<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kejati Sumbar &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/tag/detail/kejati-sumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 12:27:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Kejati Sumbar &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sumbar Bantah Isu Penjemputan Paksa Mahasiswa UIN IB. Hanung: Hanya Undangan Berdiskusi Semata</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-bantah-isu-penjemputan-paksa-mahasiswa-uin-ib-hanung-hanya-undangan-berdiskusi-semata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Imam Bonjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5625</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membantah secara tegas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penjemputan paksa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang (IB) usai mengikuti aksi unjuk rasa di Kejati Sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sumbar, setelah muncul informasi viral terkait keberadaan mahasiswa bernama Fadil Ramadhan yang disebut tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu (12/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan,  informasi mengenai adanya pengambilan paksa mahasiswa oleh Kejati Sumbar tidak benar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berita yang beredar mengenai adanya salah satu mahasiswa yang dijemput paksa oleh Kejati Sumbar terkait pasca unjuk rasa pada hari Jumat kemarin tidak benar,&#8221; katanya, kepada wartawan, Senin (13/6/2026) sore.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatannya, Fadil Ramadhan diundang ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahasiswa tersebut, tukuknya, datang ke Kantor Kejati Sumbar bersama kedua orang tuanya, Ketua RT dan lurah setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar menyebut, proses yang berlangsung merupakan forum diskusi dan bukan pemeriksaan ataupun penjemputan paksa sebagaimana isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat diskusi berlangsung, jelasnya, menjelang waktu magrib, sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan Fadil mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaan rekannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Kejati Sumbar kemudian mempertemukan Fadil dengan rekan-rekannya yang datang ke kantor tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada saat itu sempat dipertemukan dengan teman-temannya yang datang menanyakan keberadaannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hanung menjelaskan diskusi berakhir sekitar pukul 20.30 WIB, dan setelah kegiatan selesai, Fadil diantar pulang bersama orang tua, Ketua RT dan lurah yang mendampinginya sejak awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi tersebut disampaikan Kejati Sumbar untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang setelah isu penjemputan mahasiswa menjadi perbincangan luas di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, kabar dugaan penjemputan Fadil Ramadhan pertama kali mencuat setelah informasi tersebut disampaikan oleh rekan-rekannya dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia&nbsp; (SEMMI) Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fadil diketahui merupakan mahasiswa UIN IB Padang yang tergabung dalam SEMMI Sumbar dan ikut dalam aksi demonstrasi di Kejari Padang serta Kejati Sumbar, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum SEMMI Sumbar Nopalion mengaku memperoleh informasi dari pesan singkat yang dikirim Fadil sebelum nomor telepon mahasiswa tersebut tidak lagi dapat dihubungi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Fadil sempat menghubungi dan memberikan foto kepada saya dengan memberi tahu kalau ada pihak kejari dan kejati datang ke rumahnya,&#8221; ujarnya, saat itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nopalion sebelumnya menduga penjemputan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aksi itu, massa menyuarakan tuntutan terkait transparansi penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus&nbsp; (Jampidsus) Febrie Adriansyah diproses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi demonstrasi tersebut sempat berlangsung ricuh setelah terjadi dorong-dorongan antara massa dan petugas hingga menyebabkan pagar Kejati Sumbar roboh serta disertai pembakaran ban oleh peserta aksi. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Mahasiswa yang Tergabung dalam SEMMI Datangi Kejati Sumbar Tuntut Tegakkan Keadilan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sejumlah-mahasiswa-yang-tergabung-dalam-semmi-datangi-kejati-sumbar-tuntut-tegakkan-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 13:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5622</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan aspirasinya, Jumat (10/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pendemo yang membawa spanduk tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 16.00 Wib, dengan penjagaan ketat dari kepolisian.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setiba di Kejati para pendemo menyampaikan orasinya dan menendang pintu pagar Kejati Sumbar hingga roboh. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, dari pantauan wartawan di lapangan, pot bunga yang didekat pintu pagar pun ikut pecah. Adu dorong antara polisi dengan mahasiswa pun terjadi, gegara hendak bakar ban dalam halaman kejati sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun pada akhirnya para mahasiswa membakar ban di jalan depan kantor Kejati Sumbar sambil berorasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tegakkan hukum se tegak-tegaknya dengan semestinya, dan menolak untuk beraudensi dengan Kajati Sumbar,&#8221; teriak Koordinator lapangan (korlap) Aksi, Dzikry Utabri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut mereka, hukum harus ditegakkan di Indonesia, dan minta tangkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) serta geledah tempat usaha Jampidsus, serta minta Kejati Sumbar usut tuntas kasus yang masih tertunggak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Dedie Tri Hariyadi didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, plh. Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi penkum) Kejati Sumbar, Lexi Fatharany Kurniawan, menemui para pendemo, namun para pendemo menolak.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar Lexi Fatharany Kurniawan, mengatakan kepada wartawan bahwa, penanganan hukum dengan apa yang disampaikan itu berbeda.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau mau audensi kami persilahkan, dan untuk kasus-kasus yang ditangani saat ini masih berjalan,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, para pendemo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Padang, dan melakukan orasinya disana. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Bertambah, Kejati Sumbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dugaan-korupsi-jembatan-sikabu-bertambah-kejati-sumbar-kembali-tetapkan-satu-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 13:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5610</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan&#160;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan&nbsp;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Hariyadi yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Agustinus&nbsp; Hanung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) D. Butar-Butar menjelaskan, IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Dedie, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari awal proses pengadaan, PT Triartha Nusa Engineering diduga hanya dipinjam sebagai perusahaan peserta lelang, sedangkan pekerjaan pengawasan telah disepakati akan dilaksanakan oleh tim yang berada di bawah kendali tersangka IF,&#8221; ujar Dedie dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, IF juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian personel, serta pelaporan perkembangan pekerjaan. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh staf atas perintah tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu BB, A selaku pelaksana pekerjaan, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kajati Sumbar Sita Uang Tunai Rp3 Miliar</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumbar telah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang merupakan kontraktor pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Uang tersebut telah ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejati Sumbar sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,&#8221; tegasnya. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>D. Butar-Butar Dilantik Sebagai Asisten Pidana Militer Kajati Sumbar yang Baru</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/d-butar-butar-dilantik-sebagai-asisten-pidana-militer-kajati-sumbar-yang-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 13:33:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5607</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) D.Butar-Butar di aula Baharudin Lopa, di Kejaksaan Tinggi (Kehati) Sumbar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka penguatan kelembagaan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelantikan ini bukan sekadar seremonial jabatan, namun merupakan amanah negara yang mengandung tanggung jawab besar dalam penegakan hukum pidana militer sekaligus penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI),&#8221; kata Kajati Sumbar, Rabu (8/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar menegaskan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian Aspidmil yaitu memperkuat kolaborasi dengan seluruh jajaran TNI di wilayah Sumbar, baik TNI Angkatan Darat (AD),&nbsp; Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU), dalam rangka mewujudkan penegakan hukum pidana militer yang berkeadilan, transparan, dan berlandaskan hukum.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Koordinasi dan kolaborasi strategis dengan Oditurat Militer juga perlu terus ditingkatkan sejak tahap awal penanganan perkara koneksitas guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjamin efektivitas penegakan hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pidana militer melalui berbagai kajian, diskusi, dan pembaruan pengetahuan hukum, terutama dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keberhasilan pelaksanaan tugas Aspidmil, tidak dapat dicapai secara individual, melainkan memerlukan dukungan, koordinasi, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan serta mitra strategis, khususnya TNI, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum,&#8221; tandasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kajati Sumbar berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta integritas demi mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermartabat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelantikan Aspidmil ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumbar dalam memperkuat sinergi dengan TNI serta meningkatkan kualitas penegakan hukum pidana militer guna mendukung stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Sumbar PLH. Kepala Seksi Penerangan Hukum,&#8221; tandasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat yang mengikuti secara luring maupun daring, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumbar, serta tamu undangan lainnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Intelijen Kejati Sumbar Kembali Beraksi, DPO Asal Padang Dibekuk di Jalan Flamboyan Raden Saleh</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/tim-intelijen-kejati-sumbar-kembali-beraksi-dpo-asal-padang-dibekuk-di-jalan-flamboyan-raden-saleh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 16:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5604</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Lagi, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan taringnya. Pasalnya, seorang Daftar Pencarian Orang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong> &#8211; Lagi, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menunjukkan taringnya. Pasalnya, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil membekuk terpidana berinisial YP alias Y di kawasan Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu malam (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terpidana merupakan DPO Kejari Padang yang berhasil diamankan dalam operasi intelijen,&#8221; kata Agustinus. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, YP merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang bekerja sebagai wiraswasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025, YP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO sejak 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agustinus menyebut keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang telah diputus pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan ini juga menjadi operasi kedua dalam dua hari terakhir setelah sebelumnya Tim Intelijen Kejati Sumatera Barat mengamankan seorang DPO tindak pidana korupsi dari Kejari Bukittinggi. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PH Tersangka Kasus &#8220;Labuhan Bajau&#8221; Hadirkan Ahli ke Kejati Sumbar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/tim-ph-tersangka-kasus-labuhan-bajau-hadirkan-ahli-ke-kejati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 15:16:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5595</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan&#160; pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan&nbsp; pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019, yang menyeret tersangka AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi pada proyek, menghadirkan ahli kontrak kerja kontruksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedatangan ahli tersebut didampingi PH tersangka yaitu Dr. Suharizal, S.H, M.H, CLA.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Thomasonan Lutfie, S.T, M.T, sebagai ahli kepada wartawan memberikan keahliannya di Kejati Sumbar mengatakan, keruntuhan suatu bangunan menjadi penilaian ahli atau kelalaian perencanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya masih mengkaji apakah, karena gempa atau stuktur bangunan yang tidak sesuai,&#8221; kata Thomasonan Lutfie&nbsp;yang juga konsultan Kementerian Perhubungan Laut, Kamis (3/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, dengan nota desain perencanaan 2018 tidak melakukan kedalaman yang disyaratkan dan dokumen yang disampaikan tapi, reviu perencanaan 2013 jadi dokumen sekunder yang didapat 2013.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mungkin ada kesalahpahaman pada pengawasan tidak boleh menggeser,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, perencanaan 2018 tidak flexibel bila ditempatkan pada titik, karena sudah banyak pendangkalan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut ahli, hal ini bisa jadi kegagalan bangunan, atau bisa jadi kegagalan kontruksi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi desain dipaksa menggunakan bahan yang sudah ada,&#8221; tutupnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya PH tersangka mengatakan kepada wartawan, dalan konfrensi pers mempertanyakan penetapan nilai kerugian dengan total los sebesar Rp17,9 Milyar yang menurutnya sungguh sebuah perhitungan kerugian negara yang tidak tepat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, menurut dia, pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut, yang dilaksanakan dengan tahun anggaran&nbsp; 2019 senilai Rp14.814.366.200 dan itu sangat keliru.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, secara keseluruhan pembangunan pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan pada 2019 hingga 2022.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila terjadi total los, mengapa halnya pembangunan tiang panjang pelabuhan tahun anggaran 2019 saja dijadikan objek tindak pidana korupsi (tipikor) karena bagaimana dengan proyek fisik lainnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan, kegiatan pembangunan pelabuhan tersebut, telah memiliki dokumen persiapan dan perencanaan secara lengkap, seperti penetapan lokasi dari dinas perhubungan, rencana induk pelabuhan dengan hierki pelabuhan regional, dokumen Detil Engineering dan Desigen (DED) melalui Provinsi Sumbar tahun 2013.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penurunan dermaga segmen dua terbesar 4 Agustus 2022 di ujung sisi belakang dermaga selatan sebesar 1,712 meter murni akibat alam bukan karena kontruksi tiang panjang bermasalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengacara kondang ini pun menuturkan, penyebabnya penurunan dermaga dikarenakan gempa yang terus menerus terjadi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menilai, mengapa kliennya yang dijadikan tersangka. Pada hal kliennya telah bertanggung jawab dengan pengerjaan dermaga tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Dua Kasus Berbeda </title>
		<link>https://hariankhazanah.com/lagi-kejati-sumbar-tahan-3-tersangka-dugaan-korupsi-dalam-dua-kasus-berbeda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 14:09:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5581</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong> &#8211; Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dalam dua kasus berbeda, Selasa (23/6/2026). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya dalam konfrensi pers mengatakan kepada wartawan, dua orang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, satu orang lagi merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi Jembatan Sikabu, Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebutkan, untuk dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bajau, yaitu inisial BU selaku konsultan supervisi pekerjaan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau dan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan fasilitas tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, untuk tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu, yaitu BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang menjadi penyedia pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, dalam kasus pembangunan Labuhan Bajau ini ditenggarai tersangka telah melaksanakan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa studi kelayakan teknis dan menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sehingga atas kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp.17 miliar,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu dibangun berdasarkan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25,4 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain BB, kasus dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini juga dilakukan bersama-sama dengan tersangka A selaku Kuasa Direksi dan tersangka Y selaku PPTK atau ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk tersangka Y saat ini yang bersangkutan dalam masa hukuman perkara lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arjuna menjelaskan, para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi ini diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Akhirnya 1,5 tahun pasca selesainya pembangunan segmen 3 jembatan mengalami kerusakan dan roboh pada tangal 7 Mei 2023,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk selanjutnya, kepada para tersangka ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas II B Padang sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Tak Memiliki Perhitungan Teknis dan Robohnya Jembatan Sikau Lubuk Alung, Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dinilai-tak-memiliki-perhitungan-teknis-dan-robohnya-jembatan-sikau-lubuk-alung-kejati-sumbar-tahan-tiga-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 09:19:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5566</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikau,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikau, di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi&nbsp; (Wakajati) Sumbar Mukhlis, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, bersama tim mengatakan, ketiga tersangka yaitu Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB dirut PT. Maidah Rekajaya dan A selaku kuasa direksi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketiganya dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,&#8221; kata Mukhlis saat konfrensi pers bersama wartawan, Kamis malam (18/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan egara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 pada tnggal 10 April 2026, sebesar Rp.7.505.864.409,09.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sejumlah saksi dan ahli telah kita periksa serta alat bukti yang cukup,&#8221; tandasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dipaparkannya, tahun 2020 Badan Pemeriksa Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang, dengan anggaran dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dimuat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BPBD&nbsp; Padang Pariaman sebesar Rp.25.427.197.000,-, dengan kontraktor pelaksana&nbsp; PT. Maidah Rekajaya, dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000,- sebelum adendum dan naik menjadi Rp24.579.962.000,- setelah adendum.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun ternyata pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain dengan kuasa Direksi dari PT. Maidah Rekajaya. Enam bulan setelah PHO tanggal 16 Desember 2021, sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 roboh kedalam sungai padahal saat itu tidak terjadi banjir besar, dan kondisi air masih jauh di bawah kepala sheetpile dan akibatnya pondasi ABT 2 tergerus secara terus-menerus dan kehilangan tanah pengikatnya,&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sehingga jembatan jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilewati masyarakat, dan akhirnya ABT 2 dan gelagar segmen 3 rubuh tangal 7 Mei 2023 tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orang nomor dua di Kejati Sumbar ini mengungkapkan, berdasarkan laporan kajian teknis keruntuhan jembatan Sikabu yang disusun oleh tim ahli konstruksi dari Universitas Jambi Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026&nbsp; tanggal 07 Januari 2026, jembatan Sikbau Kayu Gadang roboh, akibat perbuatan PT. Maidah Rekajaya bersama kuasa direksi melaksanakan kegiatan berbeda dengan perencanaan atau kontrak, tanpa perhitungan teknis terkait kualitas perubahan yang dilakukan, pada bagian pekerjaan ABT 2 dan Pemasangan Sheetpile pengaman ABT 2. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Resmi Tahan Mantan Bendahara UIN IB Padang</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-resmi-tahan-mantan-bendahara-uin-ib-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 16:47:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Imam Bonjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5563</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan mantan bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menahan mantan bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang periode 2020 berinisial DE, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna mengatakan, penahanan terhadap DE dilakukan untuk, kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang,&#8221; kata Arjuna.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026) kemaren.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” sebut Arjuna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut penyidik, DE menjabat sebagai bendahara pengeluaran UIN IB Padang pada periode 2020 hingga 2023. Dalam proses pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau senilai Rp1.2 miliar dari IM Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP), yang kini telah meninggal dunia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, awalnya dimaksudkan untuk diberikan kepada rektor UIN IB Padang. Namun, rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjutnya, atas perbuatannya, DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan selama 20 hari, di rumah tahanan&nbsp; (Rutan) Padang Kelas IIB Anak Air Padang,” tandasnya. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di UIN IB Padang</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-tetapkan-satu-tersangka-dugaan-korupsi-di-uin-ib-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 15:00:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Imam Bonjol Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5541</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan kampus III tahun 2019–2022&nbsp;Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB)&nbsp; Padang di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan pengelolaan alat berat berupa ekskavator serta dump truck periode 2024–2025.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan, satu orang tersangka tersebut berinisial DA.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka merupakan bendahara pada tahun 2022,&#8221; kata Budi Sastera, saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin (15/6/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, penetapan tersangka, berdasarkan dua alat bukti.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut,&#8221;ujarnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, ia juga menuturkan, dalam tersebut sebanyak 17 orang saksi diperiksa termasuk ahli.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kejati Sumbar Digeruduk</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada waktu bersamaan, mahasiswa UIN IB Padang menggeruduk Kejati Sumbar. Mereka meminta kejelasan terait kasus yang ditangani.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat hal tersebut, Kejati Sumbar langsung menjawab pertanyaan mahasiswa yang demo. Puluhan personil kepolisan tampak berjaga di depan Kejati. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
