<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Opini &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/kategori/detail/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 02:57:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Opini &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hari Radio Sedunia 2026: “Saat AI Mengudara, Radio Tetap Manusia”</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/hari-radio-sedunia-2026-saat-ai-mengudara-radio-tetap-manusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jejeng Azwardi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 02:55:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4589</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : ARDIAN “UUNK” YONAS Dosen Komunikasi Penyiaran Islam UIN Imam Bonjol Padang, Komisoner KPID Sumbar 2014 -2022, Penyiar Radio...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : ARDIAN “UUNK” YONAS</strong></p>
<p><strong>Dosen Komunikasi Penyiaran Islam UIN Imam Bonjol Padang, Komisoner KPID Sumbar 2014 -2022, Penyiar Radio Arbes FM 1995 &#8211; Sekarang</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Padang, Khazanah</strong> &#8212; Setiap 13 Februari, dunia memperingati Hari Radio Sedunia. Tahun 2026 tema “Radio and Artificial Intelligence” (Radio dan Kecerdasan Buatan) terasa begitu dekat dengan realitas industri penyiaran hari ini. Radio tidak lagi hanya soal pemancar, antena, dan ruang siar berperedam suara. Radio kini hidup di tengah era digital, algoritma, dan kecerdasan buatan.</p>
<p>Di era ini, algoritma menentukan banyak hal, lagu apa yang direkomendasikan, berita apa yang muncul di beranda, hingga konten audio mana yang dianggap relevan bagi pendengar. AI membantu industri radio membaca data audiens, menyusun playlist otomatis, membuat transkrip siaran, bahkan menghasilkan naskah berbasis tren terkini. Semua serba cepat, presisi, dan efisien.</p>
<p>Namun di balik kecanggihan itu, ada satu pertanyaan yang sering muncul: apakah radio akan kehilangan jiwanya?</p>
<p>Sebagai seseorang yang menekuni profesi penyiar radio sejak tahun 1995, saya merasakan betul perubahan itu. Dulu, kami memutar lagu dari CD, kaset, bahkan piringan hitam. Menyusun playlist dilakukan manual. Telepon interaktif berdering tanpa henti, dan suara pendengar yang gugup di ujung sana menjadi warna tersendiri dalam siaran. Tidak ada algoritma yang memberi tahu lagu apa yang sedang tren, yang ada hanya insting, rasa, dan kedekatan dengan pendengar.</p>
<p>Kini, layar monitor penuh dengan data: grafik demografi, durasi dengar, engagement rate. Semua terukur. Semua bisa dianalisis. Sebagai penyiar lama, tentu ada rasa kagum. Teknologi memudahkan banyak hal. Tapi di saat yang sama, ada kerinduan pada momen-momen spontan ketika tawa di ruang siar tidak bisa direkayasa, ketika jeda hening justru terasa paling jujur.</p>
<p>Bagi saya, AI bukan ancaman. Ia adalah alat. Radio tetap tentang manusia yang berbicara kepada manusia lain. Tidak ada algoritma yang bisa menggantikan getaran emosi ketika menyampaikan kabar duka, atau antusiasme saat memutar lagu yang membawa kenangan bagi ribuan pendengar. Kehangatan suara, empati, dan keberpihakan pada publik adalah nilai yang tak tergantikan.</p>
<p>Kondisi radio hari ini memang menantang. Ia harus bersaing dengan podcast, platform streaming, dan konten berbasis algoritma. Namun radio juga berevolusi, hadir dalam bentuk live streaming, siaran multiplatform, dan interaksi digital. Radio yang mampu beradaptasi tanpa kehilangan identitasnya akan tetap relevan.</p>
<p>Lalu bagaimana radio bertahan di era ini?</p>
<p>Pertama, beradaptasi tanpa kehilangan identitas. Radio tidak bisa menolak teknologi, tetapi juga tidak boleh kehilangan sentuhan manusia. AI digunakan sebagai alat bantu, sementara penyiar tetap menjadi ruh siaran.</p>
<p>Kedua, hadir di berbagai platform. Radio kini tidak hanya mengudara melalui frekuensi FM/AM, tetapi juga melalui streaming, aplikasi, dan podcast. Siaran bisa diputar ulang, dibagikan, dan diakses kapan saja. Radio yang multiplatform memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau generasi baru.</p>
<p>Ketiga, menguatkan konten lokal dan kedekatan emosional. Algoritma mungkin bisa merekomendasikan lagu, tetapi tidak bisa menggantikan sapaan personal, humor spontan, atau empati saat menyampaikan isu lokal. Radio bertahan karena ia terasa dekat seolah berbicara langsung kepada kita.</p>
<p>Keempat, membangun komunitas. Radio yang kuat adalah radio yang memiliki pendengar loyal. Interaksi melalui media sosial, kegiatan off-air, hingga kolaborasi komunitas membuat radio tidak hanya didengar, tetapi juga dirasakan.</p>
<p>Dalam perjalanan saya dari 1995 hingga hari ini, saya belajar bahwa radio selalu berubah bentuk, tetapi tidak pernah kehilangan jiwa. Dari kaset ke komputer, dari ruang siar analog ke sistem berbasis AI, mikrofon tetap menjadi jembatan antara hati dan telinga.</p>
<p>Hari Radio Sedunia 2026 bukan hanya perayaan teknologi, tetapi juga pengingat bahwa di balik algoritma dan kecerdasan buatan, radio tetap tentang manusia. Tentang suara yang menemani perjalanan pagi, tentang cerita yang menguatkan malam hari.</p>
<p>Bagaimana merayakan Hari Radio Sedunia 2026?</p>
<p>Kita bisa merayakannya dengan membuat siaran reflektif tentang perjalanan radio dari analog ke digital. Mengundang pendengar lama untuk berbagi kenangan. Menggelar diskusi tentang etika AI dalam penyiaran. Mengapresiasi kru teknis, produser, reporter, dan semua yang bekerja di balik layar. Atau sesederhana menyalakan radio dan benar-benar mendengarkannya, tanpa tergesa.</p>
<p>Bagi saya pribadi, setiap 13 Februari adalah pengingat bahwa meski zaman berubah, esensi radio tetap sama: menghadirkan suara yang menemani. Dari tahun 1995 hingga 2026, dari kaset ke kecerdasan buatan, satu hal yang tidak berubah adalah rasa ketika mikrofon menyala dan saya berkata, “Selamat malam, pendengar setia…”</p>
<p>Dan selama masih ada suara penyiar yang tulus dan pendengar yang setia, radio akan terus bertahan, bukan karena ia paling canggih, tetapi karena ia paling dekat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membedah RUU KUHAP 2025: Saatnya Advokat Berhenti Menjadi &#8220;Pajangan&#8221; di Ruang Periksa</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/membedah-ruu-kuhap-2025-saatnya-advokat-berhenti-menjadi-pajangan-di-ruang-periksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 09:24:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4548</guid>

					<description><![CDATA[&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Oleh: Mulyadi, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas) Setelah lebih dari empat dekade bersandar pada undang-undang Nomor 8 tahun 1981,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Oleh: <strong>Mulyadi, S.H</strong> (<em>Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas</em>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah lebih dari empat dekade bersandar pada undang-undang Nomor 8 tahun 1981, sistem peradilan pidana kita akhirnya berada diambang transformasi besar. Kehadiran KUHAP 2025 (Undang-Undang 20 Tahun 2025) bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah pernyataan terhadap tuntutan modernisasi sistem peradilan yang lebih adil dan humanis. Salah satu poin paling krusial yang diusung adalah reposisi peran advokat: dari pendamping pasif menjadi aktor utama penegakan hukum yang setara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini, publik sering melihat advokat dalam proses penyidikan hanya sebagai &#8220;saksi bisu&#8221; yang duduk di pojok ruangan. Namun, KUHAP 2025 membawa semangat equality of arms, sebuah landasan filosofis yang menuntut kesetaraan posisi antara aparat penegak hukum dan pembela demi menjamin fair trial.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Terobosan Intervensi Aktif dan Akses Dini</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada terobosan radikal yang patut kita kawal dalam Undang Undang baru ini. Pertama, jaminan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak tahap penyelidikan, bahkan sebelum status tersangka ditetapkan secara formal. Ini adalah benteng pertama untuk mencegah pelanggaran prosedur sejak dini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, transformasi peran advokat dari pasif menjadi aktif selama pemeriksaan. Dalam Undang-Undang ini, advokat memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan langsung terhadap pertanyaan yang bersifat menjebak atau intimidasi psikologis yang dapat menghasilkan keterangan tidak sukarela. Setiap keberatan wajib dicatat dalam Berita Acara PemerBAP dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai validitas bukti dalam sebuah perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Transparansi Dokumen Kunci Pembelaan Efektif&nbsp;</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Keadilan sulit dicapai dalam kegelapan informasi. KUHAP 2025 mewajibkan transparansi penuh atas dokumen perkara, dimana advokat berhak mendapatkan salinan BAP maksimal 7 hari sejak diminta. Tanpa akses terhadap bukti dan laporan ahli yang lengkap, pembelaan hanya akan menjadi formalitas belaka. Langkah ini memperkuat prinsip kesetaraan posisi dalam sistem hukum kita.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Imunitas dan Keadilan bagi yang tak Mampu&nbsp;</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Agar pembelaan berjalan maksimal tanpa rasa takut, KUHAP 2025 ini memberikan perlindungan hukum atau imunitas eksplisit bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik. Pernyataan dalam persidangan atau nota pembelaan tidak dapat dipidanakan selama relevan dengan kasus yang ditangani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, negara mempertegas mandatnya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang berpunya negara wajib menjamin kualitas layanan bantuan hukum cuma-cuma setara dengan jasa Advokat profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menghadapi Realita Digital dan Restoratif&nbsp;</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita juga melihat pergeseran kearah digitalisasi melalui e-litigasi dan paradigma keadilan restoratif (<em>restorative justice</em>). Advokat kini dituntut menjadi fasilitator dialog antara pelaku dan korban untuk mencapai pemulihan, bukan sekadar bertarung di ruang sidang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Mengawal Spirit Reformasi</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tentu, jalan menuju implementasi tidaklah mulus. Tantangan seperti resistensi kultural dari aparat yang terbiasa dengan praktik lama hingga keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah masih membayangi pada setiap Advokat dalam menjalankan peranya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, KUHAP 2025 adalah langkah progresif menuju sistem peradilan yang lebih berimbang. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada kualitas teks regulasi, tetapi pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bertransformasi dalam penegakan Hukumnya. Dimana advokat adalah sebagai pilar penegakan hukum, memegang tanggung jawab historis untuk memastikan spirit reformasi ini benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari demi keadilan substantif bagi seluruh warga negara untuk mencapai sebuah keadilan. (***)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUHAP 2025 Perkenalkan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, Wujudkan Peradilan yang Cepat dan Transparan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kuhap-2025-perkenalkan-sistem-peradilan-pidana-berbasis-teknologi-informasi-wujudkan-peradilan-yang-cepat-dan-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 09:42:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4544</guid>

					<description><![CDATA[Oleh:&#160;Shanty Syafyuana Putri (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas) Dalam upaya mempercepat reformasi peradilan dan menjawab tantangan sistem konvensional yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh:&nbsp;<strong>Shanty Syafyuana Putri</strong> (<em>Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Andalas</em>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam upaya mempercepat reformasi peradilan dan menjawab tantangan sistem konvensional yang masih manual dan lambat, Indonesia kini telah mengadopsi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi melalui KUHAP 2025. Transformasi digital ini diatur dalam BAB XXI Pasal 360 dan mencakup seluruh tahapan proses peradilan pidana mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan. Tujuannya adalah menciptakan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KUHAP 2025 mengusung tiga prinsip utama dalam integrasi teknologi informasi ke dalam sistem peradilan, yaitu efisiensi, mempercepat proses dan mengurangi beban administratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem peradilan pidana berbasis TI didefinisikan sebagai serangkaian prosedur hukum yang memanfaatkan perangkat elektronik, infrastruktur digital, dan sistem informasi terintegrasi. Ruang lingkupnya mencakup seluruh aspek peradilan, termasuk administrasi perkara elektronik, pembuktian digital, hingga eksekusi putusan dengan tetap menjamin keamanan dan keabsahan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Administrasi Perkara Elektronik (E-Court), dalam KUHAP 2025 memperkenalkan sistem e-court yang memungkinkan, pendaftaran perkara otomatis dengan nomor unik terintegrasi. Pelimpahan berkas digital antar lembaga tanpa pengiriman fisik. Pemantauan progres perkara secara real-time. Manfaatnya meliputi penghapusan birokrasi berlebihan, percepatan waktu pelimpahan berkas, dan peningkatan akurasi data.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu persidangan jarak jauh (Teleconference), melalui konferensi video kini diatur secara hukum dengan syarat teknis dan jaminan hak-hak prosedural. Digunakan dalam kondisi seperti terdakwa berada di lokasi penahanan berbeda, saksi di luar yurisdiksi, atau dalam keadaan darurat. Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dan mengajukan bukti tetap dijamin sepenuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KUHAP 2025 mengakui dan memperkuat kedudukan bukti digital sebagai alat bukti yang sah, meliputi, dokumen elektronik (email, kontrak digital, pesan instan). Data digital (metadata, log sistem, rekaman transaksi). Informasi multimedia (foto, video, rekaman suara) dan hasil forensik digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keabsahan bukti elektronik mensyaratkan autentikasi, integritas data, dokumentasi chain of custody, serta tanda tangan elektronik yang valid. Penyelidikan dan penyidikan digital. Prosedur digital dalam penyelidikan mencakup, penetapan tersangka berdasarkan bukti digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem penahanan dan pengawasan elektronik,konsep pengawasan elektronik diperkenalkan sebagai alternatif penahanan fisik, meliputi penggunaan, gelang pemantau GPS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keamanan data dan perlindungan privasi KUHAP 2025 menjamin kerahasiaan data dengan, enkripsi data end-to-end (standar AES-256). Kontrol akses berlapis dan autentikasi multifaktor. Audit trail komprehensif untuk akuntabilitas. Hak subjek data untuk mengetahui, mengakses, dan mengoreksi data pribadi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, hingga pidana sesuai UU perlindungan data pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sinkronisasi dengan UU ITE dan UU PDP, KUHAP 2025 terintegrasi harmonis dengan UU ITE (No. 1/2024) dan UU PDP (No. 27/2022), menciptakan ekosistem hukum digital yang saling melengkapi dan mendukung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Manfaat bagi pencari keadilan, Implementasi sistem digital memberikan dampak nyata, dimana pengurangan waktu proses hingga 70%. Efisiensi biaya transportasi dan akomodasi. Peningkatan akses keadilan di daerah terpencil. Transparansi real-time dan minimisasi praktik KKN dan peningkatan kualitas layanan peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun meski menjanjikan, transformasi digital menghadapi tantangan seperti, kesenjangan infrastruktur TI antara kota dan daerah, keterbatasan anggaran dan investasi teknologi, kesiapan SDM aparat penegak hukum dan risiko keamanan siber serta kebocoran data.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Menuju Era E-Justice</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">KUHAP 2025 menandai transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia menuju model digital terintegrasi, dengan pengaturan yang komprehensif, diharapkan tercipta peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan infrastruktur, kompetensi aparatur, dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan teknologi. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konstitusionalitas dan Batasan Hak Asasi Manusia dalam Penerapan Hukum Pidana Adat</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/konstitusionalitas-dan-batasan-hak-asasi-manusia-dalam-penerapan-hukum-pidana-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 06:03:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4533</guid>

					<description><![CDATA[                 Oleh: Mulyadi, S.H                         (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas) Indonesia sejak awal berdirinya tidak pernah memposisikan diri sebagai negara dengan sistem...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">                 Oleh: <strong>Mulyadi, S.H</strong>                         (<em>Mahasiswa Magister Hukum Universitas Andalas</em>)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia sejak awal berdirinya tidak pernah memposisikan diri sebagai negara dengan sistem hukum yang tunggal, seragam, dan homogen. Pilihan tersebut bukanlah suatu kebetulan, melainkan refleksi dari realitas historis, sosiologis, dan kultural bangsa Indonesia yang sejak lama hidup dalam keragaman sistem nilai, norma, dan tata aturan sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelum terbentuknya negara modern, dengan perangkat hukum positifnya, berbagai komunitas di nusantara telah mengenal dan mempraktikkan sistem hukum mereka sendiri yang lahir dari kebiasaan, tradisi, serta nilai-nilai lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, pluralisme hukum bukanlah konsep impor atau konstruksi akademik semata, melainkan fakta empiris yang melekat dalam perjalanan sejarah hukum Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pluralisme hukum Indonesia tercermin dari keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. Ketiganya tidak selalu berada dalam relasi yang harmonis, tetapi secara nyata membentuk konfigurasi sistem hukum nasional.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum negara hadir sebagai produk kekuasaan formal yang dilembagakan melalui peraturan perundang-undangan, sementara hukum adat tumbuh sebagai hukum tidak tertulis yang hidup, ditaati, dan diyakini oleh masyarakat sebagai pedoman perilaku yang sah dan mengikat. Hukum adat tidak dapat dipahami sekadar sebagai peninggalan masa lalu, melainkan sebagai sistem normatif yang dinamis dan terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam ranah pidana, keberadaan hukum pidana adat memiliki posisi yang sangat khas. Berbeda dengan hukum pidana positif yang bersifat tertulis, formal, dan menitikberatkan pada asas legalitas, hukum pidana adat berangkat dari nilai-nilai kolektif dan rasa keadilan masyarakat setempat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum pidana adat sejak lama berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang efektif, karena lahir dari kesepakatan sosial dan memiliki legitimasi moral yang kuat di mata masyarakat adat. Pelanggaran terhadap norma adat tidak hanya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, tetapi juga sebagai tindakan yang mengganggu keseimbangan sosial, kosmis, dan spiritual komunitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fungsi utama hukum pidana adat bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan untuk memulihkan harmoni yang terganggu akibat suatu pelanggaran. Oleh karena itu, sanksi adat sering kali diarahkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan dalam arti retributif.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mekanisme seperti musyawarah adat, pemberian denda adat, ritual pemulihan, atau permintaan maaf terbuka mencerminkan orientasi restoratif yang telah lama hidup dalam praktik hukum pidana adat. Pendekatan ini bahkan dinilai lebih efektif dalam menciptakan perdamaian sosial dibandingkan proses peradilan pidana formal yang kaku dan berjarak dari masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seiring dengan berkembangnya negara hukum modern dan menguatnya rezim hak asasi manusia, penerapan hukum pidana adat tidak luput dari sorotan kritis.Prinsip-prinsip Hak Asassi Manusia (HAM) yang menekankan perlindungan martabat manusia, persamaan dihadapan hukum, serta larangan terhadap perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, menuntut adanya standar normatif yang jelas dalam setiap praktik penegakan hukum, termasuk hukum pidana adat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dititik inilah muncul ketegangan antara nilai-nilai tradisional yang hidup dalam masyarakat adat dan prinsip-prinsip universal HAM yang diadopsi oleh negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak semua sanksi atau mekanisme hukum pidana adat sejalan dengan prinsip HAM. Beberapa praktik adat masih memuat unsur diskriminatif, baik berbasis gender, status sosial, maupun asal-usul keturunan. Selain itu, terdapat pula sanksi adat yang bersifat eksesif, seperti pengucilan sosial berkepanjangan, pengusiran dari komunitas, denda adat yang tidak proporsional, hingga hukuman fisik yang berpotensi melanggar hak atas integritas tubuh dan martabat manusia. Ketika praktik-praktik semacam ini dipertahankan tanpa koreksi, hukum pidana adat berpotensi kehilangan legitimasi konstitusionalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan kerangka normatif yang jelas dalam menyikapi persoalan ini. Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Frasa “sepanjang masih hidup” dan “sesuai dengan perkembangan masyarakat” menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat bersifat dinamis dan kondisional, bukan statis dan absolut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Norma ini mengandung makna bahwa penghormatan terhadap hukum adat harus ditempatkan dalam konteks negara hukum modern yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban. Konstitusi tidak memposisikan hukum adat sebagai sistem hukum yang kebal terhadap kritik, melainkan sebagai entitas yang harus terus bertransformasi agar tetap relevan dan berkeadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengakuan konstitusional tersebut menegaskan bahwa hukum adat, termasuk hukum pidana adat, bukanlah entitas ilegal atau tersisih dari sistem hukum nasional. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari realitas hukum Indonesia yang diakui keberadaannya dan memiliki kontribusi penting dalam menjaga ketertiban sosial di tingkat lokal. Pengakuan ini sekaligus mengandung kewajiban untuk memastikan bahwa penerapan hukum pidana adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya perlindungan hak asasi manusia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan konstitusionalitas hukum pidana adat tidak dapat dipahami semata-mata sebagai soal pengakuan normatif, melainkan juga sebagai soal pembatasan dan pengendalian. Konstitusionalitas hukum pidana adat diuji bukan hanya dari keberadaannya, tetapi dari cara penerapannya. Ketika hukum pidana adat dijalankan dengan mengabaikan martabat manusia, maka pada saat itu pula ia kehilangan dasar konstitusionalnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, ketika hukum pidana adat mampu beradaptasi dengan nilai-nilai HAM dan prinsip negara hukum, ia justru memperkaya sistem hukum nasional dengan pendekatan keadilan yang lebih kontekstual dan manusiawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kerangka inilah, diskursus mengenai batasan HAM dalam penerapan hukum pidana adat menjadi sangat relevan dan mendesak. Negara dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara penghormatan terhadap pluralisme hukum dan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tantangan utama bukanlah memilih antara hukum adat atau HAM, melainkan merumuskan mekanisme harmonisasi yang memungkinkan keduanya berjalan seiring dalam kerangka negara hukum Indonesia yang berkeadilan dan beradab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengakuan konstitusional tersebut sejak awal telah diletakkan dalam kerangka yang bersyarat. Konstitusi tidak memberikan legitimasi mutlak terhadap semua praktik hukum adat tanpa pengecualian. Pengakuan tersebut dibatasi oleh perkembangan masyarakat, prinsip negara kesatuan, dan yang paling penting, penghormatan terhadap hak asasi manusia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sinilah letak problem utama penerapan hukum pidana adat: bagaimana menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat tanpa mengorbankan perlindungan HAM sebagai prinsip universal dan konstitusional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum pidana adat dipahami sebagai living law, yakni hukum yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat dan dipatuhi karena memiliki legitimasi sosial. Hukum pidana adat tidak berorientasi pada pembalasan semata, melainkan pada pemulihan keseimbangan kosmis dan sosial yang terganggu akibat suatu pelanggaran. Sanksi adat sering kali bersifat simbolik, kolektif, dan restoratif, seperti denda adat, permintaan maaf di hadapan komunitas, atau ritual tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum pidana adat kerap dipandang lebih humanis dan kontekstual dibandingkan hukum pidana negara yang bersifat formal dan retributif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktiknya, sebagian sanksi pidana adat justru menimbulkan persoalan HAM yang serius.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengucilan sosial, pengusiran dari komunitas, denda adat yang tidak proporsional, hingga hukuman fisik masih ditemukan dalam beberapa praktik hukum adat. Sanksi semacam ini berpotensi melanggar hak atas martabat manusia, prinsip persamaan di hadapan hukum, serta larangan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Ketika sanksi adat menimbulkan penderitaan fisik atau psikologis yang berlebihan, maka legitimasi moral dan konstitusional nya patut dipertanyakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara, sebagai pemegang kewajiban utama perlindungan HAM, tidak dapat bersikap netral atau pasif terhadap praktik hukum pidana adat yang melanggar HAM. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Artinya, tidak ada ruang bagi pembenaran pelanggaran HAM atas nama tradisi atau budaya semata. Budaya dan adat istiadat tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi praktik yang bertentangan dengan martabat manusia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menafikan hukum pidana adat secara total dengan alasan HAM juga merupakan pendekatan yang keliru dan ahistoris. Pendekatan semacam ini berisiko melanggengkan dominasi hukum negara yang sentralistik dan mengabaikan kearifan lokal. Lebih jauh, penghapusan hukum pidana adat justru dapat memicu alienasi hukum, di mana masyarakat adat merasa hukum negara asing dan tidak mencerminkan nilai-nilai mereka.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu, persoalan konstitusionalitas hukum pidana adat tidak seharusnya dipahami dalam kerangka “diterima atau ditolak”, melainkan dalam kerangka harmonisasi dan transformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harmonisasi antara hukum pidana adat dan HAM merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia kontemporer. Harmonisasi ini menuntut proses selektif dan kritis terhadap praktik-praktik hukum pidana adat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai-nilai adat yang sejalan dengan HAM, seperti musyawarah, pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab kolektif, dan penghormatan terhadap korban, perlu dipertahankan dan diperkuat. Sebaliknya, praktik-praktik yang bersifat diskriminatif, represif, atau merendahkan martabat manusia harus ditinggalkan atau ditransformasikan. Pendekatan keadilan restoratif menawarkan jalan tengah yang konstruktif.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta rekonsiliasi sosial, bukan pada pembalasan. Nilai-nilai ini sejatinya memiliki irisan yang kuat dengan filosofi hukum pidana adat. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip HAM ke dalam praktik hukum pidana adat melalui pendekatan restoratif, hukum adat tidak kehilangan identitasnya, tetapi justru memperoleh legitimasi baru dalam kerangka negara hukum modern.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Negara memiliki peran strategis dalam proses harmonisasi ini. Pengakuan terhadap hukum pidana adat harus disertai dengan pembinaan, pengawasan, dan pemberian batas normatif yang jelas. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya penerapan hukum pidana adat tanpa standar HAM yang tegas. Negara juga tidak boleh memaksakan hukum pidana nasional secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat adat. Keseimbangan antara pengakuan dan pembatasan inilah yang menjadi inti dari konstitusionalitas hukum pidana adat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembaruan hukum pidana nasional, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tercermin dalam kebijakan legislasi pidana menunjukkan arah yang lebih inklusif. Namun, pengakuan tersebut harus selalu disertai dengan prinsip kehati-hatian konstitusional.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum pidana adat hanya dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan HAM dan prinsip negara hukum. Hukum pidana adat tidak ditempatkan sebagai “hukum alternatif” yang kebal kritik, melainkan sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang tunduk pada konstitusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perdebatan mengenai konstitusionalitas dan batasan HAM dalam penerapan hukum pidana adat mencerminkan dinamika lebih luas antara tradisi dan modernitas, antara lokalitas dan universalitas. Negara hukum Indonesia dituntut untuk tidak memilih salah satu secara ekstrem, melainkan merajut keduanya dalam kerangka keadilan substantif.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum pidana adat dapat dan harus tetap hidup, tetapi kehidupannya harus selaras dengan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai tertinggi dalam konstitusi. Di sinilah ukuran sejati konstitusionalitas hukum pidana adat diuji: bukan semata pada pengakuan normatif, melainkan pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang manusiawi dan beradab. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>The Living Law: Harmonisasi Nilai Keadilan Adat dan Hukum Negara</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/the-living-law-harmonisasi-nilai-keadilan-adat-dan-hukum-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 10:08:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4513</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Cica Ayu Pernanda Sari (2420113016)&#160; Sistem hukum formal yang tertulis dan terkodifikasi dalam peraturan perundang undangan nasional,&#160; bersifat universal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Oleh: <strong>Cica Ayu Pernanda Sari</strong> (2420113016)&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sistem hukum formal yang tertulis dan terkodifikasi dalam peraturan perundang undangan nasional,&nbsp; bersifat universal dan seragam di seluruh wilayah Indonesia, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan turunnya, prosedur formal pengadilan, sanksi terstandarisasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila dilihat dari segi hukum adat sistem hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, diwariskan turun temurun bersifat lokal dan partikular sesuai nilai budaya setempat, baik norma dan nilai tradisional penyelesaian berbasis musyawarah, sanksi sosial dan spiritual.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indonesia menghadapi tantangan unik dalam mengharmonisasikan kedua sistem hukum ini untuk mencapai keadilan substantif yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, filosofisi konsep, rasa keadilan masyarakat, keadilan bukan semata-mata penerapan pasal-pasal hukum, tetapi pemenuhan nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh masyarakat sebagai standar moral dan sosial. Rasa keadilan masyarakat merepresentasikan kesadaran kolektif tentang apa yang dianggap adil dalam konteks budaya tertentu. Konsep ini mengakui bahwa, hukum tertulis tidak selalu mampu menangkap kompleksitas nilai-nilai lokal yang mengatur kehidupan&nbsp;sosial.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem peradilan Indonesia mencerminkan upaya, untuk menjembatani kesenjangan antara keadilan formal-legal dengan keadilan substantif akurat. Sementara itu, dalam eevolusi pengakuan hukum adat, perspektif reading report, undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951. Titik awal pengakuan formal hukum adat dalam sistem peradilan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan hukum adat dalam putusan. 2 Era reformasi hukum penguatan pengakuan pluralisme hukum melalui berbagai peraturan daerah dan kebijakan desentralisasi yang mengakui keberagaman sistem hukum lokal. KUHP Baru undang-undang nomor 1 tahun 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kodifikasi eksplisit pengakuan hukum adat dalam pasal 2 ayat (1), menyebutkan hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi sumber hukum materil dalam pertimbangan hakim. Perkembangan legislatif ini menandai transformasi paradigma dari monisme hukum menuju pluralisme hukum yang responsif terhadap realitas sosiokultural&nbsp; Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Filosofi pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru. Legitimasi sosiologis hukum mendapat legitimasi bukan hanya dari otoritas negara, tetapi juga dari penerimaan dan pengakuan masyarakat yang tunduk padanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keadilan restoratif sebenarnya fokus pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan komunal, bukan semata-mata pembalasan atau penjeraan terhadap pelaku. Fleksibilitas judicial memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk mempertimbangkan konteks kultural dalam menjatuhkan putusan yang adil secara.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Limitasi hukum tertulis dalam pemenuhan keadilan, merupakan hukum tertulis yang bersifat universal seringkali menghadapi keterbatasan fundamental dalam merespons keragaman nilai dan norma masyarakat Indonesia. Beberapa limitasi kritis meliputi, rigiditas normatif pasal-pasal KUHP bersifat kaku dan tidak mampu mengakomodasi nuansa kontekstual dari setiap kasus yang dipengaruhi oleh faktor budaya, sosial, dan geografis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskrepansi nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif tidak selalu selaras dengan nilai-nilai yang dihidupi masyarakat lokal, menciptakan alienasi hukum. Ketidakmampuan restoratif sanksi pidana formal fokus pada retribusi individual, mengabaikan dimensi pemulihan sosial dan spiritual yang penting dalam masyarakat tradisional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai studi kasus Sumatera Barat,&nbsp;Konteks sosiokultural, Sumatera Barat, khususnya masyarakat Minangkabau, memiliki sistem hukum adat yang sangat kuat dan masih hidup hingga saat ini. Filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah&#8221; (Adat bersendi Syariat, Syariat bersendi Al-Quran) menjadi landasan integrasi nilai Islam dengan tradisi lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah Lembaga adat tertinggi di tingkat nagari yang memiliki otoritas dalam menyelesaikan sengketa dan&nbsp;menjatuhkan sanksi adat.Sistem sanksi adat beragam dari sanksi sosial (pengucilan), sanksi ekonomi (denda adat), hingga sanksi spiritual (ritual pembersihan). Peranan&nbsp; inik mamak merupakan pemimpin adat yang berperan sebagai mediator, hakim, dan penjaga nilai-nilai tradisional dalam masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus pelanggaran asusila di Sumatera Barat deskripsi kasus hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) disebuah nagari di Kabupaten&nbsp;Agam, Sumatera Barat. Pasangan tersebut dilaporkan oleh tetangga kepada Kerapatan Adat Nagari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses penyelesaian adat dimulai dari pemanggilan KAN, musyawarah, putusan dan eksekusi sebagai pembelajaran kolektif. Kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan negara, karena dianggap telah selesai secara adat dan pelaku telah menunjukkan penyesalan serta komitmen untuk memperbaiki prilaku.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fungsi KAN dalam sistem peradilan ganda preventif, KAN berfungsi mencegah eskalasi konflik dengan&nbsp;intervensi dini berbasis musyawarah dan mediasi kekeluargaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Resolutif menyelesaikan sengketa dengan sanksi yang dipahami dan diterima masyarakat, memulihkan harmoni sosial. Edukatif proses adat menjadi pembelajaran bagi komunitas tentang nilai-nilai moral dan konsekuensi pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Studi kasus luar Sumatera Barat: &#8216;Konsep Siri&#8217; di Sulawesi Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konteks Budaya Siri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8216;Siri&#8217; adalah konsep kehormatan dan harga diri yang sangat fundamental dalam masyarakat Bugis-Makassar. Pelanggaran terhadap siri&#8217;, terutama dalam konteks kehormatan keluarga dan seksualitas, dapat memicu respons sosial dan hukum yang unik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus Pembunuhan Berbasis Siri&#8217;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang laki-laki di Kabupaten Bone membunuh pria lain yang dituduh melakukan asusila terhadap adik perempuannya. Dalam persidangan, konsep siri&#8217; menjadi pertimbangan&nbsp;signifikan dalam penjatuhan vonis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengaruh nilai sosiologis pada&nbsp;Putusan. Pertimbangan hakim, menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pembunuhan, konteks kultural siri&#8217;, menjadi faktor meringankan yang signifikan. Motif membela kehormatan keluarga, tekanan sosial dari komunitas. Nilai budaya yang mengharuskan respons tegas.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dampak psikologis dari pelanggaran siri&#8217;. Implikasi teoritis, kasus ini mendemonstrasikan aplikasi prinsip hukum responsif yang mengakui bahwa keadilan tidak dapat dicapai dengan mengabaikan realitas sosiokultural masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimensi magis sanpai religius dalam&nbsp;hukum adat, aspek yang membedakan hukum adat dari hukum negara adalah dimensi magis-religius yang integral dalam proses dan sanksinya. Dimensi ini memiliki fungsi psikologis dan sosial yang mendalam.Pemulihan kosmis pelanggaran dianggap mengganggu keseimbangan kosmis antara manusia, alam, dan spiritual. Sanksi adat bertujuan memulihkan harmoni tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Katarsis komunal rtual pembersihan memberikan kesempatan bagi komunitas untuk bersama-sama melepaskan ketegangan dan menegaskan, kembali nilai-nilai bersama. Transformasi personal proses spiritual dalam sanksi adat mendorong refleksi mendalam dan transformasi internal pelaku, bukan sekadar ketakutan akan hukuman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendekatan inklusif dan partisipatif menghasilkan rekonsiliasi yang genuine. Legitimasi kultural sanksi adat memiliki legitimasi yang kuat dalam masyarakat karena berakar pada nilai-nilai yang dihidupi sehari-hari, menghasilkan kepatuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimensi holistik hukum adat mengintegrasikan dimensi sosial, spiritual, dan psikologis dalam penyelesaian konflik, menciptakan pemulihan yang komprehensif tidak hanya bagi individu tetapi juga komunitas. Komplementaritas sistem bukan menggantikan, tetapi melengkapi sistem peradilan negara. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hati yang berperang: Antara Ideal dan Fakta</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/hati-yang-berperang-antara-ideal-dan-fakta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 15:47:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4131</guid>

					<description><![CDATA[Setelah demo yang terjadi dan menyakitkan kita semua, presiden Prabowo mulai mendengarkan suara rakyat. Memang belum semua terlaksana, baru sampai&#160;...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Setelah demo yang terjadi dan menyakitkan kita semua, presiden Prabowo mulai mendengarkan suara rakyat. Memang belum semua terlaksana, baru sampai&nbsp; pemikiran. Setidaknya sudah ada suara pemihakan, bukan pencitraan. Misalnya akan menindaklanjuti soal beberapa tuntutan masyarakat. Tentu ini menggembirakan, menimbulkan semangat optimisme untuk Indonesia ke depan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Khusus untuk RUU Perampasan Aset yang ditunggu rakyat, presiden telah meminta DPR untuk membahasnya. Dulu pernah seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP mengatakan siap membahas RUU Perampasan Aset jika diperintahkan ketua partainya. Sekarang Prabowo sudah mengajak bersama pimpinan partai untuk segera membahas RUU tersebut. Rasa senang membuat sebagian rakyat menyambut dengan sukacita. Rakyat merasa diperhatikan. Perlahan kepercayaan masyarakat akan meningkat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesenangan rakyat itu ternyata hanya sebentar. Seorang anggota DPR, dari Fraksi Demokrat justru meminta Presiden jika serius melaksanakan perampasan aset, segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini memang pernyataan terlawak sedunia. Meski Presiden dapat mengeluarkan  Perppu dalam situasi tertentu, bahkan jika Undang-Undang yang terkait belum ada. Namun, Perppu biasanya diterbitkan untuk mengatasi keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita tahu demo yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan berpihak pada rakyat. Namun seorang ahli hukum mengatakan, belum ada urgensinya bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu terkait Perampasan Aset karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Ini berarti bahwa pemerintah dan DPR sedang dalam proses pembuatan undang- undang tersebut. Tinggal mengeksekusinya, tak perlu Perppu.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi, meskipun Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu, keputusan untuk melakukannya akan tergantung pada situasi dan kebutuhan yang ada. Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia sering kali mengalami penundaan karena beberapa alasan kompleks.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Posisi pembuat undang- undang dengan akibat dilaksanakannya undang- undang tersebut mengerikan bagi mereka yang korupsi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karenanya mereka akan memperlambat bahkan menunda dengan alasan normatif seperti prinsip pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Karena itu memerlukan harmonisasi hukum yang tepat untuk menghindari konflik normatif. Mempersulit dan memperumit.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum lagi soal kelembagaan. Fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dapat menghambat efektivitas pelaksanaan RUU ini apalagi yang hanya mementingkan ego. Bahkan akan dipertakut dengan belum adanya lembaga khusus yang akan mengelola&nbsp; aset sitaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal sesungguhnya hanyalah soal kemauan tulus dari anggota DPR.&nbsp; Elite politik dan oligarki yang memiliki aset tersembunyi di luar negeri mungkin menentang RUU ini karena dapat mengancam kepentingan mereka. Lambatnya pembahasan RUU di DPR mencerminkan adanya resistensi politik yang kuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Pemerintah serius segera siapkan draft konkret yang kuat dan dukungan kelembagaan yang memadai untuk mendukung pengesahan RUU ini. Jadi tak ada lagi cerita ideal yang kemudian dibenturkan dengan fakta di lapangan.&nbsp; Dua hal itu mesti menyatu harmoni dan di bahas komprehensif.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota DPR yang mayoritas Islam sepantasnya memiliki integritas diri atau pribadi Shakshiyah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pribadi Shakshiyah merujuk pada konsep kepribadian yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Ia menggambarkan kepribadian seseorang yang dibentuk oleh nilai-nilai, norma, dan ajaran Islam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski mereka adalah anggota partai, tetapi mereka mewakili rakyat. Mereka akan bersuara untuk kebenaran yang hakiki. Jika itu tak dilakukan, maka kepercayaan publik akan tetap berada di titik rendah. Amuk massa , penjarahan akan terus terjadi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika isu anggota DPR ke depan harus minimal pasca sarjana agar cerdas literasi kerakyatannya, namun sesungguhnya yang paling penting adalah pembentukan karakter dan kepribadian yang kuat . Hal tersebut akan membuat anggota DPR berjuang demi kebenaran untuk rakyat yang diwakilinya, bukan kepada pemimpin partai atau intervensi oligarki. Sehingga pemerintah yang bersih dan berwibawa akan&nbsp; terbangun secara perlahan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan demikian, penundaan Undang-Undang Perampasan Aset disebabkan oleh kombinasi faktor normatif, kelembagaan, dan politik yang kompleks dapat dihindari. Karena Anggota DPR bersama-sama pemerintah dengan komprehensif menyiapkan dan mengawal segala instrumen UU turunannya tersebut sehingga tak lagi ada penerapan yang tidak tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang potensi risiko dan implikasi hukum sebelum menerapkan Perppu perampasan aset sebagai mana yang disarankan anggota DPR. Jauh lebih baik dilakukan komunikasi yang efektif dengan DPR dan masyarakat untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat diterima , dibahas dan dilaksanakan dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Syukurnya, pimpinan DPR telah membuka ruang komunikasi dengan perwakilan mahasiswa di gedung rakyat tersebut. Dengan rendah hati pimpinan DPR menyatakan:</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selaku pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi rakyat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami. Kami akan melakukan perubahan secara menyeluruh&#8221; ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).Melegakan, mari kita tunggu kerja mereka. Damailah Indonesiaku, cerdas dan sejahtera! .&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melegakan, mari kita tunggu kerja mereka. Damailah Indonesiaku, cerdas dan sejahtera! .&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">*<strong><em>Sastri Bakry, sastrawan, penulis, mantan birokrat, aktivis budaya dan penggiat literasi asal Padang, Sumatera Barat. Sastri Bakry&nbsp; dikenal sebagai ketua organisasi penulis SatuPena Sumatera Barat, pendiri Sumbar Talenta Indonesia dan ketua International Minangkabau Literasi Festival</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memaknai Kemerdekaan dalam Diri Insan Kamil  Melalui Literasi Insan Kamil</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/4014-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Eko Yanche Edrie]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Aug 2025 04:40:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Insan Kamil]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Al Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Memaknai Kemerdekaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4014</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Dr. Fitri Alrasi, M.A (Dosen UM Sumatera Barat) Makna kemerdekaan secara umum yaitu terbebasnya manusia dari belenggu yang mengekang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3 class="s5" style="text-align: center;"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-4015" src="https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/08/470cd4b6-7049-4194-978b-e81917373157-180x130.jpeg" alt="" width="180" height="130" /></h3>
</blockquote>
<p><strong>Oleh: Dr. Fitri Alrasi, M.A</strong></p>
<p>(<em>Dosen UM Sumatera Barat</em>)</p>
<p class="s7"><span class="s6"><span class="bumpedFont15"><br />
Makna kemerdekaan secara umum yaitu terbebasnya manusia dari belenggu yang mengekang kebebasan untuk melakukan hal-hal yang positif sesuai dengan fitrah manusia. </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Adapun di dalam al Quran tidak menyebutkan secara gamblang namun secara tersirat ada beberapa ayat yang berbicara tentang kemerdekaan.</span></span></p>
<p class="s7"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Pertama,</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">makna kemerdekaan pada kisah perjalanan spritual nabi kita Muhammad SAW dalam mengemban misi kenabian di muka bumi (QS.Al-Maidah: 3). Nabi dijajah oleh masyarakat jahiliyyah dalam tiga hal 1) disorientasi hidup (QS. Luqman: 13), 2) penindasan ekonomi (QS. Al-Humazah: 1-4), dan 3) kezaliman sosial (QS. Al-Hujurat: 13).</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> Oleh karena itu pada waktu haji wada’ Nabi Muhammad Rasulullah SAW menyampaikan kemerdekaan dalam khutbah beliau yang intinya merdeka dari tekanan pihak lain, sehingga terjamin keamanan dan ketentraman bagi diri maupun harta.</span></span></p>
<p class="s7"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Kedua, </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">makna kemerdekaan pada kisah perjalanan spritual nabi Ibrahim AS.dalam mencari Tuhan (QS. Al-An’am: 76-79), yaitu perjalanan spritual untuk membebaskan hidupnya dari keyakinan yang keliru dan keyakinan nenek moyangnya menyembah berhala.</span></span></p>
<p class="s7"><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Ketiga,</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> makna kemerdekaan pada kisah nabi Musa AS</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> ketika membebaskan bangsanya dari penindasan Fir’aun (QS. Al-Baqarah: 49 , Al-A’raf:127, dan Ibrahim: 6). Fir’aun dikenal dengan raja yang kejam, ditakuti, dan zalim terhadap Bani Israil. Kemudian nabi Musa diutus Allah SWT untuk menghentikan kekejaman Fir’aun dan membebaskan bangsanya sehingga dapat meraih kemedekaan.</span></span></p>
<p class="s7"><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Makna kemerdekaan apabila dikondisikan pada diri pribadi manusia</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">, yaitu kemerdekaan diri </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">dari belenggu kebebasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menguntungkannya dunia dan akherat. Kebebasan yang dimaksud adalah tercapainya</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> kemerdekaan </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">ketika kita berhasil dalam menjaga 3 hal</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> yang terdapat pada diri kita, yaitu</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> :</span></span></p>
<div class="s9">1. <span class="s8"><span class="bumpedFont15">Qalbun Salim</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> (QS.As-Syu’ara: 88-89), artinya terbebasnya diri kita dari belenggu </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">qalbun marid</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> (QS.</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Al-Baqaarah :10) dan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">qalbun mayyit</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> (QS. Al-Baqarah:18, Al-Hajj:46). </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Qalbun</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15"> Salim</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> adalah hati yang selamat dan bersih, gambaran merdekanya </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Qalbun</span></span> <span class="s6"><span class="bumpedFont15">yaitu</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> terbebasnya dari syubhat dan syahwat. Penyakit syubhat </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">dan syahwat </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">akan membuat diri seseorang tidak bisa membedakan yang halal dan yang haram, kesesatan dan bid’ah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">dan mengikuti hawa nafsu.</span></span></div>
<div class="s9">2. <span class="s8"><span class="bumpedFont15">Nafsu al-Muthma’innah</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> (QS.Al-Fajr: 27-30), artinya terbebasnya diri kita dari belenggu </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Nafsu al-‘Amarah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">(QS.Yusuf: 53), dan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">nafsu al-Lawwamah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">(QS.Al-Qiyamah: 2).</span></span> <span class="s8"><span class="bumpedFont15">Nafsu al-‘Amarah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">yang ada di dalam diri akan membuat manusia terbelenggu untuk berbuat kebajikan, karena amarah tidak mengenal yang hak dan yang batil. </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Nafsu al-‘Amarah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">selalu membawa manusia kepada kejelekan dan kemungkaran. Sedanghkan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">nafsu al-Lawwamah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">cenderung mengajak diri kita kepada hal-hal yang mengingkari eksistensi kita sendiri yang pada akhirnya membuat penyesalan kepada diri. Oleh karena itu hanya dengan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Nafsu al-Muthma’innah</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> inilah yang mampu memerdekakan diri dari </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Nafsu al-‘Amarah </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">dan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">nafsu al-Lawwamah.</span></span></div>
<div class="s9">3. <span class="s8"><span class="bumpedFont15">‘Aqlu An-Nuur </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">(QS.Yusuf: 2, Yaasin: 68),</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> artinya akal yang sudah mampu untuk memikirkan keagungan Allah SWT, kekuasaan-Nya, kebesaran-Nya dan akal yang cenderung untuk memikirkan keuntungan yang akan diperoleh di dunia dan di akherat kelak. Akal yang merdeka yaitu yang terbebas dari orang yang terkategori tidak berakal, seperti anak-anak yang belum mencapai baligh berakal, orang gila dsampai dia sembuh dan orang mabuk sampai di sadar, serta orang tidur sampai dia bangun.</span></span></div>
<p class="s11"><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Untuk menelisik kemerdekaan diri yang dimiliki oleh para tokoh dan para pemimpin kita yang terdahulu, dapat kita mengambil ‘</span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">ibrah</span></span> <span class="s6"><span class="bumpedFont15">pada beberapa </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">ulama terdahulu dan </span></span><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Founders Father </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">kita di tanah air ini : </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Kiprah tiga Haji ranah Minang (Haji Piobang, Haji Miskin dan Haji Sumanik), yang memerdekakan warga Ranah Minang dari penyakit kemusyrikan). </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Soekarno, memerdekakan rumah ibadah umat Islam di Rusia. Jendral Sudirman, merdeka dari ancaman bunuh oleh Belanda</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15"> karena beliau sedang melaksanakan shalat berjama’ah dan berzikir di masjid. Hatta, memerdekakan diri dengan mundur dari wakil presiden karena menyaksikan </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">kemungkaran yang meraja lela dan korupsi sudah menjadi kelumrahan. Semoga dengan memaknai kemerdekaan pada hari ini untuk diri pribadi kita, dapat mengambil contoh dan ibrah dari para nabi, ulama dan tokoh-tokoh kita terdahulu. </span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">Kita semua berdoa kepada Sang Khaliq Penguasa di atas Penguasa agar kita dapat meraih kemerdekaan hati di tengah dunia yang masih terjajah. </span></span><a name="_GoBack"></a><span class="s8"><span class="bumpedFont15">Wallahu a’lam bi as Shawab</span></span><span class="s6"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Orang Minang tak Sehebat Dulu (?)</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/orang-minang-tak-sehebat-dulu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 16:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Gamawan Fauzi]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Minang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=411</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Dr. H. Gamawan Fauzi, S.H., M.M., Dt. Rajo Nan Sati Beberapa hari yang lalu, dalam sebuah webinar yang mengangkat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Oleh: Dr. H. Gamawan Fauzi, S.H., M.M., Dt. Rajo Nan Sati</b></p>
<p>Beberapa hari yang lalu, dalam sebuah webinar yang mengangkat tema &#8220;Bung Hatta Inspirasi Kemandirian Bangsa&#8221;, Ibu Megawati, mantan Presiden RI kelima, dalam pandangannya saat menyampaikan <i>welcome speech</i>-nya menyebut, antara lain substansinya bahwa orang Minang sekarang tak sehebat orang Minang dulu. Tak tahu juga, dulunya kapan, tapi agak-agaknya sekitar masa-masa persiapan kemerdekaan, saat kemerdekaan dan awal-awal kemerdekaan.</p>
<p>Sebenarnya ungkapan semacam ini bukan yang pertama kali kita dengar. Setidaknya beberapa tokoh lain pernah juga bicara seperti ini. Di kalangan masyarakat Minang sendiri, juga sering muncul pernyataan semacam itu. Itu pula sebabnya sedikit-sedikit ada kata &#8220;Mambangkik Batang Tarandam&#8221;, karena yang lama-lama itu dianggap sudah terendam, perlu dimunculkan lagi batang-batang itu. Apalagi dalam forum-forum diskusi, seminar atau dialog, sering sekali muncul kalimat itu. Kadang bosan juga mendengarnya. Kata anak-anak remaja sekarang, &#8220;neg&#8221; rasanya.</p>
<p>Pertanyaannya adalah, benarkah orang Minang sekarang tak sehebat orang Minang dulu? Lalu Parameternya apa? Posisi di kabinet kah, pendidikan kah, persentase yang bersekolah kah atau yang jadi pejabat tinggi, jadi orang kaya dan pengusaha sukses, atau mengenai pemikirannya yang besar menyangkut negara dan hukum/<i>great denker over staat und recht</i>, jadi dokter, insinyur, dosen, wartawan, atau ada ukuran Iain? ltu yang tak pernah jelas. Hanya lontaran kata yang monolog dan klaim sepihak.</p>
<p>Kalimat yang menyebut bahwa orang Minang sekarang tak sehebat orang Minang dulu, bila dilihat dari aspek psikologi dan sosiologi, adalah kalimat yang mengandung pelemahan dan menisbikan generasi Minang sekarang. Kata yang berulang-ulang menyebut &#8220;Mambangkik Batang Tarandam&#8221; itu pengandung makna kekalahan dan kekurangan masa kini dibanding masa lalu, karena dengan sadar mengakui kurang dan kita tak sehabat orang-orang dulu.</p>
<p>Sejak saya jadi Bupati atau Gubernur di Sumatera Barat medio 90-an hingga akhir 2009 lalu, saya sangat tak sreg mendengar kalimat itu, bila proposal yang menyebut &#8220;Mambangkik Batang Tarandam&#8221; itu. Menurut pandangan saya, orang Minang ditilik dari berbagai aspek rasanya masih oke dan tak kalah majunya dibanding masa lalu, bila kita mau mendalaminya dari berbagai sisi kehidupan dengan ukuran ukuran yang jelas.</p>
<p>Seingat saya, selama ini saya tak pernah menyebut kalimat &#8220;Mambangkik Batang Tarandam&#8221;. Karena menurut saya, sejak dulu Minang selalu <i>bangkik </i>dan tak pernah <i>tarandam</i>, tetap berani hidup dan bukan berani mati. Kalau ada intelektual Minang yang hilang, itu memang karena sunatullah, karena semua ada akhirnya, mereka pergi satu demi satu, tapi juga muncul yang baru.</p>
<p>Bagi orang minang yang berfilosifi <i>Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah</i> (ABS-SBK), memandang bahwa hidup itu dipergilirkan, <i>warih bajawek</i>, <i>utang babayia</i>, <i>nan rancak diambiakan</i>, <i>nan buruak ditinggakan</i>. Di tahun 50-an, pascaproklamasi, putra-putri Minang bergegas merantau mencari ilmu kemana-mana. Ada yang ke UGM, ITB dan bahkan juga ke luar negeri. Para tamatannya kemudian menyebar ke seluruh penjuru tanah air menjadi pamong-pamong muda di berbagai provinsi, menjadi guru dan sebagainya.</p>
<p>Betapa kemudian di era tahun 70-an banyaknya anak anak Minang yang bersekolah ke UGM, Ul dan ITB serta universitas ternama lain di tanah air, bahkan tak sedikit pula yang belajar ke mancanegara mendalami berbagai disiplin ilmu, bahkan di antaranya menjadi guru besar dan mengajar di universitas luar negeri.</p>
<p>Saya pernah bertemu beberapa guru besar di Jerman, seperti Prof. Jaluis, Prof. Firdaus di Malaysia dan beberapa orang di Australia seperti Prof. Ismet Fanani. Pernah suatu ketika, hampir semua Kepala Bagian Klinik di RS Hasan Sadikin adalah orang berdarah Minang, Dekan Fdok Ul sekarang adalah orang Minang, dan berapa banyak Ahli Jantung kini di RS Harapan Kita, orang Minang. Sebutlah Prof. Ganesa, Prof Idris dan Iain-Iain. Dan yang tak terekspos juga tak sedikit di berbagai rumah sakit, termasuk di Dharmais yang saya temukan.</p>
<p>Ada pula saatnya bahwa hampir semua Kepala Dinas Kesehatan dan rumah sakit Provinsi di seluruh Sumatera, orang asal Minang. Di ITB pada tahun 1970 tak sedikit mahasiswanya berasal dari Minang, SMA 1 Bukittinggi setiap tahun sampai satu kelas berhasil meloloskan anak didiknya masuk ITB, belum lagi SMA Iainnya di Sumatera Barat. Buahnya antara Iain adalah pemilik usaha kosmetik Wardah, Ibu Nurhayati Subakat, John Willy, Jhoni dan Hasnul dan karena begitu banyaknya saya tak memuatnya dalam tulisan ini, walaupun banyak yang saya tau seperti Dr. Herman Dahnil, Prof. Jodi, Pakar Teknik Sipil ITB dan Rinaldi, mantan Dirut Telkom.</p>
<p>Bahkan pernah saat saya menjabat Gubernur, ketiga lembaga telekomunikasi Indonesia, Dirutnya dijabat orang Minang. Di Telkom ada Rinaldi dan Jhon Willy, di XL Dirutnya Hasnul dan Jhoni menjabat Dirut Indosat. Bahkan dalam periode Presiden SBY kedua, 27 persen anggota Kabinet diisi orang Minang, padahal populasi Minang secara statistik dari penduduk Indonesia hanya 2,7 persen saja. Dan Saat itu pula, 65 orang pejabat eselon satu kementerian dan lembaga adalah orang Minang. Saya tahu itu karena saya adalah anggota tetap tim penentu akhir/ TPA penentuan jabatan eselon satu, belum lagi dihitung yang berada di DPR, DPD dan BUMN yang jumlahnya juga besar. Sejumlah anggota DPR dan DPD saya kenal juga berdarah Minang dari daerah pemilihan provinsi lain di Indonesia. Termasuk Gubernur Aceh sekarang yang berasal dari Maninjau.</p>
<p>Saat saya manjabat Mendagri, saya sering keliling Indonesia. Tak terhitung orang asal Minang menjadi anggota DPRD di berbagai provinsi, bahkan juga menjadi tokoh di provinsi tersebut yang mengetuai berbagai lembaga daerah. Dalam dunia usaha, saya kira juga begitu, tak sedikit jumlah orang kaya di Indonesia yang berdarah Minang saat ini. Hartanya mungkin lebih banyak dibanding Pak Hasyimning, Pak Latif atau siapalah yang kaya pada masanya dulu. Walaupun tentu lebih sedikit dibanding Taipan Taipan yang kaya sekarang. Tapi itu soal lain. Bisa berpanjang-panjang kita mengurai bila hal ini dibahas satu persatu.</p>
<p>Dalam dunia intelektual, pemikiran dan gelar akademik, saya pernah bertemu seorang Doktor muda asal Minang tamatan Belanda. Saya bilang ke anak Muda itu, &#8220;Kamu lebih hebat dari Bung Hatta jika ditinjau dari sisi akademik, karena beliau bergelar doktorandus tamatan Belanda, ketika indonesia masih tidur, sedangkan kamu Doktor tamatan Belanda ketika Indonesia sudah bangun dan merdeka, sementara Sutan Syahrir dan haji agus Salim yang sangat sangat cerdas itu tak jadi menamatkan sekolah&#8221;.</p>
<p>Kalau kita pakai ukuran &#8220;dulu&#8221;, tak mungkin Pak Jokowi jadi Presiden, karena konon beliau tak suka baca buku politik, beliau suka baca buku yang ringan ringan saja. Bagaimana mungkin membangun semangat perjuangan bila tak ada pemahaman tentang masa lalu/<i>history</i>, sosiologi bangsa terjajah, harus punya ide masa depan/futurolog, harus mampu membakar semangat perjuangan dengan narasi dan diksi-diksi bernas untuk membakar semangat dan bangkit melawan penjajah untuk masa depan yang gemilang. Singkatnya harus punya visi, misi, strategi dan taktik. Atau memberitakan alternatif pemikiran dengan pengetahuan yang luas seperti dilakukan Bung Hatta, Mohamad Yamin, Syahrir, Natsir, Tan Malaka dan orang Minang lainnya.</p>
<p>Kadang beliau-beliau itu tak sejalan denga Bung Karno, bahkan pada saat tertentu menjadi rival politik Bung Karno. Bukankah musuh adalah teman dalam berpikir? Input dari tokoh-tokoh itu pula yang kemudian menjadi tesis yang melahirkan antitesis untuk melahirkan tesa baru yang lebih bernas. Kini, di saat kritik itu sudah berkepanjangan, dan sudah sangat lama berpendar dalam pikiran sebagian orang Minang, mungkin saatnya kita perlu mengklaim sesuatu dengan menggunakan ukuran, data, komparasi ketokohan dan lainnya, agar masyarakat Minang tau posisinya dulu dan sekarang di kancah nasional atau internasional. Sehingga secara objektif bisa disimpukan apakah benar orang Minang sekarang tak sehebat dulu? Atau mungkin saja justru lebih hebat dibanding dulu.</p>
<p>Kebesaran seseorang tentu tak sepanjang zaman, kecuali Rasulullah, tapi kebesaran sasaorang adalah pada zamannya. Kehebatan pahlawan ditentukan oleh medan perjuangannya pada masanya. Jangan bandingkan ketokohan seseorang dengan zaman yang berbeda. Bila kini Bung Karno hidup, belum tentu beliau akan jadi Presiden dan belum tentu juga beliau siap di-<i>bully </i>tiap menit di sosial media seperti yang dirasakan oleh pemimpin sekarang.</p>
<p>Sebaliknya, pemimpin sekarang juga belum tentu mampu menggerakkan perjuangan seperti dilakukan pemimpin kita masa lalu. Kita bisa membayangkan betapa susahnya Bapak M. Yamin meneliti bahasa di tanah air sebelum memunculkan bahasa Melayu sebagai akar bahasa persatuan Indonesia, sehinggat beliau harus berlayar ke seluruh penjuru tanah air dengan kapal kapal kecil dari pulau ke pulau hingga ke ujung ujung negeri nusantara, dengan berbekal seadanya, dengan uang pribadi, dengan baju lusuh, sehingga ketika pada kongres kebudayaan pertama saat beliau digugat oleh Prof. Prio yang mempersoalkan Bahasa Melayu dan bukan Bahasa Jawa menjadi bahasa persatuan Indonesia.</p>
<p>Padahal orang Jawa merupakan suku bangsa terbesar di tanah air. Dengan argumen yang kuat, beliau mampu menepis argumen Prof. Prio tersebut. Beliau mengatakan, orang Jawa memang suku bangsa terbesar di tanah air, tapi ketika beliau pergi berkunjung ke pelosok-pelosok nusantara, tak semua bisa berbahasa Jawa, sebaliknya kemanapun beliau pergi di negeri ini, semua bisa mengerti Bahasa Melayu. Semua yang dilakukan Pak Yamin untuk meneliti bahasa itu tak pernah dibiayai negara, tanpa fasilitas pemerintah, tanpa uang perjalanan dinas, akomudasi dan biaya transportasi seperti sekarang.</p>
<p>Sekelumit pandangan umum saya terhadap kemajuan putra-putri asal Minang yang menepis anggapan bahwa orang Minang kini tak sehebat orang Minang dulu, bukan dimaksudkan menisbikan kehebatan orang Minang dulu, tapi untuk mengatakan bahka orang Minang kini tak kalah hebatnya, bahkan secara kuantitas jumlahnya jauh lebih besar dibanding dulu. Kalau kehebatan orang Minang dulu yang ditandai dengan jumlahnya yang banyak berada di panggung sejarah perjuangan bangsa dengan ketokohannya yang terbatas pada masa itu, maka itu adalah suatu kenyataan. Tapi bila secara persentase, sejumlah orang Minang juga eksis di panggung orde baru dan era reformasi tak bisa dipungkiri. Mereka pun ada di berbagai sisi kehidupan dan profesi, seperti politik, pemerintahan, dunia usaha, seni, budaya, jurnalis, akedemik, iptek, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.</p>
<p>Kehidupan selalu memberi tantangan yang berbeda untuk setiap zaman. Karena itu, kepada generasi muda Minang yang kini disebut kaum Milenial, serta mereka yang merasa bahwa orang Minang tak lagi hebat seperti dulu dahulu, saya ajak, berhentilah merasa rendah diri tapi lebih baik bila rendah hati, karena manikam tulen akan tampak juga oleh jauh hari.</p>
<p>Ketika Presiden Soeharto menyerahkan penghargaan Panji Parasamya Purnakarya Nugraha kepada Gubernur Azwar Anas di Stadion H. Agus Salim pada tahun 1984 yang lalu, sebagai bukti keberhasilan pembangunan Sumatera Barat, beliau berucap dalam pidatonya, yang kira kira bagini kalimatnya. &#8220;Dalam sejarah perjuangan bangsa ini, Minangkabau menyumbangkan peran yang tak ternilai harganya. Dari ranah Minang yang permai ini, bangsa Indonesia menghormati sejumlah tokoh seperti Sutan Syahrir, Tan Malaka, Haji Agus Salim, Muhamad Natsir, dan sejumlah tokoh lainnya seperti Bung Hatta, seorang pejuang, seorang Proklamator dan seorang muslim yang tidak pernah cacat&#8221;.</p>
<p>Berdiri bulu ramang saya mendengarnya, dan pada saat yang sama saya meyakini bahwa kalimat itu disampaikan sebagai penghargaan atas keberhasilan manusia-manusia Minang (sebut Sumatera Barat) dalam membangun dirinya, karena bukankah hakikat pembangunan itü sendiri adalah keberhasilan manusia dalam membangun dirinya. Penilaian keberhasilan itu kembali terukang pada saat mempertahankannya beberapa tahun kemudian, sehingga memperoleh Panji Prayojana Pata Parasamya Purnah Karya Nugraha yang kembali diserahkan Presiden Soeharto kepada Gubernur Hasan Basri Durin di Stadion Senayan Jakarta.</p>
<p>Kini penilaian penilaian semacam itu tak ada lagi. Politik memang selalu berubah. &#8220;<i>If you don&#8217;t change, you will die</i> (Jika Anda tidak berubah, Anda akan mati),&#8221; kata Prahalad. Namun secara tersirat bisa dibaca, bahwa hingga saat ini, tak ada provinsi di Republik ini yang 4 orang Gubernurnya dipercaya sebagai Menteri. Bukankah itu terjadi setelah era Orde Baru? Bahkan 5 alumni Universitas Andalas dipercaya menjabat Menteri, Wakil Menteri atau jabaan setingkat menteri. Bukankah itu juga sebagai bukti penghargaan terhadap putra-putri Minang/Sumatera Barat dan juga Universitas Andalas sebagai Universitas tertua di Iuar Jawa bersama Univrsitas Hasanudin?</p>
<p>Saya sama sekali tak kecewa dengan ungkapan Ibu Megawati, mantan Presiden RI ke-5 itu, justru saya berterima kasih dan menghargai narasi beliau yang bukan mangandung peyoratif tapi sekadar mengkritisi keadaan menurut pandangan beliau. Bukankah kritik adalah vitamin yang menyehatkan? Bagi saya ungkapan semacam itu adalah obat sehat, agar tak menjadi manusia yang suka menyenang-nyenangkan diri sendiri dengan nostalgia masa lalu yang gemilang, karena itu justru menjadi racun bagi usaha untuk terus menggelorakan semangat generasi milenial yang tengah menghadapi tantangan persaingan kesejagatan yang amat berat.</p>
<p>Bagi generasi milenial Minang, tentu kita boleh berharap. Jika usiamu tak sepanjang dunia, isilah hidupmu dengan ilmu dan karya. <strong>***</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memandang Uni Puan dari Sisi Lain</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/memandang-uni-puan-dari-sisi-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2020 02:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Gamawan Fauzi]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=407</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: DR. H. GAMAWAN FAUZI DT. RAJO NAN SATI Siapa yang menduga kalau ucapan Mbak Puan kali ini mendapat perhatian yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">Oleh: <b><strong>DR. H. GAMAWAN FAUZI DT. RAJO NAN SATI</strong></b></p>
<p><em>S</em><i>iapa yang menduga kalau ucapan Mbak Puan kali ini mendapat perhatian yang begitu luas. Bukan hanya di kalangan masyarakat Sumatera Barat atau Minangkabau, tapi dari berbagai suku bangsa dan dari banyak unsur masyarakat Indonesia.</i></p>
<p style="font-weight: 400;">Saya mencermati banyak tulisan dan pandangan di Youtube dan media sosial. Pendapatnya pun beragam. Ada yang geram, ada yang menyesali bahkan ada juga yang menggurui, agar mbak Puan belajar banyak tentang sejarah Indonesia. Tapi seperti biasa, ada juga yang membela, menafsirkan, dan menggeser-geser sedikit materi dan menyalahkan yang lain.</p>
<p style="font-weight: 400;">Seorang Ade Armando yang konon juga berdarah Minang justeru mempertanyakan, apa yang salah dari himbauan Puan? Menarik bagi saya pandangan saudara Hasril Chaniago yang jernih, datar dan nyaris tanpa emosi seperti dimuat lengkap di chanel Youtube. Hasril sekedar bercerita tentang silsilah mbak Puan, tentang karakter, kurenah, sikap dan filosifis orang Minang yang diperkaya dengan berbagai peristiwa masa lalu Bung Karno terkait Minangkabau dan optimisme nya, bahwa semua ini pada gilirannya juga akan selesai dengan baik dan akan melahirkan kembali Harmoni, <em>Biduak Lalu Kiambang Bata</em><em>uik</em>.</p>
<p style="font-weight: 400;">Saya sedikit agak merasa surprise, ketika Arteria Dahlan, seorang anggota DPR RI kader PDI yang konon juga berdarah Minang, mengajak masyarakat Minang untuk menahan diri. Karena dalam banyak diskusi yang saya saksikan di televisi justeru dia sering tak mampu menahan diri, terkesan emosi, bahkan pernah &#8220;menyerang&#8221; pak Emil Salim dengan nada tinggi dalam sebuah diskusi di acara Mata Najwa.</p>
<p style="font-weight: 400;">Saya pikir, mungkin kini dia sudah berubah. Saya percaya, bahwa dalam setiap peristiwa, Tuhan mempunyai maksud dan tujuan yang tak selalu dapat dipahami manusia pada awalnya. Manusia seringkali tersadar, setelah semuanya berlalu. Kemudian menjadi mahfum. Ooo ini rupanya hikmah di balik semua peristiwa yang berlalu.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjelang kita nanti tahu apa ujung dari semua ini, setidaknya, saya merasa bahwa ucapan mbak Puan, telah memantik hati banyak orang untuk membuka kembali lembaran lembaran sejarah Indonesia masa lalu, utamanya saat perjuangan menegakkan kemerdekaan, saat merumuskan ideologi bangsa, yaitu Panca Sila sebagai <em>way of life</em>, <em>grund norm</em>, sumber dari segala sumber hukum. Indonesia akan disegarkan kembali dengan sejarah yang mulai terlupakan setelah puluhan tahun terlewati.</p>
<p style="font-weight: 400;">Saya amat yakin, bahwa tak banyak manusia Indonesia yang memiliki buku sejarah lengkap tentang proses lahirnya Panca Sila, tak banyak yang memiliki naskah konstitusi, apalagi pemahaman tentang bagaimana hangatnya diskusi para <em>founding father</em> menjelang Indonesia menjadi sebuah bangsa merdeka, bagaimana pemikiran-pemikiran cerdas dan bernas yang muncul dari tokoh-tokoh bangsa sekelas Bung Karno, Bung Hatta, Soepomo, Radjiman Widio Diningrat, St.Sjahrir, Moh. Yamin, Natsir, dan lain lainnya ketika sidang BPUPKI, PPKI sebelum hari Kemerdekaan dan rapat Panitia Sembilan 18 Agustus 1945.</p>
<p style="font-weight: 400;">Saya kebetulan mempunyai naskah yang cukup lengkap, dan 3 jilid buku dengan judul <em>Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945</em>, yang pernah saya baca 40 tahun lalu itu, kembali saya ulang membaca dan memahaminya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Tak berhenti sampai di situ, reaksi yang muncul atas ucapan Mbak Puan, beberapa hari lalu itu., memunculkan pula keingintahuan publik siapa sesungguhnya sosok mbak Puan, yang kini menjabat Ketua DPR RI itu lebih dalam, sampai kepada ayahnya, ibunya, bahkan kakek neneknya dari pihak ayah dan dari pihak ibu.</p>
<p style="font-weight: 400;"><b><strong>Uni Puan</strong></b></p>
<p style="font-weight: 400;">Bila benar narasi yang saya baca, bahwa dalam perspektif matrilineal yang dianut masyarakat Minangkabau, sesungguhnya ibunya adalah anak dari seorang wanita yang bernama Fatmawati yang dilahirkan dari rahim seorang wanita asal nagari Indropuro Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang bernama Siti Chadijah dan ayahnya bernama Hasan Din, seorang tokoh Muhamadiyah yang merantau ke Bengkulu, maka, Puan sangat berhak untuk dikatakan sebagai orang Minang. Bertali darah dan bertali adat. Terlepas mbak Puan mau mengakui atau tidak.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dari garis keturunan ayah/patrilineal, mbak Puan adalah anak dari Taufik Kiemas Datuak Batuah, yang ibunya berasal dari nagari Sabu Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Dengan demikian, secara sah dan meyakinkan, sesungguhnya Mbak Puan adalah wanita Minang, seorang Bundo Kanduang dan bisa bergabung dalam berbagai organisasi Minang seperti Gebu Minang, BK3S, Bundo Kanduang, Minang Saiyo, Indo Jalito dan banyak organiasi Minang lainnya, jika beliau mau.</p>
<p style="font-weight: 400;">Maka panggilan Mbak di depan nama Puan itu, bisa kita geser sedikit dengan sebutan Uni. Mana kita tahu rahasia Allah, kelak entah kapanlah, tiba-tiba Uni Puan, begitu dekatnya jiwanya dengan Minang, setelah peristiwa ini. Lalu beliau menjadi ketua salah satu paguyuban Minangkabau. Aktif di situ, sering pulang kampung, paham seluk beluk adat dan budaya minang, lalu beliau seperti <em>limpaleh </em><em>ru</em><em>mah </em><em>nan gadang, umbun puruik ceti bunian</em>, yang <em>bajalan siganjua lalai, pado pai suruik nan labiah, alu tataruang patah tigo, samuik dipijak indak mati</em>. Beliau juga di hormati dalam kaumnya sebagai seorang Bundo Kanduang.</p>
<p style="font-weight: 400;">Jadi, jika kita marah, maka marah sajalah sekedarnya kepada uni puan, jika kita sayang, maka sayangilah jangan berlebihan. Allah tak suka sesuatu yang berlebih-lebihan. Dan jika Allah mau mengubah keadaan, tak seorangpun manusia bisa menghalangi. Bila Allah berkehendak, juga tak seorangpun dapat menghambatnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Kita amat tak tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja apa yang terjadi di hari ini, adalah awal dari skenario Allah, agar uni Puan kemudian merasa badunsanak dengan orang Minang, bahkan lebih Minang dari Minang. Pada saat itu, namanya akan disebut-sebut orang banyak, dirindukan oleh sanak, urang kampuang dan sahabatnya. <em>Bilo Uni Puan pulang Kampuang? Kami lah rindu</em>.</p>
<p style="font-weight: 400;">Lalu uni Puan menikmati hidup dalam suasana sosial budaya Minang, berhijab, bertadarus dengan teman-teman, ikut bergotong-royong, bertadarus di bulan Ramadhan dan aktif ikut pengajian bersama-sama sahabat beliau se kampung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Bila melihat perjalanan hidup manusia, banyak hal yang kadang tak terduga. Berapa banyak diantara musuh-musuh Rasulullah dan yang sangat membenci beliau, dikemudian hari menjadi sahabat beliau yang setia. Dalam kehidupan politik juga demikian, bahkan tak jarang kelompok oposisi kemudian menjadi pendukung setia, bukan hanya di negeri ini, tapi juga diberbagai belahan dunia.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam kisah romatis, dua orang anak manusia laki laki dan perempuan yang saling membenci, kemudian saling menyayangi sampai berlabuh di pelaminan, seringkali kita temukan dalam kehidupan nyata. Itulah yang menurut bung Hasril Chaniago, berawal dari <em>basilang </em><em>kayu </em><em>dalam </em><em>tungku</em>, kelak melahirkan harmoni.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam persoalan Uni Puan, hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi. Manusia bisa berubah kapan saja. peristiwa seringkali membawa hikmah. Meskipun mungkin selama ini seperti dikatakan Sutan Sjahrir, seorang tokoh pendiri Republik Indonesia asal Minang juga, bahwa orang Minang punya sifat kosmopolitan yang mungkin juga berlaku bagi uni Puan, tapi suatu saat beliau bisa saja merasa memerlukan identitas ke daerahan. Bukankah makin mengglobal kehidupan manusia, maka mereka semakin memerlukan kampung halaman.</p>
<p style="font-weight: 400;">Kalau itu terjadi, maka mungkin ibu Mega tak perlu lagi bertanya: “Kenapa rakyat Sumbar belum menerma PDI-P?” Saya teringat Al Qura&#8217;an surat Al An&#8217;Am ayat 32 yang artinya: <em>“Dan </em><em>tiadalah </em><em>kehiduoan </em><em>dunia ini, selain main</em><em>-main dan senda gurau belaka, dst</em>&#8230;.</p>
<p style="font-weight: 400;">Salam buat Uni Puan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
