya,&#8221; ujarnya, saat itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nopalion sebelumnya menduga penjemputan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aksi itu, massa menyuarakan tuntutan terkait transparansi penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus&nbsp; (Jampidsus) Febrie Adriansyah diproses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi demonstrasi tersebut sempat berlangsung ricuh setelah terjadi dorong-dorongan antara massa dan petugas hingga menyebabkan pagar Kejati Sumbar roboh serta disertai pembakaran ban oleh peserta aksi. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam SEMMI Datangi Kejati Sumbar Tuntut Tegakkan Keadilan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sejumlah-mahasiswa-yang-tergabung-dalam-semmi-datangi-kejati-sumbar-tuntut-tegakkan-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 13:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5622</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan aspirasinya, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pendemo yang membawa spanduk tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 16.00 Wib, dengan penjagaan ketat dari kepolisian.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiba di Kejati para pendemo menyampaikan orasinya dan menendang pintu pagar Kejati Sumbar hingga roboh. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, dari pantauan wartawan di lapangan, pot bunga yang didekat pintu pagar pun ikut pecah. Adu dorong antara polisi dengan mahasiswa pun terjadi, gegara hendak bakar ban dalam halaman kejati sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pada akhirnya para mahasiswa membakar ban di jalan depan kantor Kejati Sumbar sambil berorasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tegakkan hukum se tegak-tegaknya dengan semestinya, dan menolak untuk beraudensi dengan Kajati Sumbar,&#8221; teriak Koordinator lapangan (korlap) Aksi, Dzikry Utabri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mereka, hukum harus ditegakkan di Indonesia, dan minta tangkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) serta geledah tempat usaha Jampidsus, serta minta Kejati Sumbar usut tuntas kasus yang masih tertunggak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dedie Tri Hariyadi didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, plh. Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi penkum) Kejati Sumbar, Lexi Fatharany Kurniawan, menemui para pendemo, namun para pendemo menolak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar Lexi Fatharany Kurniawan, mengatakan kepada wartawan bahwa, penanganan hukum dengan apa yang disampaikan itu berbeda.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau mau audensi kami persilahkan, dan untuk kasus-kasus yang ditangani saat ini masih berjalan,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, para pendemo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padang, dan melakukan orasinya disana. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Bertambah, Kejati Sumbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dugaan-korupsi-jembatan-sikabu-bertambah-kejati-sumbar-kembali-tetapkan-satu-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 13:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5610</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan&#160;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan&nbsp;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Hariyadi yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Agustinus&nbsp; Hanung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) D. Butar-Butar menjelaskan, IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dedie, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari awal proses pengadaan, PT Triartha Nusa Engineering diduga hanya dipinjam sebagai perusahaan peserta lelang, sedangkan pekerjaan pengawasan telah disepakati akan dilaksanakan oleh tim yang berada di bawah kendali tersangka IF,&#8221; ujar Dedie dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, IF juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian personel, serta pelaporan perkembangan pekerjaan. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh staf atas perintah tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu BB, A selaku pelaksana pekerjaan, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kajati Sumbar Sita Uang Tunai Rp3 Miliar</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumbar telah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang merupakan kontraktor pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Uang tersebut telah ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejati Sumbar sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,&#8221; tegasnya. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
