<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/tag/detail/kejaksaan-tinggi-sumatera-barat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 15:39:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terbukti Bersalah, Eks Dirut Perumda Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang Divonis Empat Tahun</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/terbukti-bersalah-eks-dirut-perumda-mentawai-kamser-maroloan-sitanggang-divonis-empat-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 15:20:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Kemakmuran Mentawai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5002</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kelas IA Padang, menyatakan eks Direktur utama (Dirut) Perusahan Umum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kelas IA Padang, menyatakan eks Direktur utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang terbukti bersalah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari,&#8221; kata ketua majelis hakim Nasri didampingi Jhon Hendri dan Emria Syafitri, saat membacakan amar putusannya, Selasa (21/4/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Majelis hakim berpendapat, unsur merugikan perekonomian negara telah terpenuhi. Majelis hakim juga mengatakan, terdapat selisih berdasarkan auditor internal Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,&#8221; tegasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang yang digelar di ruang cakra, dihadiri oleh keluarga terdakwa. Tak hanya itu, salah satu hakim anggota juga dissenting opinion, terhadap putusan tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Suharizal, S.H, M.H, CMED, CLA dan Yul Akhyari Sastra, S.H mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, M. Reza Pahlevi Nasution, dan tim mengaku pikir-pikir. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, JPU menuntut menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">JPU beralasan, terdakwa melanggar pasal dakwaan primer yaitu pasal 603 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 jo pasal 20 huruf a dan c Kitab Undang-Undabg Hukum Pidana (KUHP).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Dirut perusahan umum daerah (perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang, berdasarkan SK bupati nomor 262 tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017, tentang penunjukan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirut Perumda Mentawai. Dimana jabatan melekat tersebut berlaku dari tahun 2017 sampai 2021.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahwa untuk mengawasi kinerja dari Dirut ditunjuklah Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 263 tahun 2017 yang mana masa kerjanya tiga tahun.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Perusda&nbsp; Kemakmuran Mentawai sejak awal berdiri, memiliki tiga bida usaha yaitu usaha material dan kontraktor melalui anak perusahaan nya yang bernama PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PKM). Usaha jasa servis dan perbengkelan dan usaha jual beli hasil bumi dan laut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">JPU juga menjelaskan, terdakwa sebagai Dirut memiki tugas yaitu merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Dimana program kerja tersebut, nantinya diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa dokumen program jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tugas ini sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 9 huruf c peraturan daerah&nbsp; (Perda) Mentawai Nomor 1 tahun 2017 tentang, pendirian perumda.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun dalam&nbsp; pelaksanaan tugas khususnya merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, tidak dilaksanakan oleh terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, terdakwa yang tidak pernah membuat dan menyiapkan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis, terdakwa nuga tidak pernah menyampaikan kepada Dewas Perumda Kemakmuran Mentawai terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmruan Mentawai, untuk ditandatangani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian dokumen RKA Perumda Kemakmuran Mentawai yang telah ditandatangani oleh Dewas tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahwa total keseluruhan realisasi penyertaan modal pemerintah&nbsp; Kepulauan Mentawai ke Perusda Kemakmuran Mentawai dari Tahun 2017 s/d Tahun 2019 sebesar Rp20.676.235.800.-</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi kondisi keuangan&nbsp; Perusda Mentawai terus merugi tiap tahunnya. Hal ini terlihat pada laporan dari auditor independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini juga tidak terlepas dari tidak adanya rencana bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda Kemakmuran Mentawai yang menjadi indikator dalam mengukur capaian dan target bisnis Perusda Kemakmuran Mentawai dan merupakan tanggung jawab terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejati Sumbar, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar dan Kejari Padang Gelar Pasar Murah Bantu Warga Dapatkan Sembako dan Dukung UMKM</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-dan-kejari-padang-gelar-pasar-murah-bantu-warga-dapatkan-sembako-dan-dukung-umkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 15:09:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4659</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi&#160; Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggelar kegiatan “Ramadan Berkah Pasar Murah”...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi&nbsp; Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggelar kegiatan “Ramadan Berkah Pasar Murah” bersama UMKM Mitra Adhyaksa di halaman Kantor Kejati Sumbar, Kamis (12/3/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan sekaligus mendukung penguatan ekonomi masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan pasar murah tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muhibuddin didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Dr. Mukhlis, S.H., M.H diikuti jajaran Kejari se-Sumbar yang juga melaksanakan kegiatan serupa secara serentak di wilayah masing-masing.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Program Ramadan Berkah Pasar Murah, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM Mitra Adhyaksa (UMA).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dimana kegiatan ini&nbsp; memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau selama bulan Ramadan,&#8221; kata Kajati Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan Launching UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) yang diikuti secara daring melalui platform Zoom Meeting oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya menghadirkan pasar murah, kegiatan ini juga menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Layanan tersebut meliputi pemberian sertifikasi label halal bagi pelaku UMKM, akses permodalan bagi pelaku usaha, konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, serta fasilitasi pengembangan usaha bagi UMKM Mitra Adhyaksa.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat serta komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama Ramadan sekaligus mendorong pelaku UMKM untuk terus berkembang dan naik kelas,” ujar putra asal Aceh ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan Ramadan Berkah Pasar Murah ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan di Sumbar, dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat serta memperkuat hubungan antara institusi Kejaksaan dengan masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diharapkan, Kejati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi momentum untuk memperkuat semangat berbagi dan kebersamaan di bulan puasa ini. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebagai Wujud Sinergi dan Komitmen Bersama, Kejati Sumbar dan Pemprov Sumbar Gelar MoU Bidang Hukum</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sebagai-wujud-sinergi-dan-komitmen-bersama-kejati-sumbar-dan-pemprov-sumbar-gelar-mou-bidang-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 11:40:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4442</guid>

					<description><![CDATA[Padang,Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait pelaksanaan pidana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang,Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai tindak lanjut dari berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut, sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin didampingi para asisten, mengatakan implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk kolaborasi antara Kejati Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal ini sebagai langkah bersama dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial secara terstruktur dan terpadu di seluruh wilayah Sumbar,&#8221; kata Muhibuddin, Senin (1/12/2025).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pembinaan pelaku tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Melalui kolaborasi yang terintegrasi antara kejaksaan dan Pemerintah Daerah, penerapan KUHP baru, mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat nilai-nilai keadilan restoratif, serta mendukung terciptanya tatanan hukum yang lebih humanis sesuai dengan spirit KUHP baru,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan dihadiri oleh Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Zulfikar Tanjung, dan diikuti serentak melalui daring.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penandatanganan kerja sama tersebut turut dilakukan oleh jajaran Kejaksaan se-Sumbar bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumbar. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Peduli Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-peduli-salurkan-bantuan-kepada-korban-banjir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 11:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4439</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menyerahkan bantuan kepada korban yang terdampak bencana alam, akibat curah hujan yang tinggi di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menyerahkan bantuan kepada korban yang terdampak bencana alam, akibat curah hujan yang tinggi di Kota Padang serta wilayah di Sumatra Barat beberapa hari terakhir.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Dr. Efendri Eka Saputra,S.H, M.H didampingi Kepala Seksi C bidang Intel Kejati Sumbar, Dr. Devitra Romiza, S.H, M.H, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumbar Basril G, S.H,M.H dan jajaran menyerahkan bantuan tersebut, pada daerah berbeda yaitu Kecamatan Pauh dan Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, penyerahan tersebut merupakan bantuan berupa paket sembako.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bantuan tersebut diserahkan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas Kejati Sumbar, terhadap para santri dan masyarakat sekitar yang terdampak bencana banjir,&#8221; kata Efendri Eka Saputra, Senin (1/12/2025).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kegiatan sosial ini, Kejati Sumbar berupaya menunjukkan kepedulian dan kehadiran nyata di tengah masyarakat, sejalan dengan peran institusi dalam menjaga harmoni, membangun solidaritas, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan para santri, serta mendukung kelancaran kegiatan di pondok pesantren,&#8221; tegasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini Kejati Sumbar tengah membuka posko peduli, hal ini bertujuan mempermudah pendistribusian penyaluran bantuan kepada korban banjir. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
