<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<atom:link href="https://hariankhazanah.com/kategori/detail/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 04:56:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://hariankhazanah.com/wp-content/uploads/2025/06/cropped-favicon-80x80.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Hariankhazanah.com</title>
	<link>https://hariankhazanah.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satu Dekade Mengabdi di Ranah Minang, Kombes Pol Andry Kurniawan Mohon Pamit</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/satu-dekade-mengabdi-di-ranah-minang-kombes-pol-andry-kurniawan-mohon-pamit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 04:40:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5722</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com– Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., pamit setelah sekitar satu dekade bertugas kepolisian di Sumatera Barat. Andry mengucapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>– Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., pamit setelah sekitar satu dekade bertugas kepolisian di Sumatera Barat. Andry mengucapkan terima kasih sekaligus pamit kepada jajaran pemerintah daerah, mitra kerja, sahabat, dan seluruh masyarakat Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut disampaikannya setelah serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat pada 29 September 2026, yang menandai berakhirnya rangkaian penugasan Andry Kurniawan di Ranah Minang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Suatu kehormatan, kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami sekeluarga pernah bertugas, belajar serta mengenal talenta-talenta terbaik Sumatera Barat,” ungkap Andry.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Sekretaris Daerah, para kepala daerah kabupaten/kota, jajaran OPD, mitra kerja, sahabat, serta seluruh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan dan kerja sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andry juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama berinteraksi maupun menjalankan tugas terdapat perkataan, perbuatan, atau hal lain yang kurang berkenan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Satu Dekade dalam Berbagai Penugasan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjalanan pengabdian Andry di Sumatera Barat dimulai pada 2016 sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar, kemudian Kasubdit IV Ditreskrimsus pada 2017–2018. Pada 2018, ia melanjutkan tugas sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih pada tahun yang sama, Andry dipercaya memimpin satuan kewilayahan sebagai Kapolres Pariaman hingga 2020. Selanjutnya, ia menjabat Kapolres Sijunjung pada 2020–2021, termasuk menjalankan tugas di tengah tantangan pelayanan masyarakat selama pandemi COVID-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada 2021–2022, Andry kembali ke lingkungan Polda Sumbar sebagai Kabag Dalpers Ro SDM. Memasuki 2023, ia dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar hingga 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam jabatan tersebut, sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik ditangani, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, penipuan investasi, serta berbagai perkara kriminal lainnya. Termasuk penanganan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan pada November 2024 dan pengungkapan kasus pembunuhan seorang pelajar di Kabupaten Tanah Datar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dari Dirreskrimum ke Dirreskrimsus</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Maret 2025, Andry dipercaya sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar. Di posisi ini, ia melanjutkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana khusus sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu perkara yang menonjol adalah pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam pemberitaan Polda Sumbar, tercatat 16 kasus dengan 42 tersangka sepanjang Januari hingga Juni 2025, disertai penyitaan puluhan alat berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andry juga dipercaya memimpin Satgas Pangan Daerah dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Di bidang ekonomi dan perbankan, Ditreskrimsus mengungkap dugaan kredit fiktif pada Bank Nagari dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penanganan perkara lainnya mencakup penyalahgunaan niaga BBM dan LPG bersubsidi, perjudian online, penampungan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal India di Kota Solok, serta perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diungkap bersama BKSDA Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penegakan hukum, jajaran kepolisian turut terlibat dalam operasi kemanusiaan dan pemulihan pascabencana saat galodo melanda Nagari Salareh Aie, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, serta kawasan Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Kota Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andry juga mendorong penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM, sebagai bagian dari upaya memberikan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berbagai tugas tersebut menunjukkan luasnya tanggung jawab Dirreskrimsus, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut distribusi barang bersubsidi, stabilitas pangan, perlindungan sumber daya alam, penanganan bencana, serta koordinasi lintas instansi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jabatan Dirreskrimsus diemban Andry hingga September 2026 sebelum diserahterimakan pada 29 September 2026. Ia kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kabag Rendikjarlat Waketbid Akademik STIK Lemdiklat Polri. Sementara jabatan Dirreskrimsus Polda Sumbar dipercayakan kepada Kombes Pol. Siswantoro.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pamit dan Mohon Doa Restu</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Berakhirnya penugasan di Sumatera Barat menjadi momentum bagi Andry untuk menyampaikan pamit kepada masyarakat dan seluruh pihak yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selanjutnya kami mohon pamit undur diri serta mohon doa restu terbaik untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru. Dan hendaknya tali silaturahmi dapat terus terjalin,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Andry, Sumatera Barat bukan sekadar tempat menjalankan tugas kedinasan. Daerah ini telah menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdian sekaligus kehidupan dirinya dan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama bertugas, ia menjalani berbagai penugasan di lingkungan Polda Sumbar serta memimpin dua wilayah kepolisian, yakni Pariaman dan Sijunjung. Karena itu, meski tugas kedinasan kini membawanya ke tempat baru, ia berharap silaturahmi dengan pemerintah daerah, mitra kerja, masyarakat, dan para sahabat di Ranah Minang tetap terjaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menutup pesannya, Andry menyampaikan ungkapan yang memperlihatkan kedekatan emosionalnya dengan Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sumatera Barat Nan Rancak Bana akan Selalu di Hati</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Salam hormat dan terima kasih disampaikan Kombes Pol. Andry Kurniawan bersama istri, Ny. Lince Andry, serta keluarga kepada seluruh pihak yang telah menjadi bagian dari perjalanan tugas dan pengabdiannya di Sumatera Barat.Setelah sekitar satu dekade mengabdi di Ranah Minang, perjalanan kedinasan Andry kini berlanjut di tempat tugas yang baru. Namun, pengalaman, persahabatan, dan silaturahmi yang terbangun selama berada di Sumatera Barat diharapkannya tetap menjadi bagian yang tidak terputus dari perjalanan pengabdian tersebut. <strong>(Murdiansyah Eko)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dalam Satu Minggu, Kejati Sumbar Sukses Laksanakan Tahap II Sekaligus dengan Perkara Tipikor Berbeda</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dalam-satu-minggu-kejati-sumbar-sukses-laksanakan-tahap-ii-sekaligus-dengan-perkara-tipikor-berbeda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 11:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5710</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tindak Pidana Khusus (Pidsus)&#160;Kejaksaan&#160;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tindak Pidana Khusus (Pidsus)&nbsp;Kejaksaan&nbsp;Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga perkara tersebut dilaksanakan secara berturut-turut, yaitu pada Senin, 14 September 2026, Tahap II perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun 2020 dilaksanakan kepada Kejari Padang, dengan tersangka DE, HL, dan S. DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya pada Rabu, 16 September 2026, dilaksanakan tahap II perkara dugaan tipikor Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun anggaran 2020 kepada Kejari Pariaman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat tersangka yang diserahkan yaitu A, BB, Y, dan IF, yang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, dilaksanakan Tahap II perkara dugaan tipikor Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua tersangka yang diserahkan yaitu AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H melalui kepala Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Saldi, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi advokat sebagai bentuk pemenuhan hak hak tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Telekomunikasi di Mentawai, JPU Hadirkan Ahli Dipersidangan. Ahli: Apa yang Dilakukan Yogi Itu Positif</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kasus-telekomunikasi-di-mentawai-jpu-hadirkan-ahli-dipersidangan-ahli-apa-yang-dilakukan-yogi-itu-positif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 10:39:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5705</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Sidang lanjutan dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menyeret Yogi Gilang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Sidang lanjutan dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menyeret Yogi Gilang Arya Setia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat cs, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, menghadirkan satu orang ahli yakninya Fauzan Riyadhani dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ahli menerangkan, berdasarkan peraturan menteri PP 28 tahun 2025 tentang perizinan, perkara ini memang harus dilakukan administratif dulu bukan langsung pidana.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini sama,apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) beberapa waktu lalu, tentang pentingnya pembinaan terlebih dahulu terhadap Yogi Gilang Arya Setia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, apa yang dilakukan oleh Yogi itu, sangat positif, tentunya dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat untuk pemenuhan asas adil dan merata dalam semangat UU Telekomunikasi dengan tetap taat dengan regulasi yang ada, makanya perlunya pembinaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Advokat atau Penasehat Hukum terdakwa, dari kantor Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus didampingi Dessi. AB, Hari Setiawan, dan Eko kurniawan sebelumnya memang memandang perkara yang menimpa kliennya harus diselesaikan dulu secara administratif bukan langsung dipidana.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam beberapa kasus itu, tindakan dulu, peringatan, penertiban atau penyitaan alat alat klien jika terbukti ada pelanggaran secara hukum formil,&#8221; ungkap Romi kepada wartawan usai sidang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, JPU memperlihatkan barang bukti (BB) kepada majelis hakim, PH terdakwa dan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, yang saat itu memakai baju putih.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim&nbsp; Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Jimmi Hendrik Tanjung, dilanjutkan 14 September 2026.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pantauan sidang, terlihat keluarga dan rekan-rekan Yogi di pengadilan memberikan dukungan dan semangat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dakwaan JPU, Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet. (Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Senkom Sumbar Audiensi dengan Polda Perkuat Kemitraan dalam Menjaga Kamtibmas</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/senkom-sumbar-audiensi-dengan-polda-perkuat-kemitraan-dalam-menjaga-kamtibmas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 14:02:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Senkom Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5702</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., di Mapolda Sumbar, Selasa (2/9/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertemuan tersebut, membahas penguatan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi Senkom dengan Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Senkom Sumbar, Riki Abdillah, menyampaikan kesiapan organisasinya, untuk terus melanjutkan kemitraan dengan Polri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pertemuan tersebut, ia juga melaporkan berbagai kegiatan Senkom selama enam bulan terakhir, termasuk aktivitas bersama Ditlantas Polda Sumbar, Monitoring dan evaluasi kerja sama Korlantas, serta kegiatan kemanusiaan dan kerelawanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami di Senkom Sumbar siap mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumbar. Di semester ini, kami terus menjalankan kegiatan kemitraan, baik bersama Ditlantas maupun dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kerelawanan,” ujar Riki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga melaporkan keterlibatan Senkom dalam operasi ketupat Singgalang, pengamanan Natal dan Tahun Baru, serta sejumlah kegiatan kepolisian dan kemasyarakatan lainnya. Menurut Riki, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Senkom menjalankan peran kemitraannya di tengah masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Senkom bergerak seirama di bawah AD/ART organisasi. Dalam pengabdiannya, Senkom bergerak di tiga klaster pengabdian, yakni kamtibmas, bela negara, serta penanggulangan bencana. Di Sumbar, tiga klaster ini sudah berjalan baik,” tambahnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati mengapresiasi berbagai kegiatan yang disampaikan Senkom. Ia mengatakan peran organisasi Senkom tersebut sudah terlihat di masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari apa yang disampaikan, saya melihat Senkom memiliki kegiatan yang baik dan perannya tampak langsung oleh masyarakat umum. Ini tentu menjadi modal untuk terus membangun sinergi dengan kepolisian, utamanya dalam bidang kamtibmas,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Djati mengatakan dirinya telah mengenal Senkom sejak lama ketika menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara. Ia juga menyebut memiliki hubungan yang baik dengan Ketua Umum Senkom Mitra Polri, Katno Hadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya sudah mengenal Senkom dan Ketumnya itu sejak lama, termasuk ketika saya bertugas di Kalimantan Utara. Karena itu, saya menyambut baik upaya Senkom untuk memperkuat kemitraan dengan Polda Sumbar,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolda juga menyampaikan telah menerima dan mengetahui dokumen MoU Senkom dengan Polri. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti di Sumatera Barat melalui penyusunan PKS antara Senkom Sumbar dan Polda Sumbar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“MoU antara Senkom dan Polri serta PKS Korlantas saya terima. Ke depan, kita akan melihat bentuk kerja sama yang dapat dituangkan dalam PKS antara Senkom Sumbar dengan Polda Sumbar,” kata Djati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengapresiasi upaya Senkom meningkatkan kemampuan SDM, terutama dalam mendukung tugas kemitraan dengan kepolisian. Djati menyatakan Mapolda Sumbar terbuka untuk Senkom agar semakin aktif membangun komunikasi dan kegiatan bersama Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Setelah ini silakan Pak Riki dan anggotanya meneruskan komunikasi dengan para PJU yang ada, bangun sinergitas dengan komunikasi yang baik, agar upaya kita untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan kondusif dapat tercapai,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menyampaikan apresiasi atas dukungan Senkom selama ini, khususnya dalam edukasi kamtibmas kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Senkom selama ini, terutama dalam memberikan edukasi sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif. Hal ini cukup membantu dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Susmelawati juga mendorong Senkom untuk terus membantu masyarakat menghadapi informasi yang tidak benar di ruang digital serta meningkatkan pemahaman mengenai keamanan saat menggunakan internet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga menitip harapan agar Senkom terus ikut mengedukasi masyarakat untuk menangkal hoaks dan menggunakan ruang digital secara aman,&#8221; katanya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sumbar Panggil Dirut PT. Rezki Reny Reno Elok Budi Guna Dimintai Keterangan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kejati-sumbar-panggil-dirut-pt-rezki-reny-reno-elok-budi-guna-dimintai-keterangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 15:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5691</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola koridor 6 Trans Padang, yaitu H.M, guna dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengelolaan Subsidi Operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (20/8/2026) malam mengatakan, permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan, untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Sumbar, dengan meminta klarifikasi terhadap&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada PSM 2025,&#8221; katanya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyelidikan tersebut berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 sampai dengan Triwulan III tahun&nbsp; 2025,&#8221; kata Saldi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditegaskan, proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,&#8221; imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dijelaskan,&nbsp; hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan 2 alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejati Sumbar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. (Murdiansyah Eko) </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Keempat Terdakwa Yogi, Keluarga Berharap Adiknya Mendapat Keadilan</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/sidang-keempat-terdakwa-yogi-keluarga-berharap-adiknya-mendapat-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 12:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5688</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) bergendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, beralasan, tidak diterimanya perlawanan dari PH terdakwa ini, karena memang dakwaan ataupun identitas terdakwa sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan diputuskan putusan tersebut,  maka sidang tunda dua minggu, sidang ditutup,&#8221; tegas ketua majelis. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kepada wartawan mengatakan bahwa, dia meminta penangguhan agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih&nbsp;<em>blind spot</em>. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,&#8221; kata terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, di luar ruang sidang, PH terdakwa, Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB, mengatakan bahwa kliennya harusnya tidak masuk keranah perkara pidana, karena ada Undang-undang (UU) khusus, yakni UU administratif terkait perizinan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itupun terdakwa Yogi ini dia komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum? Terkait dengan izin, hal ini juga sudah diurus oleh terdakwa, yang mana NIB sudah keluar pada 2 Oktober 2025 dan untuk kelengkapan izin seluruhnya pun sedang dalam proses,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun juga menekankan agar hakim bisa menetapkan kasus ini dalam lingkup pasal 613 dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia pun juga menegaskan akan tetap berpegang pada Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Padahal azas manfaatnya sangat tinggi, karena perusahaan tersebut menyediakan jaringan internet untuk sekolah, kantor camat hingga puskesmas. Hukumnya harusnya administratif,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarga terdakwa, Anyestia Mavilona&nbsp; juga berharap, agar terdakwa mendapatkan keadilan. Bukan diproses secara pidana tapi administratif. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi KMK Dilimpahkan ke PN Padang</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/kasus-dugaan-korupsi-kmk-dilimpahkan-ke-pn-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 11:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejari padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5683</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211;&#160; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211;&nbsp; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank garansi distribusi semen oleh PT. bank plat merah cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada&nbsp; PT. Benal Ichsan Persada 2013 sampai 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut juga menyeret Direktur (Dirut) PT. Benal Ichsan yaitu BSN yang juga anggota DPRD Sumbar itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala seksi intelijen (Kasi intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan dalam siaran pers rilis yang diterima wartawan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAR-1066/L.3.10/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaaan biasa Nomor : 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dengan disertai surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses&nbsp;penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Padang, yang&nbsp;hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan&nbsp;penyidik telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum diproses tahap II,&#8221;katanya, Rabu (19/8/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, perbuatan terdakwa tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuang negara sebesar Rp.34.000.000.000,00.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menerangkan, Kejari Padang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&nbsp;serta prinsip keterbukaan informasi publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah penentuan mengenai bersalah atau tidaknya,&nbsp; terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,&#8221;terangnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selwin itu, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar primair&nbsp; Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&nbsp;Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana.(Murdiansyah Eko)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Hari Digelar Serentak, Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumbar Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,2 Miliyar</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/tiga-hari-digelar-serentak-bidang-pemulihan-aset-kejati-sumbar-berhasil-lelang-barang-rampasan-negara-senilai-rp12-miliyar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 13:54:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lelang serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5680</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com &#8211; Selama tiga hari pelaksanaan lelang serentak yang digelar tanggal 11 sampai 13 Agustus 2026 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Padang, H<a href="http://hariankhazanah.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">ariankhazanah.com</a> &#8211; Selama tiga hari pelaksanaan lelang serentak yang digelar tanggal 11 sampai 13 Agustus 2026 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan KPKNL Bukittinggi, Bidang Pemulihan Aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil melelang 53 LOT barang rampasan negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai sebesar Rp1.248.848.387. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, lelang serentak di wilayah hukum Kejati Sumbar ini diikuti oleh 15 Satuan kerja dengan jumlah paket atau lot sebanyak 60 yang terdiri dari 65 item barang dengan total nilai limit Rp947.817.237 dan dari 60 lot barang rampasan negara yang dilelang total lot yang terjual sebanyak 53 lot dengan total nilai limit Rp722.965.627, sisanya 7 lot tidak ada penawar (TAP), sehingga persentase kenaikan harga dari total nilai Limit paket atau lot yang terjual sebesar 72,74%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumbar, Basril G, S.H. M.H mengatakan, dalam siaran pers rilis yang diterima, kegiatan tersebut, mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, hal ini terlihat dari total peserta lelang yang melakukan bidding di KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi sebanyak 1.222 Penawaran. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal ini tidak terlepas dari masifnya publikasi melalui pojok Lapau Lelang Kejati Sumbar, dan di Transmall, Car Free Day, kanal-kanal media sosial, media masa&nbsp; dan videotron.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suksesnya pelaksanaan lelang serentak di kejati melalui bidang pemulihan aset ini tidak terlepas juga dari dukungan semua pihak, baik satuan kerja Kejaksaan negeri (Kejari), cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), pemerintah provinsi dan kota, serta KPKNL,&#8221; kata Basril, Jumat (14/8/2026)..</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejati Sumbar, melalui Bidang Pemulihan Aset untuk menyelesaikan aset melalui mekanisme penjualan lelang barang rampasan negara untuk, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terpadu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Lelang serentak ini juga merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mewujudkan prinsip Recovery is Justice atau pemulihan adalah bagian dari keadilan. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetap juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata,&#8221; tutupnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dijamin Anggota Komisi III DPR RI, Penahanan Tersangka BSN Dialihkan Jadi Tahanan Kota</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/dijamin-anggota-komisi-iii-dpr-ri-penahanan-tersangka-bsn-dialihkan-jadi-tahanan-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 12:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Beny Saswin Nasrun]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Bermasalah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5659</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank plat merah, kepada PT Benal Ichsan Persada, mendapatkan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) Padang, menjadi penahanan kota, Jumat (24/7/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan tersebut menjadi perhatian publik, disebabkan BSN merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sejak Rabu (18/6/2026) setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suasana haru mewarnai kepulangan BSN ke rumah keluarganya yang disambut isak tangis keluarga serta didampingi tim kuasa hukum dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI,&#8221; kata penasihat hukum BSN, Hermansyah Hutagalung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hermansyah, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis yang berawal dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai, perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi, karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank disebut telah diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh bank plat merah cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BSN sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk daftar buronan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca Panjaitan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,&#8221; kata Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hinca, dalam aturan baru terdapat pedoman pemidanaan yang mengharuskan penyidik memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip&nbsp;<em>due process of law</em>&nbsp;yang harus dijalankan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca mengatakan, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab mengawasi proses penegakan hukum agar, berjalan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengaku mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca menjelaskan, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, maka ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; tegas Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hinca menilai media masa juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Teman-teman media merupakan bagian penting dalam melakukan kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada bagian akhir, Hinca menyampaikan pandangannya terhadap perkara yang sedang berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah saya mempelajari perkara ini, saya berpendapat kasus ini perlu ditelaah secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya,&#8221; kata Hinca.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang,&nbsp; Eriyanto menegaskan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eriyanto menjelaskan pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari bank plat merah yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Kejari Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada diwilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rutan,&#8221; tegas Eriyanto.(Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diperkirakan Rugikan Negara Sekitar Rp13 Miliyar, tak Tertutup Kemungkinan Kejati Sumbar Periksa Direksi Bank Nagari</title>
		<link>https://hariankhazanah.com/diperkirakan-rugikan-negara-sekitar-rp13-miliyar-tak-tertutup-kemungkinan-kejati-sumbar-periksa-direksi-bank-nagari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Nagari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://hariankhazanah.com/?p=5656</guid>

					<description><![CDATA[Padang,Hariankhazanah.com&#160;&#8211; Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang,Hariankhazanah.com</strong>&nbsp;&#8211; Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindakan pidana korupsi atau penyimpangan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi TA 2023-2025 di Kota Sawahlunto&nbsp; ke tahap Penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut, diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi saksi, serta gelar perkara (expose), Kamis (23/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum), Saldi dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat&nbsp; (24/7/2026), dari hasil gelar perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun poin utama dan indikasi penyimpangan antara lain, fiktif atau topengan, pengajuan kredit menggunakan nama-nama debitur yang tidak sesuai dengan profil penerima KUR sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana adanya praktik &#8220;pinjam nama&#8221; telah mengalihkan manfaat program pemerintah dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kecil ke pengusaha besar, yang secara sub stansial melanggar tujuan undang-undang UMKM yakni undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) POJK nomor. 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum POJK nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bannk serta peraturan internal bank Nagari: SK Direksi No. SK/038/DIR/05-2023 tentang Pedoman KUR serta undang-undang lainnya beserta turunannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang adanya dugaan kelalaian dan atau kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi dan penyaluran dana KUR.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Potensi kerugian negara, estimasi indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995,&#8221; kata Hanung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, selain penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bidang tindak pidana khusus  Kejati Sumbar juga masih melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pada bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah dan Cabang Pembantu Lubuk Alung, sehingga tidak menutup kemungkinan tim penyidik perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Jajaran direksi Bank Nagari dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh organ pengawas selaku pemegang pengendali modal,&#8221; tandasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi sektor perbankan, seperti dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani oleh Kejari Pasaman dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada pegawai di yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejari Payakumbuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas semua dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bidang tindak pidana Khusus akan memperdalam penanganan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya,&#8221; ucapnya. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
