<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/kategori/detail/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Apr 2026 11:14:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Digelar di SMK Negeri 3 Padang, Kejati Sumbar Kembali Gelar Jaksa Mengajar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/digelar-di-smk-negeri-3-padang-kejati-sumbar-kembali-gelar-jaksa-mengajar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 11:12:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Iptek]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Negeri 3 Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4936</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8212;&#160;Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi&#160; Sumatra Barat (Sumbar) kembali menggelar program “Jaksa Mengajar” yang dilaksanakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8212;&nbsp;Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi&nbsp; Sumatra Barat (Sumbar) kembali menggelar program “Jaksa Mengajar” yang dilaksanakan di SMK Negeri 3 Padang.&nbsp;</p>



<p>Sebanyak 19 orang jaksa Kejati Sumbar, hadir memberikan materi hukum dengan memanfaatkan teknologi visual. Para siswa mendapatkan pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan serta perannya dalam sistem hukum nasional.</p>



<p>Selain itu, program Jaksa Mengajar merupakan sebuah inovasi Kejati Sumbar,&nbsp; untuk ikut serta membangun pendidikan dan karakter siswa menjadi generasi yang pintar, produktif, inovatif, sadar hukum dan berintegritas dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.&nbsp;</p>



<p>Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N mengatakan, dalam pelaksanaannya, jaksa yang mendatangi sekolah-sekolah memberikan pengetahuan dasar tentang hukum tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.</p>



<p>&#8220;Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahan hukum kepada siswa siswi,&#8221; kata Hetty Cahyaningrum, Rabu (15/4/2026).&nbsp;</p>



<p>Kegiatan jaksa mengajar, membuat para siswa siswi antusias mengikutinya. Para siswa siswi tampak bertanya, kepada jaksa yang tengah memberikan materi. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edarkan Narkotika, Ari Asman Alias Badai bin Herman Dituntut Hukuman Mati</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/edarkan-narkotika-ari-asman-alias-badai-bin-herman-dituntut-hukuman-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 10:56:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ari Asman alias Badai bin Herman]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4932</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong> &#8211; Terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026). </p>



<p>Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Padang yang terdiri dari Syafri Hadi dan Ronni menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.</p>



<p>&#8220;Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; kata jaksa.&nbsp;</p>



<p>Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat jauh melebihi ketentuan.</p>



<p>&#8220;Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan barang bukti yang diamankan, yakni 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.</p>



<p>Selain itu, turut disita lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.</p>



<p>Sementara uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.</p>



<p>Menurut jaksa, tuntutan pidana mati diajukan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, besarnya barang bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.</p>



<p>Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang yang diketuai Jimmi Hendrik Tanjung, memberikan kesempatan kepada PH secara tertulis, sehingga sidang digelar pada pekan depan. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Tuntut Eks Dirut Perumda Kabupaten Kepulauan Mentawai Tujuh Tahun Penjara</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/jpu-tuntut-eks-dirut-perumda-kabupaten-kepulauan-mentawai-tujuh-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 10:03:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda Kemakmuran Mentawai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4917</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8212; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (Perumda)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8212; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.&nbsp;</p>



<p>Menurut JPU, terdakwa melanggar dakwaan primer yaitu pasal 603 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 jo pasal 20 huruf a dan c Kitab Undang-Undabg Hukum Pidana (KUHP).&nbsp;</p>



<p>&#8220;Membebankan biaya tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara,&#8221; kata JPU Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, dan M. Reza Pahlevi Nasution saat membacakan amar tuntutannya, Senin (13/4/2026).&nbsp;</p>



<p>Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Sidang diketuai oleh majelis hakim Nasri beranggotakan Emria Syafitri dan Jon Hendri, memberikan kesempatan kepada PH terdakwa.&nbsp;</p>



<p>Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Dirut perusahan umum daerah (perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang, berdasarkan SK bupati nomor 262 tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017, tentang penunjukan Dirut Perumda Mentawai. Dimana jabatan melekat tersebut berlaku dari tahun 2017 s/d 2021. </p>



<p>Bahwa untuk mengawasi kinerja dari Dirut ditunjuklah Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 263 tahun 2017 yang mana masa kerjanya tiga tahun.&nbsp;</p>



<p>Selain itu, Perusda&nbsp; Kemakmuran Mentawai sejak awal berdiri, memiliki tiga bida usaha yaitu usaha material dan kontraktor melalui anak perusahaan nya yang bernama PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PKM). Usaha jasa servis dan perbengkelan dan usaha jual beli hasil bumi dan laut.&nbsp;</p>



<p>JPU juga menjelaskan, terdakwa sebagai Dirut memiki tugas yaitu merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Dimana program kerja tersebut, nantinya diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa dokumen program jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai.</p>



<p>Tugas ini sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 9 huruf c peraturan daerah&nbsp; (Perda) Mentawai Nomor 1 tahun 2017 tentang, pendirian perumda.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Namun dalam&nbsp; pelaksanaan tugas khususnya merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, tidak dilaksanakan oleh terdakwa.</p>



<p>Selain itu, terdakwa yang tidak pernah membuat dan menyiapkan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis, terdakwa nuga tidak pernah menyampaikan kepada Dewas Perumda Kemakmuran Mentawai terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmruan Mentawai, untuk ditandatangani.</p>



<p>Kemudian dokumen RKA Perumda Kemakmuran Mentawai yang telah ditandatangani oleh Dewas tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan.&nbsp;</p>



<p>Bahwa total keseluruhan realisasi penyertaan modal pemerintah&nbsp; Kepulauan Mentawai ke Perusda Kemakmuran Mentawai dari Tahun 2017 s/d Tahun 2019 sebesar Rp. 20.676.235.800.</p>



<p>Tetapi kondisi keuangan&nbsp; Perusda Mentawai terus merugi tiap tahunnya. Hal ini terlihat pada lporan dari auditor independen.</p>



<p>Hal ini juga tidak terlepas dari tidak adanya rencana bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda Kemakmuran Mentawai yang menjadi indikator dalam mengukur capaian dan target bisnis Perusda Kemakmuran Mentawai dan merupakan tanggung jawab terdakwa.</p>



<p>Berdasarkan berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat Sumbar) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.872.493.095 dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan. (Murdianyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Tolak Prapid Terkait Penyitaan di Kejari Padang</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/hakim-tolak-prapid-terkait-penyitaan-di-kejari-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 04:32:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Benal Ichsan Persada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4912</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8212; Sidang pra peradilan terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap rumah dan bangunan atas dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8212; Sidang pra peradilan terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, yang menjerat tersangka berinisal BSN. Sidang prapid yang diajukan tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun, yaitu Dr. Suharizal, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sela (9/4/2026).&nbsp;</p>



<p>Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Angga Afriansha, menolak putusan tersebut. </p>



<p>“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga Afriansha&nbsp;saat membacakan amar putusan.&nbsp;</p>



<p>Terhadap putusan tersebut, pihak permohon pikir-pikir. Dalam sidang tersebut, pihak termohon dihadiri oleh Kejaksaan Negeri.&nbsp;</p>



<p>Dari pantauan wartawan sidang yang diajukan oleh pemohon&nbsp; sudah dilakukan tiga kali prapid, namun selalu ditolak hakim pengadilan. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyitaan Oleh Kejari Padang, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli Dipersidangan Prapid</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kasus-penyitaan-oleh-kejari-padang-kuasa-hukum-pemohon-hadirkan-saksi-dan-ahli-dipersidangan-prapid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 10:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Benal Ichsan Persada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4828</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sidang pra peradilan (prapid) terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terhadap rumah dan bangunan atas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sidang pra peradilan (prapid) terkait objek sita penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terhadap rumah dan bangunan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Rabu (8/4/2026).</p>



<p>Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan dua orang saksi dan ahli yaitu Muharno dan Adi, Asisten Rumah Tangga (ART) dari tersangka BSN.&nbsp;</p>



<p>Menurut saksi Muharno, sejak BSN&nbsp; sudah cerai dengan istrinya sekitar tahun 2021 atau 2022, rumah tidak pernah direnovasi atau diubah dan menyebutkan, rumah tersebut sudah dibeli oleh Merry Nasrun.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Istri BSN ada datang ke rumah, dia hanya melihat anak-anaknya saja,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, saat penyidik dari Kejari Padang datang, dirinya melihat surat-surat pemeriksaan dari kejari. Namun demikian, saksi Muharno tidak tahu berapa luas tanah.&nbsp;</p>



<p>Dalam persidangan pemohon, memperlihatkan bukti kepada hakim tunggal yang disaksikan oleh Kejari selaku termohon.&nbsp;</p>



<p>Dalam persidangan tersebut, pemohon juga menghadirkan ahli pidana dari Fakultas hukum pada Universitas Riau, yaitu Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum.&nbsp;</p>



<p>Diterangkan, benda yang tidak bergerak harus ada izin dari ketua pengadilan.</p>



<p>&#8220;Kalau tidak ada izinnya, itu tidak sah,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p>Ia menerangkan, kalau itu punya orang dan tidak ada relevansinya dengan perkara dan bukan hasil dari tindak pidana artinya tidak sah.</p>



<p>Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, kembali dilanjutkan pada 9 April 2026. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentra Komunikasi Provinsi Sumatera Barat Silaturahmi dengan Dirbinmas Polda</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sentra-komunikasi-provinsi-sumatera-barat-silaturahmi-dengan-dirbinmas-polda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 06:54:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[Senkom Provinsi Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4704</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sentra Komunikasi (Senkom) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bersilaturahmi ke Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Dirbinmas Polda) Sumbar.&#160; Ketua...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sentra Komunikasi (Senkom) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bersilaturahmi ke Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Dirbinmas Polda) Sumbar.&nbsp;</p>



<p>Ketua Senkom Mitra Polri, Riki Abdillah mengatakan, kegiatan tersebut mempererat hubungan Senkom dengan Polri.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kegiatan ini terus dilakukan, apa lagi silaturahmi dilaksanakan pada bulan sawal,&#8221; kata Riki Abdillah, Rabu (1/4/2026).&nbsp;</p>



<p>Selain silaturahmi, juga terdapat agenda lainnya, mengingat Senkom adalah mitra Polri.</p>



<p>&#8220;Banyak yang perlu dibahas dan tentunya kami minta masuk-masukan yang sifatnya membangun,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Diharapkan, Senkom terus bergerak bersama Polri, karena Senkom adalah organisasi sosial. </p>



<p>Sementara itu, Direktur Pembinaan Masyarakat&nbsp;Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro, menyambut kegiatan tersebut.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Saya mengapresiasi kegiatan ini dan tentunya siap berkerjasama,&#8221; ujarnya (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Hj. Merry Nasrun: Penyitaan yang Dilakukan Kejari Padang Tidak Sah</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kuasa-hukum-hj-merry-nasrun-penyitaan-yang-dilakukan-kejari-padang-tidak-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4692</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Kuasa hukum Hj. Merry Nasrun , yakni Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M bersama tim, mengajukan permohonan pra peradilan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong> &#8211; Kuasa hukum Hj. Merry Nasrun , yakni Dr. Suharizal, S.H, M.H, M.Kn, M.M bersama tim, mengajukan permohonan pra peradilan (pra pid) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, terkait objek penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada 17 November 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang beralamat di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang seluas tanah 1.143 M2.</p>



<p>Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh plat merah, cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020.&nbsp;</p>



<p>Menurut pemohon,&nbsp; penyitaan itu cacat hukum dan harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena, bahwa Hj. Merry Nasrun adalah pembeli beritikad baik, dan tanah atau bangunan sebagai objek penyitaan tidak terkategori sebagai barang atau benda yang dapat disita menurut Pasal 39 Ayat (1) KUHAP UU 8 Tahun 1981, sehingga penyitaan adalah tidak sah.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Pemohon Hj. Merry Nasrun telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari negara (q.q. BUMN) dengan Kreditur PT. Benal Ichsan Persada dalam keadaan sebagai agunan atau jaminan yang terdiri dari 5 sertifikat pada tanggal 15 Februari 2021 senilai Rp. 6.700.00.000,&#8221; kata Suharizal, Senin (30/3/2026).</p>



<p>Disebutkan, kelima sertifikat tersebut telah di-Roya oleh bank merah dan telah dibalik namakan atas nama Hj. Merry Nasrun selaku pembeli. Bila dikaitkan dengan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP UU 8 Tahun 1981, maka objek prapid ini bukan benda atau barang yang dipergunakan untuk, menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, dan bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, bukan benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Penyitaan oleh Kejari Padang dilakukan tanpa izin dari PN Padang. Penyitaan dilakukan tanggal 17 November 2025, sementara izin penyitaan baru diurus oleh Kejari Padang setelah penyitaan dilaksanakan, karena PN Padang baru mengeluarkan izin tanggal 20 November 2025 berdasarkan surat penetapan persetujuan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Padang Nomor 50/PenPid.Sus-TPK SITA/2025/PN Pdg tanggal 20 November 2025,&#8221; ujar pengacara kondang ini.</p>



<p>Lebih lanjut dijelaskan, penyitaan ini adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN setempat.</p>



<p>&#8220;Penyitaan 17 November 2025 ditingkat penyidikan yang dilakukan</p>



<p>Kejari Padang tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini mana terkonfirmasi melalui putusan&nbsp;</p>



<p>prapid PN PADANG No. 1/Pid.Pra/2026/PN.Pdg 2 Februari 2026, dan putusan praperadilan PN Padang Nomor 2/Pid.Pra/-2026/PN.Pdg 10 Februari 2026,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p>Tak hanya itu, Kejari Padang tidak pernah menyerahkan BAP kepada pemohon atau keluarga pemohon. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semestinya BAP diserahkan oleh Kejari Padang kepada Hj. Merry Nasrun atau keluarganya, tetapi ini tidak pernah dilakukan. Pasalnya, Kejari Padang masih menganggap rumah dan bangunan itu masih milik tersangka BSN, pada hal telah berpindah kepemilikan sejak tanggal 15 Februari 2021.</p>



<p>Dikatakannya, Kejari Padang, tidak memiliki kewenangan penyidikan perkara dugaan tipikor pada pemberian fasilitas KMK dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. plat merah pada cabang Padang dan Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, dengan sendirinya penyitaan a-quo adalah tidak sah. </p>



<p>Dimana, tukuknya, PT plat merah sebagai sebuah BUMN diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. </p>



<p>&#8220;Penegasan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara dapat dibaca di dalam beberapa aturan yang terdapat pada Undang-undang BUMN. Pasal 4B mengatur keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN,&#8221; tutupnya.</p>



<p>Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, tak dapat dilanjutkan sehingga harus ditunda pada 13 April 2026 mendatang. Hal ini disebabkan oleh pihak Kejari Padang selaku termohon tidak datang pada sidang perdana. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Saksi Diperiksa, Mahasiswa UIN IB Padang Audensi dengan Pihak Kejati Sumbar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sejumlah-saksi-diperiksa-mahasiswa-uin-ib-padang-audensi-dengan-pihak-kejati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 07:40:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Imam Bonjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4680</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerima audiensi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerima audiensi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh Padang, Jumat (13/3/2026).&nbsp;</p>



<p>Dialog tersebut membahas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN IB Padang.</p>



<p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufthi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan (lapdu) terkait perkara tersebut. Setelah menerima disposisi pimpinan, tim langsung melakukan penelaahan terhadap laporan yang masuk.</p>



<p>“Berdasarkan hasil analisis yang dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” kata Fajar didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Lexy Fahtarany Kurniawan.</p>



<p>Menurut Fajar, saat ini tim penyelidik masih melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dari internal UIN IB Padang.</p>



<p>Sejauh ini, kata Aspidsus, sebanyak 23 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Sumbar.</p>



<p>Eks Kajari Pagar Alam Sumsel itu juga menyampaikan bahwa pada pembangunan kampus UIN Imam Bonjol Padang tahun 2018 sebelumnya pernah dilakukan penyidikan terkait permasalahan lahan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).</p>



<p>Namun, Kejati Sumbar saat ini juga tengah mendalami sejumlah kegiatan lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, termasuk pembangunan, penggunaan anggaran, serta sewa dan pengadaan ekskavator.</p>



<p>“Termasuk juga telah dimintai keterangan dari pimpinan UIN IB Padang, baik yang lama maupun yang baru,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Asisten Intelijen ( Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Benyamin Arsis mengatakan, audiensi dengan mahasiswa dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi serta upaya menyerap aspirasi masyarakat.</p>



<p>Menurutnya, pihak Kejaksaan menyambut baik kepedulian mahasiswa terhadap proses penegakan hukum.</p>



<p>Audiensi berlangsung dalam suasana dialog interaktif antara mahasiswa dan pihak Kejati Sumbar. Mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan penanganan perkara, sementara Kejati Sumbar memberikan penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angkat Isu Kerugian Negara dan Keadilan Ekologis, Kajari Padang Koswara Berhasil Raih Gelar Doktor</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/angkat-isu-kerugian-negara-dan-keadilan-ekologis-kajari-padang-koswara-berhasil-raih-gelar-doktor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 07:36:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Padang Koswara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4677</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, S.H., M.H berhasil meraih gelar &#8220;doktor&#8221; setelah lulus sidang ujan terbuka Program...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, S.H., M.H berhasil meraih gelar &#8220;doktor&#8221; setelah lulus sidang ujan terbuka Program Doktor dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Sabtu (14/3/2026).&nbsp;</p>



<p>Ia mengikuti sidang tersebut secara daring dengan tim penguji yang berada di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.</p>



<p>Sidang doktor itu dijalani Koswara dengan penuh fokus meski dilaksanakan secara virtual dari ruang kerjanya.</p>



<p>Disertasi yang ia ujikan berjudul “Rekonstruksi Regulasi Penentuan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Pertambangan Berbasis Keadilan Ekologis”.</p>



<p>Penelitian tersebut menyoroti persoalan krusial dalam menghitung kerugian negara akibat korupsi di sektor pertambangan.</p>



<p>Kajian itu menekankan, perhitungan kerugian negara tidak hanya dilihat dari sisi finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat.</p>



<p>“Sidang ini bukan hanya soal gelar akademik, tapi tanggung jawab untuk memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.</p>



<p>Keberhasilan meraih gelar doktor ini menjadi pencapaian penting bagi Koswara di tengah kesibukannya memimpin Kejaksaan Negeri Padang.</p>



<p>Beberapa waktu sebelumnya ia juga sempat menghadapi persoalan kesehatan sebelum akhirnya menuntaskan proses akademik tersebut.</p>



<p>Perjalanan karier Koswara di lingkungan Kejaksaan juga terbilang panjang dengan berbagai pengalaman di sejumlah daerah.</p>



<p>Ia pernah menjabat sebagai Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas.</p>



<p>Kariernya kemudian berlanjut sebagai Asisten Pembinaan Kejati Kalimantan Barat hingga akhirnya dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Padang.</p>



<p>Berbagai pengalaman tersebut membentuk pandangannya bahwa penanganan perkara korupsi sektor sumber daya alam harus dilakukan secara komprehensif.</p>



<p>Menurutnya, pendekatan keadilan ekologis penting diterapkan agar perhitungan kerugian negara tidak hanya berfokus pada angka keuangan.</p>



<p>Sidang disertasi yang dipandu tim penguji Universitas Islam Sultan Agung berlangsung tertib dan kondusif.</p>



<p>Para penguji memberikan sejumlah masukan ilmiah untuk memperkaya kajian disertasi tersebut, khususnya terkait regulasi hukum dan penerapan keadilan ekologis.</p>



<p>“Masukan dari para penguji tentu menjadi bagian penting untuk menyempurnakan kajian ini agar bermanfaat bagi pengembangan hukum,” ungkapnya.</p>



<p>Proses sidang doktor tersebut berlangsung sekitar 45 menit sebelum akhirnya dinyatakan selesai.</p>



<p>Koswara berharap disertasinya dapat menjadi referensi penting dalam penanganan kasus korupsi sektor sumber daya alam di Indonesia.</p>



<p>Pendekatan yang memasukkan aspek lingkungan dan sosial diharapkan mampu menghadirkan perhitungan kerugian negara yang lebih adil sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.(Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Penasihat Hukum Teddy Alfonso Tanggapi Vonis Bebas Kliennya</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/tim-penasihat-hukum-teddy-alfonso-tanggapi-vonis-bebas-kliennya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 14:21:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Teddy Alfonso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=4671</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim Penasihat Hukum (PH) Teddy Alfonso, yaitu Mardefni, S.H, M.H, Yandri Sudarso, S.H, M.H menanggapi vonis bebas yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim Penasihat Hukum (PH) Teddy Alfonso, yaitu Mardefni, S.H, M.H, Yandri Sudarso, S.H, M.H menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.&nbsp;</p>



<p>Menurutnya, kliennya Teddy Alfonso yang merupakan Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberikan kepada saksi Popy Irawan, mengarahkan saksi Salman, selaku staf keuangan Perumda PSM, membuat laporan keuangan pengelolaan unit usaha trans Padang periode 2021 hingga 30 Juni 2021 yang isinya tidak benar.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan putusan majelis hakim yang menyatakan klien kami Teddy Alfonso divonis bebas murni dan hakim pun sependapat dengan kami serta mengabulkan permohonan kami,&#8221; katanya, Jumat (13/3/2026).&nbsp;</p>



<p>PH Teddy Alfonso juga menuturkan, vonis&nbsp; bebas tersebut berdasarkan bahwa JPU, tidak bisa menbuktikan dakwaannya, sehingga majelis hskim menolaknya.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Tentunya terlihat pada fakta-fakta persidangan dan jelas. Jadi tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU dan majelis hakim membebaskan terdakwa,&#8221;ujarnya.&nbsp;</p>



<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, 12 Maret 2026, menjatuhkan vonis bebas kepada Teddy Alfonso.&nbsp;</p>



<p>Majelis hakim berpendapat, Teddy Alfonso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.&nbsp;</p>



<p>Sebelumnya, terdakwa Teddy Alfonso dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari.&nbsp;</p>



<p>Nilai tersebut juga, memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.</p>



<p>Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dijerat pasal 603 jo pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 15 Jo. 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p>Dalam berita sebelumnya, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021, dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
